Oleh: Fatimatuz Zahro, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Heboh soal tunjangan tambahan (tuta) guru dicoret dari APBD 2025 Banten. Dinas Pendidikan Provinsi Banten ramai, terkait masalah dicoretnya Tunjangan Tambahan (Tuta) dari APBD Banten bagi para guru. Sehingga selama enam bulan terakhir Tuta ribuan guru di Banten belum terbayar, masalah ini dibenarkan oleh Kepala BPKAD propinsi Banten Rina Dewiyanti (tangerangnews.co.id). Menurut Rina tugas tambahan guru merupakan tugas pokok guru, sehingga tunjangan tugas tambahan berpotensi duplikasi dengan tunjangan profesi guru yang sudah ada.
Hal ini memicu reaksi keras dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), Komunitas Guru Penggerak (GP), dan forum Guru Banten (FGB). Kabar ini membuat banyak guru merasa terancam hidupnya, mereka mengungkapkan kekecewaannya dalam forum silaturrahim guru SMA, SMK, dan SKh Banten (tangerangnews.co.id). Kebijakan menghapus tunjangan ini berpotensi besar menurunkan semangat kerja guru dan kualitas pendidikan di Banten.
Sebenarnya tunjangan Tambahan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 41 tahun 2021 dan dalam poin ke-2 disebutkan tugas tambahan apa saja yang berhak menerima tunjangan, antara lain wakil kepala sekolah,wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala program studi, instruktur pelatih ekstra kurikuler baik internal maupun eksternal (mediabanten.com).
Namun sekali lagi menurut Rina, perihal Tunjangan Tambahan (Tuta) termasuk yang mengalami penyesuaian dan penundaan sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Argumentasi lainnya terkait dengan efisiensi anggaran dan single salary. Penghasilan ASN dan Non ASN akan berdasarkan formulasi yang telah memperhitungkan beban kerja, kondisi kerja, Lokasi kerja dan sebagainya (swarabanten.com).
Hal ini yang memicu Sebagian guru ingin melakukan aksi demo. Akhirnya, pada Kamis 3 Juli 2025 Puluhan guru di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan rumah dinas Gubernur Banten.mereka menuntut pembayaran Tuta dan kenaikan Tukin. Selain itu para guru melayangkan surat audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten. Mereka berharap persoalan tuta ini menjadi terang benderang karena mereka mendengar bahwa tuta akan dipotong.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono dalam Kunjungan Kerja Komisi X ke Jambi, Kamis (8/5/2025) menyatakan harusnya gaji guru standarnya Rp.25 juta per bulan, ini baru akan ideal di Indonesia dan minat menjadi guru akan meningkat (detik.com). karena guru yang dihargai secara layak akan termotivasi lebih besar dalam mengajar, akibatnya akan meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.
informasi lain dari Badan Pusat Statistik (BPS), Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025 yang rilis per 5 Mei 2025, sektor pendidikan termasuk dalam 5 bidang usaha dengan gaji terendah di Indonesia dengan Rp 2,79 juta per bulan.
Inilah gambaran nasib guru dalam sistem hari ini. karena guru dianggap sama seperti profesi lainnya, sekadar sebagai pekerja. Dalam Prinsip ekonomi kapitalis, dengan modal sekecil kecilnya diperoleh keuntungan sebesar besarnya, dan sektor pendidikan dalam konsep kapitalis dianggap sama dengan sector ekonomi lainnya. Sehingga biaya Pendidikan yang tinggi akan menambah beban anggaran bagi negara. Akibatnya terjadi kapitalisasi Pendidikan (swastanisasi Pendidikan), serta muncul berbagai kebijakan penguasa yang cenderung abai terhadap pendidikan khususnya kesejahteraan guru. Gaji dan kesejahteraan guru dipandang sebagai bagian dari faktor produksi sebuah sistem besar pendidikan yang tidak ubahnya mesin/pabrik untuk mencetak generasi terdidik.
Hari ini, Pemenuhan kesejahteraan tentu membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah. Penggajian guru erat kaitannya dengan ketersediaan sumber dana negara. Namun dalam system kapitalis, SDA yang harusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat justru dikuasai oleh swasta dan asing. Terbukti dengan banyaknya Sumber Daya Tambang yang justru dikuasai oleh para kapital seperti Freeport (tambang Emas di papua), exon mobile (Tambang minyak di aceh), PT GAG tambang nikel Raja ampat, dan masih banyak deretan lainnya. Sehingga APBN negara justru Sebagian besar pemasukannya berasal dari pajak dan Utang bukan dari hasil pengolahan SDA.
Sungguh Ironi ditengah negeri yang kaya Sumber Daya Alam (SDA), dengan guru yang berada di garda terdepan dalam membangun sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, justru menghadapi kesejahteraan yang rendah. Inilah buah dari penerapan system kapitalisme sekuler di negeri ini, Sudah seharusnya pemerintah menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Karena guru adalah tulang punggung pendidikan yang mendidik generasi unggul berkualitas. Bagaimana guru bisa fokus mendidik anak didik jika pikiran mereka masih bercabang mencari sampingan misalnya. Apalagi biaya hidup hari ini makin besar.
Berbeda dengan sistem pendidikan Islam, Sejatinya sistem pendidikan adalah wujud pelayanan penguasa kepada rakyatnya karena pendidikan adalah hak publik. Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sehingga Sistem pendidikan tidak layak diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang bisa dikapitalisasi, karena pendidikan akan kehilangan ruhnya untuk meningkatkan taraf berpikir manusia akibat tergadai pada kekuatan uang.
Selain itu Posisi guru sangat pantas memperoleh penghargaan yang tinggi, baik di dunia maupun akhirat. Guru di dunia layak memperoleh kesejahteraan yang sepadan dengan jasanya dalam rangka mencerdaskan generasi dan umat, karena ilmu yang telah mereka sampaikan kepada para murid adalah amal yang tidak terputus meski mereka telah wafat.
sabda Rasulullah saw.,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Terkait keilmuan, Rasulullah saw. juga bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang berdoa untuknya.” (HR Muslim).
Berdasarkan kedua hadis tersebut. Jelas peran penting para guru dan tuntutan kewajiban menuntut ilmu dalam Islam, sehingga sistem pendidikan adalah faktor yang penting untuk dikelola. Dan negara islam mampu memberikan kesejahteraan kepada guru. Guru dalam Islam sangat dihargai dan dihormati, karena guru memiliki peran strategis dalam membina generasi dan memajukan peradaban bangsa.
Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan di bahwa segala sesuatu yang jika tidak terpenuhi di dalam suatu komunitas masyarakat berdampak pada timbulnya sengketa di antara mereka untuk mendapatkannya, sesuatu itu dipandang sebagai fasilitas umum.
Oleh karena itu, Pendidikan termasuk ke dalam fasilitas umum, karena jika tidak dipenuhi akan timbul kerusakan ditengah masyarakat. Ketika kapitalisme menempatkan pendidikan sebagai komoditas ekonomi, maka yang mampu mengenyam pendidikan hanyalah orang kaya. Inilah realitas kapitalisasi Pendidikan dan ini menyalahi makna hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu sehingga sudah semestinya tiap individu muslim mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sebagaimana konsep yang telah Islam gariskan.
Islam sangat memperhatikan kesejahteraan guru. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menyebutkan gaji guru adalah salah satu anggaran yang diprioritaskan oleh negara Islam (Khilafah), meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). Khilafah bisa memberlakukan kebijakan pemungutan pajak temporer (dharibah) dari kalangan muslim laki-laki yang kaya sehingga baitulmal tidak kosong dan mampu membayar gaji guru.
APBN Islam memiliki sejumlah sumber pemasukan yang telah ditetapkan menurut dalil syarak dengan masing-masing sumber dana memiliki jumlah yang banyak sehingga kas baitulmal aman. Perihal ini, Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah memerinci di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) bahwa pendapatan negara di baitulmal memiliki tiga pos besar, yakni pos fai dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos sedekah (zakat).
Jenis-jenis harta yang termasuk di dalam pos fai dan kharaj meliputi ganimah, kharaj, tanah, jizyah, usyur, rikaz, dan pajak (dharibah). Selanjutnya pos kepemilikan umum mencakup seluruh harta milik umum, seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima. Sedangkan pos sedekah (zakat) menjadi tempat penyimpanan harta zakat yang wajib beserta catatan-catatannya. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.
Khilafah mengelola sumber daya alam secara mandiri dan tidak menyerahkannya kepada swasta, baik lokal maupun asing. Khilafah juga tidak akan terlibat dalam pasar uang yang sangat rentan menimbulkan ketakstabilan ekonomi. Selain itu, kebutuhan-kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi bisa tersedia gratis karena merupakan wujud pelayanan negara kepada rakyat. Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment