Nama penulis: Ummu Haritsa
Aktivitas: Penggiat Pendidikanv
Sungguh mengejutkan, berita miris datang dari dunia pendidikan terutama di Provinsi Banten. Alokasi anggaran tunjangan tugas tambahan (TUTA) bagi para guru di Banten dicoret dalam APBD murni 2025. Sehingga selama enam bulan terakhir, tunjangan penting ini tidak dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada ribuan guru yang menjadi lokomotif pendidikan di daerah tersebut. (Tangerang News, 25 Juni 2025)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama tunjangan tugas tambahan tidak cair, dikarenakan tunjangan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD murni di tahun ini (23 Juni 2025).
Selain itu Rina menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dua regulasi pusat yang mengatur tentang tugas tambahan guru, yaitu: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Apabila kita melihat fakta diatas maka akan ditemukan satu pola alur yang tidak bisa diurai dengan jelas antara kejadian, penyebab dan solusi. Permasalahan yang melibatkan kesejahteraan guru sampai sekarang masih menjadi realita pahit dunia pendidikan yang tidak berujung pada suatu solusi tuntas. Sehingga fakta inilah yang menjadi gambaran nasib guru dalam sistem saat ini.
Dibutuhkan Perhatian Serius dari Pemerintah.
Pemenuhan tunjangan guru sampai sekarang masih menjadi PR besar baik bagi pemerintah daerah maupun pusat. Penanganan masalah kesejahteraan guru yang tak kunjung selesai tentu membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah. Bisa dimulai dengan pengalokasian dana yang diperoleh dari sumber pendapatan negara, salah satunya dari kekayaan alam yang dimiliki negara berupa hasil pertambangan contohnya.
Sudah menjadi tanggung jawab negara memberikan jaminan terhadap tunjangan guru. Karena keberadaan mereka memegang peranan penting dalam menyiapkan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan. Namun kondisi pemberian tunjangan yang tidak menentu menyebabkan guru mencari pekerjaan sambilan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga sangat sulit bagi bangsa ini mendapatkan pengajaran yang maksimal.
Sistem yang Membelenggu
Tidak dianggarkannya tunjangan tugas tambahan dalam APBD murni di tahun ini, merupakan salah satu kebijakan yang dihasilkan dari penerapan sistem kapitalis di dunia pendidikan. Dalam sistem ini, guru dipandang sama dengan profesi lain, yaitu dianggap sebagai salah satu faktor produksi, dimana peranannya hanya berfungsi untuk menyiapkan generasi yang siap terjun ke dunia kerja untuk menyokong pertumbuhan ekonomi ala kapitalis.
Fungsi negara dalam sistem kapitalis hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator antara pengusaha kapitalis dan rakyat. Tak ayal jaminan negara terhadap rakyatnya perindividu luput dari pengurusan. Sehingga tidak heran ketika negara mengizinkan pihak swasta dalam pengelolaan SDA, kesehatan hingga masalah pendidikan.
Tunjangan Guru dalam Sistem Islam
Keberadaan nasib guru akan berbanding terbalik dalam penerapan sistem Islam, dimana negara akan berperan aktif mengatur segala aspek kehidupan warganya, termasuk urusan pendidikan.
Dalam sistem Islam, dunia pendidikan mendapat pengurusan yang maksimal dari negara. Negaralah yang menetapkan regulasi terkait kurikulum, bahan ajar, akreditasi sekolah, metode pengajaran serta sistem penggajian tenaga pengajarnya yang manusiawi dan memuaskan.
Guru sangat diperhatikan dalam Sistem Islam, mengingat salah satu peran guru yang sangat penting adalah membetuk karekter muridnya sehingga memiliki kepribadian Islam yang mulia. Oleh sebab itu seorang guru dituntut untuk memiliki pola pikir Islam dan mampu memberi teladan yang baik.
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. bersabda “ Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai orang yang menyusahkan dan merendahkan orang lain. Akan tetapi Allah mengutusku sebagai seorang seorang pengajar (guru) dan pemberi kemudahan. “ (HR Muslim).
Seorang kepala negara (Khalifah) akan memberikan jaminan yang maksimal kepada guru mengingat mereka menduduki aspek strategis dalam menyiapkan generasi selanjutnya yang akan menjaga keberlangsungan sebuah kepemimpinan yang baik sehingga keberadaannya sangat berjasa terhadap negara.
Sebagaimana gambaran kepemimpinan Shalahuddin al-Ayyubi yang memberikan gaji kepada guru yang sangat besar di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, dimana gaji guru berkisar antara 11-40 dinar, yang apabila kita konversi ke dalam nilai uang saat ini berkisar Rp70-255 Juta untuk gaji seorang guru.
Penutup
Demikianlah kesejahteraan guru dalam sistem Islam. Selain mendapatkan tunjangan yang sangat besar, mereka juga mendapatkan akses sarana dan prasarana untuk melakukan upgrade diri guna meningkatkan kemampuan dan kualitas mengajarnya.
Sehingga menjadi sebuah keniscayaan bahwa kualitas pendidikan akan diperoleh para murid dalam kondisi seperti ini, hal ini tidak terlepas dari peran seorang khalifah dalam sistem Islam. Penerapan syariat Islam akan diterapkan secara menyeluruh di berbagai bidang kehidupan yang akan menghantarkan pada pemecahan permasalahan manusia secara solutif.
Wallahuallam bissawab
No comments:
Post a Comment