Oleh Yuli Fitriah, S. Pd
( Pendidik dan Pemerhati Masalah generasi)
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur saat ini tengah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual saat kegiatan pramuka di Samarinda. Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 lalu. Bermula saat oknum pembina pramuka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat remaja perempuan (alumni sekolah), saat kegiatan kepramukaan di salah satu sekolah menengah di Samarinda. (https://kaltimtoday.co/trc-ppa-kaltim-kawal-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-saat-kegiatan-pramuka-di-samarinda)
Ini bukan kasus pelecehan seksual yang pertama kali terjadi di lingkungan sekolah, yang melibatkan pendidik sebagai pelakunya. Sebelumnya kasus yang sama terjadi di beberapa sekolah di Kota Samarinda dalam kurun waktu yang berbeda antara tahun 2024 hingga 2025. ( Hingga pertengahan Juni 2024 pemerintah Provinsi Kaltim mengumpulkan 89 kasus terlapor, (https://www.rri.co.id/lain-lain/1031628/data-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-di-samarinda) dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini terus bertambah hingga pertengahan tahun 2025. Selama ini penanganan kasus pelecehan seksual masih sebatas pada pelaporan dan pengumpulan data saja, kalaupun ada upaya penyelelesaian masalah seringkali bersifat pragmatis yang tidak mampu menyelesaikan persoalan hingga pada akarnya.
Persoalan pelecehan seksual adalah masalah yang serius, apalagi hari ini korbannya adalah anak- anak usia sekolah yang masa depannya masih Panjang sebagai generasi penerus bangsa. Lebih celakanya, pelecehan seksual tidak lagi terjadi di ruang- ruang sempit dan gelap, namun kini meluas di ruang publik yang terbuka termasuk lingkungan pendidikan. Oleh karena itu kita butuh solusi tuntas atas persoalan ini. Tidak sekedar menyelesaikan persoalan yang muncul di permukaan namun butuh upaya pencegahan dan sanksi yang tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera.
Akar persoalan dari tingginya kasus pelecehan seksual hari ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme sekuler dalam kehidupan masyarakat. Kapitalisme yang berlandaskan pada sekulerisme, telah memisahkan agama dari kehidupan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab Nidzomul Islam Bab Qiyadah Fikriyah. Dalam sekuleisme manusia tidak menjadikan agama sebagai tolak ukur dalam melakukan perbuatannya. Demikian pula dalam konteks relasi antara pria dan wanita dipandang semata-mata dari sisi pemenuhan hasrat seksual, bukan dalam kerangka menjaga kelangsungan jenis manusia secara mulia.
Atas dasar inilah maka kita temukan dalam masyarakat yang menganut kapitasme sekuler justru memproduksi berbagai hal berbau pornografi yang merangsang syahwat, seperti film, lagu, dll. Bahkan hal ini kemudian didukung secara sistemik oleh negara melalui kebijakan yang melegalkan ikhtilath (campur baur bebas), khalwat (berduaan tanpa mahram), hingga menyediakan ruang legal untuk aktivitas zina.
Disisi lain, masyarakat sekuler juga menjadikan asas materialisme sebagai tolak ukur perbuatannya, suatu perbuatan dikatakatan baik ketika membawa manfaat atau keuntungan. Inilah yang menjadi alasan mengapa dalam ideologi Kapitalisme potensi seksual manusia sebagai ladang bisnis yang menguntungkan. Maka diciptakanlah produk-produk yang merangsang dan dipasarkan luas, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kerusakan moral masyarakat. Sistem pendidikan sekulerpun ikut andil melahirkan manusia-manusia liberal yang tak segan melakukan pelanggaran seksual. Ditambah dengan media yang tak dibatasi nilai agama, maka syahwat dipantik tanpa kendali dan kekerasan seksual pun tak terhindarkan.
Berbeda dengan Islam, yang memandang hubungan pria dan wanita sebagai sarana menjaga keturunan dalam bingkai pernikahan, bukan sekadar kepuasan seksual semata. Islam memandang segala bentuk interaksi yang berpotensi menimbulkan syahwat dianggap berbahaya dan berpotensi merusak tatanan sosial. Islam tegas melarang khalwat antara laki-laki dan perempuan non-mahram, serta melarang wanita menampakkan perhiasannya (tabarruj) di hadapan laki-laki asing. Interaksi dalam kehidupan umum pun diatur sedemikian rupa agar sesuai syariat. Semua ini hanya dapat ditegakkan secara menyeluruh melalui sistem Islam kaffah, yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, pemerintah bertanggung jawab menerapkan sistem pergaulan berdasarkan Islam. Tidak hanya itu negara juga bertanggung jawab membangun sistem pendidikan yang menanamkan ketakwaan. Pendidikan dibangun berlandaskan aqidah Islam dengan tujuan yang jelas yaitu mengokohkan aqidah membentuk syakhsiyah ( kepribadian Islam) dan menguasai IPTEK. Melalui sistem Pendidikan yang berlandaskan aqidah islam maka akan terbentuklah individu- individu yang bertaqwa. Pemerintah juga menghadirkan media yang menciptakan suasana taat kepada Allah, yang diawasi secaera ketat sehingga dapat mencegah beredarnya konten- konten negativ yang merangsang syahwat.
Dari sisi pelaku tindakan pelecehan sekseual, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas. Sebab tindakan cabul atau pelecehan seksual termasuk pelanggaran terhadap kehormatan, dimana pelakunya akan ditindak dengan sanksi ta’zir sesuai kadar pelanggarannya. Demikianlah Islam menjaga kehormatan manusia dan melindungi generasi dari pelecehan seksual.
Wallahu’alam bis showab

No comments:
Post a Comment