Oleh: Heriani
(Pena Ideologis Maros)
Sungguh dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja, kali ini berita tentang kasus perundungan seakan merajalela dalam pendidikan. Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak yang berlumuran darah dikepalanya usai ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sebuah sumur. Kejadian mengenaskan ini terjadi di kampung sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengungkapkan kejadian yang menimpa anak itu, terjadi pada Mei 2025. Kejadiannya bermula saat ia bersama dua orang temannya dan seorang pria dewasa lainnya, berkumpul di kampung Sadang Sukaasih. Kemudian korban dipaksa oleh kedua temannya dan satu orang dewasa tersebut, untuk meneguk tuak. “Korban menolak, namun kemudian dipaksa untuk meminumnya setengah gelas”. Kata Kapolsek saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, kamis (26/6).
Tidak sampai situ, perundungan terus berlanjut dengan memaksa korban untuk merokok yang akhirnya dengan terpaksa korban memenuhi perintah temannya. Sebenarnya ada rencana ingin pulang, namun salah seorang dari temannya, korban malah di tendang yang berakibat mengenai bata hingga mengenai kepala korban. “Sehingga menyebabkan bagian kepala korban mengeluarkan darah setelah itu korban digusur lalu diceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman kurang lebih 3 meter.” Katanya.
Adapun korban diketahui berumur 13 tahun, sementara pelaku masing-masing berumur 13 dan 12 tahun. Sementara untuk pelaku dewasa diketahui bernama M Firmansyah (20) warga Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Itulah fakta mengerikan sekalipun mengenaskan dari kasus perundungan yang sudah mengarah ke dalam bentuk tindakan kriminal. Mirisnya para pelakunya masih berumur belia yang seharusnya memfokuskan dirinya belajar dibangku sekolah untuk meraih prestasi pencetak generasi emas, tapi sayangnya justru ini malah terjadi dengan sebaliknya yang melahirkan generasi rusak. Pertanyaannya mengapa kasus perundungan terus menerus terjadi dalam dunia pendidikan, apa yang menyebabkan demikian?
Akar Masalah
Jika kita cermati, penyebab dari terjadinya permasalahan di dunia pendidikan saat ini, sampai menjalarnya kasus perundungan dan melahirkan generasi penerus bangsa yang rusak, tidak lain merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalisme-sekularisme.
Inilah akar permasalahan yang sesungguhnya, sebab bahayanya sekularisme yang menganut paham memisahkan agama dari kehidupan akan menjadikan seorang individu menghempaskan peraturan Sang Khalik dan menghilangkan rasa takut akan pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Racun dari sekularisme inilah yang menyebabkan kepribadian dari seseorang rusak sampai kehilangan rasa kemanusiaan, seperti yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan kriminal semacam perundungan. Dengan demikian, tidak heran apabila berbagai kasus dalam bentuk kriminalitas terjadi terus menerus yang seakan tidak ada ujungnya.
Di samping sistem sekularisme merupakan buah suburnya dari segala kerusakan yang terjadi dalam kehidupan. Sistem ini juga menampakkan betapa lemahnya sistem sanksi yang dijatuhkan bagi para pelaku pelanggaran kriminal yang berkesan tidak tegas, itulah mengapa pelanggaran terjadi dimana-mana yang seolah sudah menjadi hal yang dinormalisasi.
Karena itu, mestinya sanksi yang diberikan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya agar setiap pelanggaran seperti kasus kriminal perundungan tidak terjadi lagi. Namun sayangnya sanksi tegas dan berefek jera tidak bisa terlaksana apabila sistem sekularisme masih tetap diterapkan dalam kehidupan.
Penanganan Solutif
Dengan terbuktinya sistem sekularisme yang menjadi sumber dari segala akar permasalahan, maka dari itu dibutuhkan adanya perubahan mendasar dan menyeluruh yakni menghempaskan sekularisme kemudian beralih kepada sistem alternatif yakni Sistem Islam, yang satu-satunya sebagai problem solving terkait setiap permasalahan umat yang terjadi dalam kehidupan.
Dalam pandangan Islam, kasus perundungan adalah suatu perbuatan yang haram untuk dilakukan baik semacam herbal apalagi sudah sampai berarah kepada fisik hingga menggunakan barang haram seperti miras. Larangan perundungan jelas-jelas telah Allah terangkan dalam QS Al-Hujurat ayat 11.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Namun tidak bisa dipungkiri, itulah fakta yang terjadi dalam sistem pendidikan sekularisme yang hanya bisa melahirkan generasi-generasi rusak. Tapi jika kita menoleh pada sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah, kita akan ditunjukkan pemandangan yang luar biasa, yaitu lahirnya generasi emas yang cemerlang disertai dengan ketakwaan dan pemahaman kuat, terkait setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Hal ini sudah terbukti dalam sejarah kejayaan Islam di bawah naungan Khilafah.
Selain menjamin melahirkan generasi emas dan bertakwa, sistem Islam juga akan menerapkan sanksi yang tegas dan tertentunya membawa dampak efek jera bagi para pelaku kejahatan kriminal seperti kasus perundungan. Hukuman atau sanksi tegas dalam Islam, dapat diberikan ketika sudah memasuki usia baligh (sudah terbebani) syariat Islam, jadi bukan batas usia yang ditetapkan oleh manusia. Karena salah satu timbulnya generasi “kriminal” terus tumbuh subur, disebabkan karena berlindung di bawah label “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan bahkan dikurangi.
Demikianlah cara Islam dalam menangani kasus perundungan. Adapun dalam proses penanganan sistem Islam akan menjalankan sanksi secara tegas. Sungguh hanya dengan menerapkan sistem Islam, kasus perundungan dapat diselesaikan secara tuntas. Sebab, Islam memiliki perlindungan berlapis-lapis untuk generasi, diantaranya penanaman akidah, penerapan syariat dan penetapan sanksi tegas sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi setiap perbuatan kriminal.
Wallahu’alam Bisshawab.

No comments:
Post a Comment