Oleh Ayu Lestari, S.Pd
Awal Juli 2025, majalah satire Turki LeMan menerbitkan karikatur yang diduga menggambarkan Nabi Muhammad ﷺ bersalaman dengan Nabi Musa as di tengah hujan rudal. Publik Turki murka; Presiden Erdoğan memerintahkan penangkapan kartunis, polisi Istanbul menahan empat orang, dan dua tersangka lain diburu. Media arus utama—CNBC Indonesia dan SindoNews—mencatat kemarahan warga masih membara meskipun edisi mengenai hal itu sudah ditarik. Kejadian ini menambah rentetan daftar panjang penghinaan Nabi yang sebelumnya juga muncul di Prancis, Denmark, hingga Swedia, dan semuanya itu berlindung di balik “kebebasan berekspresi”.
Gelagatnya berulang dimana pelaku mengklaim hak ekspresi, pemerintah menenangkan publik, tapi pasal kebebasan pers tetap utuh. Demokrasi liberal memang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, di atas kekudusan agama. Ironisnya, di negara yang sama, penistaan Holocaust atau simbol LGBTQ bisa dipidana. Standar yang berarti "bebas” ternyata bersifat elastis, ketika menyakiti umat Islam, dibiarkan saja dan ketika menyentuh kepentingan mayoritas sekuler, mendadak dilarang.
Kenapa Islam selalu jadi sasaran? Karena umat ini tidak memiliki kewenangan politik global. Sejak keruntuhan Khilafah 1924, negeri-negeri muslim hanyalah negara-bangsa yang tunduk dan patuh pada rezim hukum internasional sekuler. Penguasa muslim kerap terjebak antara meredam amarah rakyat dan menjaga citra “demokratis” demi investasi asing. Tanpa payung otoritatif yang berbicara atas nama seluruh umat, hinaan kepada Nabi menjadi risiko reputasi—bukan pelanggaran sakral.
Ketiadaan garis merah ilahiah itulah akar masalahnya. Ketika manusia—bukan wahyu—menetapkan baik-buruk, maka produksilah “seni provokatif” demi trafik. Demokrasi boleh berganti figur pemimpin, tetapi fondasinya tetap: suara mayoritas menggeser suara samawi. Selama patokan moralnya sekuler, penodaan Nabi hanyalah “konten viral” lain yang akan muncul lagi.
Islam menawarkan mekanisme tegas namun terukur. Negara Islam (Khilafah) menjadikan syariat sebagai sumber hukum tunggal. Penghinaan Nabi digolongkan kejahatan berat (jinayat) yang ditangani mahkamah syarʿiyah. Mayoritas fuqaha menetapkan hukuman taʿzir berat hingga hukuman mati bagi muslim yang sengaja menista Rasul; bagi non-muslim, perlindungan dhimmī gugur dan qadhi memutuskan sanksi setimpal. Proses cepat, transparan, tanpa intervensi lobi media—mencegah kontroversi berkepanjangan.
Sejarah membuktikan efektivitasnya. Pada era Abbasiyah, Khalifah al-Muʿtaṣim mengirim ekspedisi militer setelah seorang muslimah dilecehkan di Amuriyah. Di Andalusia, ulama Malikiyyah memberi fatwa keras kepada siapa pun—termasuk pendeta—yang menodai Rasul. Akibatnya, kasus penghinaan hampir nihil berabad-abad lamanya; masyarakat paham batas sakral dan negara siap bertindak.
Maka, respons umat tak boleh berhenti pada boikot dan unjuk rasa. Kita perlu mengembalikan otoritas politik yang menegakkan garis merah ilahiah—Khilafah ala minhaj an-nubuwwah. Dengan kedaulatan syariat, pendidikan cinta Nabi ditanamkan sejak dini, media diawasi agar tak menista agama, dan hukuman tegas menutup celah provokasi. Hanya dalam sistem Islam kaffah, kehormatan Rasulullah ﷺ terjaga, dan luka penghinaan tak lagi diulang. Wallāhu aʿlam.

No comments:
Post a Comment