Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Kaffah Solusi Berantas Korupsi

Wednesday, July 16, 2025 | Wednesday, July 16, 2025 WIB

Oleh. Rahma

Berbagai kasus korupsi terus terjadi dan semakin merajalela di negeri ini. Baru saja media diramaikan dengan  mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 Triliun. "Dari 2020 sampai dengan 2024, dengan nilai proyek sekitar Rp. 2.1 Triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Beritasatu.com, Senin (30/6/2025).


Selain kasus tersebut menyusul sejumlah kasus korupsi lain yang proses hukumnya masih juga belum tuntas dan penuh dengan drama. Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis. Semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll.

Penyebab Korupsi

Sebab utama makin maraknya korupsi adalah karena sampai saat ini negara kita masih menerapkan sistem Kapitalisme Sekuler. Sistem yang membentuk karakter dari pejabat yang tidak amanah sehingga mudah tergiur dengan suap. Hal tersebut didukung oleh budaya suap dalam masyarakat. Korupsi terus bergulir tak ada hentinya disebabkan pula oleh lemahnya sistem hukum di negeri ini. Sikap tebang pilih yang tidak akan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Nampak sekali bahwa negara yang masih mengemban sistem sekuler kapitalistik ini telah gagal dalam mengurusi urusan rakyat dan tidak bisa memberikan solusi untuk seluruh problem kehidupan rakyat. Masalah tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

Politik demokrasi dalam sistem kapitalis sekuler yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat. Maka kesejahteraan rakyat sangat jauh untuk bisa diwujudkan.

Solusi Islam dalam Memberantas Korupsi

Dalam sistem Islam, kepemimpinan yang berlandaskan akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar.

Islam punya seperangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah atau menyeluruh  akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.

Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat karena sudah tidak amanah dalam menjaga harta yang diamanahkan kepadanya. Orangnya disebut khâ`in.

Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif). Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi.

Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Tentang sikap amanah, Allah SWT telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu (TQS al-Anfal [8]: 27).

Di antara sekian banyak amanah, yang paling penting adalah amanah kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ

Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Lalu terkait profesionalitas dan integritas, Rasulullah antara lain pernah bersabda, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (HR Bukhari).

Kedua, Pembinaan wajib dilakukan oleh negara kepada seluruh aparat dan pegawainya sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Ketiga, Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Nabi saw. bersabda, ”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tetapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Jika tak punya istri, hendaklah dia menikah. Jika tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).

Keempat,  Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Rasul saw. bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulûl (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).

Berdasarkan ini harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan (gaji) yang telah ditentukan, apapun namanya (hadiah, fee, pungutan, suap, dsb), merupakan harta ghulûl dan hukumnya haram.

Kelima,  Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab ra. biasa menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kekayaan seorang wali atau ‘âmil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. 

Keenam, Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.

Adapun secara kuratif untuk membasmi korupsi dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Dalam Islam hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zîr, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti teguran dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhîr); bisa hukuman cambuk; hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ta’zîr ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.

Jelas pemberantasan  korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekuler seperti sekarang ini. Alhasil, upaya penerapan dan penegakan syariah Islam di negeri ini secara menyeluruh dan total harus segera diwujudkan  guna mewujudkan kehidupan yang sejahtera untuk seluruh umat.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update