Oleh: Fatimatuz Zahro, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Perundungan di kalangan remaja adalah fenomena gunung es. Dimana semakin hari semakin banyak dan semakin mengarah kepada tindakan criminal, seperti kasus seorang pelajar SMP yang diceburkan ke sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung (cnnindonesia.com) karena menolak meminum minuman keras (rri.co.id).
Awalnya pelajar ini dipaksa untuk minum tuak, akhirnya pelajar ini minum setengah gelas. Setelah itu, dia dipaksa merokok, terpaksa dia mengisap rokok. Kemudian pelajar ini berencana untuk pulang, namun salah satu temannya menendang korban hingga kepala korban mengenai batu bata dan berlumuran darah. Tidak cukup sampai disitu korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur sedalam 3 meter. Saat kejadian ada yang merekam peristiwa tersebut hingga menjadi viral(cnnindonesia.com).
Di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat video perundungan viral pada Kamis (8/6/2023), terhadap siswa SMP oleh rekan-rekannya yang sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban. Akibatnya korban mengalami trauma takut liat banyak orang, lihat orang berkumpul, khususnya teman-teman sebaya dan sakit di bagian leher, pinggang dan tangan (Kompas.com).
Untuk memberi efek jera pada para pelaku, akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan perundungan tersebut ke kantor polisi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Para pelaku diwajibkan lapor Senin-Kamis, namun para pelaku tidak terima dan melakukan perundungan lagi hingga 3 kali. Polsek Cicendo telah melakukan mediasi dan akan melakukan mediasi lagi.
Dua peristiwa Perundungan anak ini hanya contoh kecil, perundungan masih terus terjadi bahkan ironinya pelakunya adalah anak-anak SMP teman korban. Fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini belum menemukan solusi yang fundamental.
Dalam penerapan system kapitalisme sekuler regulasi dan lemahnya sistem sanksi bagi para pelaku yang sudah baligh, karena masih didefinisikan sebagai anak dalam sistem hari ini. Hal ini juga menunjukkan kegagalan sistem Pendidikan. Hal ini makin tampak dengan penggunakan tuak yang merupakan minuman haram dan adanya kekerasan oleh anak. kasus ini menambah bentuk/ agam perundungan yang sudah ada.
Kehidupan sekuler menjauhkan kita dari agama, menimbulkan efek domino terhadap perilaku di tengah masyarakat. Misalnya, banyak terjadi perundungan karena mereka dulu juga korban perundungan. Sikap individualis melahirkan orang yang miskin empati, sehingga bersikap tega kepada orang lain. Pelaku bullying online sering kali agak terlepas dari aktivitas dunia maya mereka, bersembunyi di balik layar dan melepaskan sifat pengganggu dalam diri mereka. Hal ini bisa membuat mereka menjadi lebih kejam dari pada saat mereka berhadapan langsung.
Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan yang telah gagal melahirkan generasi yang sholih dan sholihah. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara.
Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Islam melarang segala bentuk perilaku yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk perundungan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.(TQS. Al-Hujurat: 11)
Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan. Dalam surat Al Isra ayat 36 Allah berfirman, Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.", dalam ayat yang lain Allah berfirman Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (TQS al Mudatstsir: 38)
Islam menjadikan bailgh sebagai titik awal pertanggumgjawaban seorang manusia. Hadis Nabi ﷺ menunjukkan hal itu. hadits dari Ali bin Abi Thalib RA sbb :
عن عليِّ بن أبي طالبٍ رَضِيَ اللهُ عنه: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: رُفِع القَلمُ عن ثلاثةٍ: عن النَّائمِ حتَّى يستيقظَ، وعن الصَّبي حتَّى يحتلِمَ، وعن المجنونِ حتَّى يَعقِلَ
Dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda,"Diangkat pena (taklif syariah) dari tiga golongan; dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia mimpi basah (ihtilaam), dari orang gila hingga dia sehat akalnya." (HR Tirmidzi, An Nasa'i, dan Ahmad).
Dari hadist tersebut menunjukkan bahwa ihtilam merupakan tanda baligh. Dalam hadits lain menunjukkan usia berapa mencapai baligh, dari Ibnu Umar RA sebagai berikut :
عن ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً ، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً ، فَأَجَازَنِي
"Dari Ibnu Umar RA, bahwa saya pernah mengajukan diri kepada Rasulullah SAW untuk ikut Perang Uhud, pada saat berumur 14 tahun, namun Rasulullah SAW tidak membolehkan aku. Kemudian saya mengajukan diri kepada Rasulullah SAW untuk ikut Perang Khandaq, pada saat berumur 15 tahun, lalu Rasulullah SAW membolehkan aku." (HR Bukhari, no. 2521)
Sehingga di usia 15 tahun seorang muslim telah wajib terikat dan melaksanakan seluruh hukum islam.
Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga masyarakat dan negara sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum Pendidikan dalam semua level. Bahkan Pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya. Semua untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam
Beberapa cara system Pendidikan islam dalam mengatasi dan mencegah perundungan antara lain, Penanaman Nilai-Nilai Agama, Pembentukan karakter, menciptakan lingkungan yang positif, Integrasi Nilai Anti-Perundungan dalam Kurikulum, dan peran para pendidik.
Nilai-nilai agama Islam menekankan pentingnya akhlak mulia, kasih sayang, dan keadilan. Banyak ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang berisi larangan menyakiti orang lain. Adapun pembentukan Karakter dilakukan Melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti rohis dan keputrian, siswa dapat belajar nilai-nilai agama dan berpartisipasi dalam kegiatan positif yang dapat mengurangi potensi perilaku negatif. Dan pemberian hukuman dan penghargaan yang adil juga dapat membentuk karakter siswa yang lebih baik.
Proses menciptakan lingkungan sekolah yang positif dilakukan melalui kebijakan anti-perundungan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten. Guru dan staf sekolah dilatih untuk mengenali dan menangani kasus perundungan. Siswa diberikan pendidikan tentang bahaya bullying dan cara melapor jika menjadi korban atau melihat perundungan. Serta melibatkan orang tua dalam proses pencegahan perundungan juga sangat penting.
Cara mengintegrasi nilai anti-perundungan dalam kurikulum, yaitu dengan mengintegrasikan materi anti-perundungan dalam semua mata pelajaran. Misalnya, siswa dapat diajak untuk mencocokkan ayat Al-Quran dengan tema anti-perundungan. Materi pelajaran juga dapat membahas tentang dampak negatif bullying dan cara mencegahnya.
Dalam Islam Guru berperan memberikan contoh konkret bagaimana menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah perilaku bullying. Guru juga berperan membentuk karakter siswa dan memberikan contoh perilaku yang baik. Guru memberikan teladan bagi siswa dalam bersikap santun, ramah, dan menghormati orang lain. Guru memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa yang terlibat dalam kasus perundungan.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, sistem pendidikan Islam dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan siswa, serta mencegah terjadinya perundungan.
Sistem sanksi dalam Islam terkait perundungan, terutama dalam konteks hukum pidana Islam (jinayah), dapat berupa hudud, qisas, atau ta'zir, tergantung pada jenis dan tingkat keparahan perundungan. Selain itu, sistem pendidikan dan informasi dalam Islam juga berperan penting dalam mencegah perundungan dengan menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak mulia.
Sistem Informasi dalam Islam terkait Perundungan terdiri dari Pendidikan berbasis Aqidah islam yang mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, persaudaraan, dan saling menghormati. Islam menuntut penyampaian informasi yang benar, menjauhi fitnah, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu perundungan. Islam mengajarkan adab dalam menggunakan media sosial, menghindari ujaran kebencian, dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
Adapun Sistem Sanksi dalam Islam terkait Perundungan (Jinayah) berupa Hudud (sanksi sesuai Al quran dan Sunnah), misalnya potong tangan bagi pencuri yang memenuhi syarat. Qisas (Sanksi balasan yang setimpal atas tindakan kejahatan), misalnya pembunuhan atau penganiayaan. Ta'zir (Sanksi yang diberikan oleh hakim) karena pelanggaran yang tidak termasuk dalam hudud atau qisas yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dan dampak perbuatan.
Penerapan Sanksi dalam perundungan misalnya perundungan fisik akan dikenakan sanksi qisas jika menyebabkan luka berat atau hilangnya nyawa, atau ta'zir jika perbuatan tersebut tidak sampai menyebabkan hilangnya nyawa. Adapun perundungan verbal (Ujaran Kebencian, Penghinaan) dikenakan sanksi ta'zir. Sedangkan Perundungan dunia maya (Cyberbullying) dikenakan sanksi ta'zir dan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE.
Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat bahwa perundungan adalah perbuatan tercela yang dapat merugikan orang lain dan melanggar nilai-nilai Islam. Sistem informasi dan sistem sanksi islam akan menguatkan arah Pendidikan yang dibuat oleh negara. Dengan demikian akan lahir generasi yang berkepribadian Islam. Wallahu'alam bis shawab.

No comments:
Post a Comment