Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Hilangkan Ajaran Islam

Wednesday, July 16, 2025 | Wednesday, July 16, 2025 WIB

 

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Saat ini, sedikit demi sedikit ajaran Islam dikaburkan bahkan dihapuskan dengan berbagai wacana keraguan tidak terkecuali ajaran Islam tentang Khilafah. Ketika keyakinan dipupus, Khilafah seakann hanya sebatas gagasan, yang diperparah dengan meruntuhkan satu demi satu apa saja yang telah Allah tentukan dalam ajaran-Nya. Tentunya
ini  haruslah diluruskan, agar umat tidak gagal paham dan terprovokasi oleh narasi-narasi yang kontraproduktif.

Khilafah bukan hanya sebatas gagasan. Namun ajaran Islam yang merupakan perkara yang wajib ditegakkan tanpa adanya perbedaan pendapat , karena  merupakan perkara yang telah disepakati seluruh ulama dari berbagai mazhab dalam Islam sepanjang sejarah. 

 قال الإمام القرطبي: « وَلَا خِلافَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ ) أَيْ الخِلافَةِ ( بَيْنَ الأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الأَئِمَّةِ ، إِلَّا مَا رُوِيَ عَنْ الأَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنْ الشَّريعَةِ أَصَمُّ . وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ) ». تفسير القرطبي، (1/264

Imam Qurtubi berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat (khilāfiyah) mengenai wajibnya perkara itu (wajibnya Imamah/Khilafah) di antara umat Islam dan di antara para Imam (ulama), kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Ashamm (nama seorang penolak wajibnya Khilafah), yang dia itu memang “ashamm” (tuli/budheg) dari Syariah. Demikian juga siapa saja yang berkata dengan pendapat dia (al-Ashamm) serta yang mengikuti pendapat dan mazhab dia.” (Imam Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qurthubiy, Juz I, hlm. 264).

« اتَّفَقَ الأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضُ...»(الشيخ عبد الرحمن الجزيري ،الفقه على المذاهب الأربعة، ج5 ص 366، ط. دار الكتب العلمية)

Para imam-imam [Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad], rahimahumullāh ta’āla, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu hukumnya fardhu [wajib].” (Abdurahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-’Arba’ah, Juz V, hlm. 366, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah).

 « اتَّفَقَ جَميعُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَجَميعُ المُرْجِئَةِ وَجَميعُ الشّيعَةِ وَجَميعُ الخَوارِجِ عَلَى وُجُوْبِ الإِمَامَةِ …» (الإمام ابن حزم،  الفصل في الملل والأهواء والنحل، ج 3 ص 3، ط. دار الكتب العلمية).

Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji’ah, semua Syi’ah, dan semua Khawarij, mengenai wajibnya Imamah [Khilafah]...” (Ibnu Hazm, Al-Faṣlu fi Al-Milal wa al-Ahwā’ wa An-Niḥal, Juz III, hlm. 3, Beirut : Dārul Kutub Al-’Ilmiyah).

Berdasarkan hujjah di atas, sungguh dangkal jika menyatakan bahwa Khilafah hanya sebatas gagasan, namun Khilafah adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh umat Islam di mana pun dia berada. Hingga tidak bisa diterima jika dikatakan bahwa Khilafah adalah gagasan transnasional di Indonesia yang perlu diwaspadai bahkan ditolak.

Aneh, jika memang Khilafah hanya sebatas gagasan, mengapa dikatakan pula sebagai ancaman? Berarti penuduh mengakui ada kekuatan besar yang mampu meruntuhkan sistem yang ada. Sistem demokrasi kapitalisme yang masih diminati, dikhawatirkan terkalahkan oleh sebuah gagasan Khilafah. Berarti sungguh menakjubkan gagasan Khilafah. 

 Khilafah Bukan Ancaman

"Khilafah mengarahkan seluruh umat berdasarkan sudut pandang syar’i dalam meraih kemaslahatan mereka di akhirat dan kemaslahatan mereka di dunia yang mengacu pada akhirat. Sebabnya, segala kondisi di dunia, menurut syariat, diukur berdasarkan kemaslahatannya di akhirat. Ia pada hakikatnya adalah pengganti Shahib asy-Syar’ (Rasulullah) dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan agama.” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldûn, 239).

Memahami apa yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun di atas, menunjukkan bahwa Khilafah membawa kemaslahatan dunia akhirat. Jadi bagaimana bisa pembawa kemaslahatan dituduh mengancam. Siapa yang terancam? Lancang sekali menuduh pembawa maslahat sebagai ancaman.

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam. Menjelaskannya kepada umat Islam  menjadi kewajiban bagi setiap muslim.  Suatu keharusan menyampaikan rinciannya sebagai bagian dari syariat Islam tanpa ada yang disembunyikan. Umat harus segera faham  aspek hukum dan sejarah terkait Khilafah yang merupakan peradaban agung dan berjaya selama hampir 14 abad lamanya. Salahkah jika dinarasikan di tengah umat? 

 Khilafah Mahkota Kewajiban

Rasulullah SAW telah bersabda :

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت

Adalah Kenabian (nubuwwah) itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang menggigit (Mulkan ‘Aadhdhon), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang memaksa (diktator) (Mulkan Jabariyah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam.” (Musnad Ahmad, Juz IV, hlm, 273, nomor hadits 18.430.

Hadits ini dinilai hasan oleh Nashiruddin Al Albani, Silsilah Al Ahadits Al Shahihah, 1/8; dinilai hasan pula oleh Syaikh Syu’aib Al Arna’uth, dalam Musnad Ahmad bi Hukm Al Arna’uth, Juz 4 no hadits 18.430; dan dinilai shahih oleh Al Hafizh Al ‘Iraqi dalam Mahajjah Al Qurab fi Mahabbah Al ‘Arab, 2/17).

"Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia untuk menerapkan seluruh hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.” (Taqiyuddin an nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/13).

Kata “khilafah” merupakan padanan bagi kata imâmah dan imârah al-mu’minîn. Syekh al-‘Allamah Muhammad Najib al-Muthi’i (w. 1406 H) mengatakan, “Al-imâmah, al-khilâfah, dan imâratul-mu’minîn adalah sinonim.” (Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, 19/191).

Lalu mengapa Khilafah dikatakan sebagai mahkota kewajiban? Alasannya adalah tanpa Khilafah, sebagian besar syariat Islam akan terabaikan. Tanpa Khilafah, hukum-hukum Islam dicampakkan. Dan harus difahami secara menyeluruh bahwa jika Khilafah tegak fungsi sebagai al-haaris (penjaga akidah); al-munaffidz (pelaksana) syariat; al-muqiim (penegak) agama; al-muwahhid (penyatu) barisan kaum muslim; al-haamiy (penjaga) negeri-negeri kaum muslim, darah, harta, dan cita-cita mereka, semua akan terwujud. 

Dengan tegaknya Khilafah, risalah Islam pun tersebar ke seluruh dunia. Dan jihad  fī sabīlillāh pun terealisasi di bawah kepemimpinannya. 

Terbayang sudah, betapa terjaga dan terlindunginya Islam dan umatnya secara paripurna. Problematika apa pun di dalamnya terselesaikan dengan tuntas. Tidak ada lagi derita nestapa seperti yang dirasakan umat Islam saat ini. Tak ada perampas ruang hidup, tak ada pelaku genosida (Palestina),  tak ada lagi pengusiran sesama Muslim (Rohingya), dan tak ada lagi berbagai bentuk kedzaliman yang dirasakan oleh umat.

Demikianlah, tak ada alasan lagi untuk menerima Khilafah hanya sebatas gagasan semata apalagi sebagai ancaman. Yakinlah bahwa terwujudnya Khilafah merupakan momen kembalinya kejayaan yang diruntuhkan oleh Mustafa Kemal di tahun 1924. Bersegeralah untuk bangkit dari keterpurukan yang ada dengan memperjuangkan tegaknya Khilafah agar keberkahan kembali dirasa.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

" _Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya_ ". (QS. Al-a'raf: 96).

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

" _Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik._ "(QS. Annur:55)

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update