Oleh : Inge Oktavia Nordiani
Beberapa waktu lalu muncul berita yang cukup membuat jagat maya geleng-geleng kepala. Menyayangkan kejadian yang baru saja terjadi. Seorang Sekretaris Daerah (Sekda) di Majalengka melakukan korupsi Dana Desa Rp. 513 juta. Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk membeli diamond di mobile legend. Sungguh miris, demi memenuhi hasrat pribadinya yang itu tidak berwujud di dunia nyata.
Tidak berlebihan bila ini disebut sebagai malapetaka akibat kecanduan game online. Game merupakan salah satu aktivitas yang menghibur dan bisa mengobati stres. Namun apabila seseorang tidak pandai dalam menyiasati penggunaan game tersebut, maka akan menyebabkan terperangkap pada jurang jebakan yang terdalam. Waktu-waktu yang seharusnya produktif akan terbuang sia-sia.
Seseorang yang terjebak pada kecanduan game akan sulit mengendalikan dirinya dan tidak termotivasi jika tidak menyempatkan bermain game. World Health Organization (WHO) mendefinisikan kecanduan game sebagai pola bermain game yang sulit dikendalikan, memprioritaskan kesenangan dalam bermain game dan mengesampingkan kewajiban dalam hidupnya.
Penelitian terbaru dari Gurusinga (2021) bahwa remaja Indonesia yang mengalami kecanduan game online terdiri dari 77,5% atau 887.003 remaja putra dan 22,5% atau 241.949 remaja putri. Bahkan Indonesia masuk peringkat nomor wahid yang mengakses game se-Asia Tenggara (Warta EQ.com, 14 Juni 2024).
Fakta yang muncul di atas menunjukkan tidak hanya remaja, namun juga terjadi pada orang dewasa. Ini menunjukkan bahwa kebiasaan yang telah dibangun akan berdampak nyata terhadap tingkah laku walaupun sudah menjadi dewasa. Kebiasaan buruk hingga menjadi malapetaka di atas tentu terjadi karena beberapa faktor. Terkombinasi dari faktor internal dan eksternal.
Kehidupan sekuler hari ini tidak membuat seseorang mampu berpikir jernih dalam menerima kemajuan teknologi, sehingga mempengaruhi pada pengambilan keputusan di dalam hidupnya. Seorang bapak yang telah kecanduan game di atas, apakah tidak terpikirkan bagaimana kondisi yang terjadi di negerinya. Kemiskinan dilestarikan dengan adanya korupsi-korupsi yang dilakukan, padahal uang ratusan juta tersebut adalah uang rakyat dan seharusnya dikembalikan ke rakyat.
Lain halnya dengan pengaturan dalam Islam. Dalam Islam, game adalah bagian dari hal yang mubah (boleh) dilakukan namun bukan ditempatkan dalam skala prioritas. Permainan dan hal mubah lainnya hanyalah sebagai penghias aktivitas yang dilakukan jika dibutuhkan saja. Tuntunan Rasulullah saw sebagaimana yang dilakukan para sahabat, apabila ada 10 hal yang mubah maka mereka akan hanya memilih satu kemubahan untuk dilakukan, sehingga tidak mencuri waktu untuk mendahulukan yang mubah daripada yang wajib.
Seorang muslim sangat memperhatikan skala prioritas di dalam kehidupannya, sebab keyakinan mereka adalah tidak menginginkan mati dalam keadaan berbuat yang sia-sia. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewanti-wanti kita:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
"Dua nikmat yang kebanyakan manusia lalai atau tertipu karenanya adalah nikmat sehat dan waktu luang." (HR Bukhari).
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim seharusnya mawas diri atas setiap perbuatan yang dia lakukan. Penting untuk memahami bahwa waktu yang dia miliki merupakan sesuatu yang nantinya akan dihisab (dihitung) oleh Allah SWT. Negara dalam hal ini juga memiliki andil yang besar di dalam mengelola jenis-jenis game yang akan dikonsumsi oleh rakyatnya. Tidak seperti hari ini yang berbagai jenis game tanpa filter bisa masuk padahal itu mengandung unsur pornografi, penganiayaan dan hal buruk lainnya.
Oleh tuntunan konsepsi Islam, negara akan sangat selektif di dalam memilih bentuk-bentuk game, baik yang online maupun offline. Masyarakat terbantu memperoleh kesegaran alternatif bagi pikirannya, dan memancing sensasi kecerdasannya karena game yang nuansanya mengedukasi mereka.[]

No comments:
Post a Comment