Oleh: Siti Aminah, S. Pd (Pegiat Opini Lainea Kenapa Selatan)
Korupsi adalah salah satu bentuk yang menyalahi norma hukum dan norma agama. Namun sayangnya, sampai detik ini tidak ada juga solusi yang solutif untuk menghentikannya. Sebagian akhir-akhir ini media diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih juga belum tuntas dan penuh dengan drama. Seakan-akan perbuatan ini bukanlah lagi sesuatu yang tabu di masyarakat, dan bisa jadi suatu saat nanti jika tak kunjung diselesaikan akan menjadi perbuatan yang lumrah.
Dilansir dari kumparan.news, KPK buka suara soal adanya dugaan upaya rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Meski e-katalog selama ini diklaim sebagai sistem yang transparan untuk pengadaan barang dan jasa, nyatanya masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain curang (4/7/2025).
Juga dilansir oleh Beritasatu.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024 (30/6/2025).
Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dan yang lainnya.
Padahal jika tidak dikorupsi uang miliyaran bahkan triliunan itu bisa menghidupi keluarga yang kekurangan dan bisa membangun jalan-jalan rusak di daerah-daerah, baik daerah terpencil maupun yang di daerah perkotaan.
Akhirnya, semakin terlihat kesenjangan sosial antara para pejabat negara dengan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Semakin nampak pula bahwa negara hari ini berparadigma sekuler kapitalistik neoliberal. Serta pijakan dari negara ini telah nampak pula sistem yang dipake adalah sistem kapitalisme sekularisme, dan sistem ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan.
Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan menyejahterakan. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, mestinya masyarakat bisa membuka mata dan pikiran bahwa kehidupan kita hari ini itu tidak baik-baik saja. Kita membutuhkan solusi fundamental untuk menyudahi semua problematika dalam kehidupan. Karena sungguh ada sistem yang bisa menyejahterakan masyarakat secara menyeluruh dan sudah terbukti telah ditetapkan selama kurang lebih 14 abad lamanya.
Sistem itu tidak lain adalah sistem Islam. Paradigma kepemimpinannya berasaskan akidah. Sehingga dengan paradigma ini justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil sejahtera.
Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah (sempurna) akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan yang lainnya. Namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.
Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan, betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'alam bish-shawab

No comments:
Post a Comment