Oleh : Syafitri Nurul Aini
(Aktivis dakwah)
Kementerian Pertanian (Kementan) saat melakukan investasi untuk mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran, menemukan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen yang mencapai hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Kementan menemukan mayoritas beras yang di jual dipasaran baik kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume berat bersih dalam kemasan, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HTE), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
Dari hasil investigasi ini, Mentan, Amran Sulaiman menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan.
Amran juga meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang di jual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. (Metrotvnews.com 28/6/2025)
*Kapitalisme dan Beras Oplosan*
Pemasaran beras oplosan dalam sistem kapitalisme terjadi karena adanya dorongan untuk memaksimalkan keuntungan. Hal itu dilakukan dengan cara mencampur beras berkualitas baik dengan beras yang berkualitas rendah atau bahkan dengan beras yang sudah tidak layak konsumsi.
Praktik ini didorong oleh kompetisi pasar yang ketat dan keinginan untuk memenuhi permintaan konsumen akan beras dengan harga terjangkau. Meski pemasaran beras oplosan ini melanggar etika bisnis, membahayakan kesehatan konsumen dan merusak reputasi produsen beras jujur. Mereka tidak lagi memikirkan dampak-dampak tersebut.
Dalam sistem kapitalisme, selama hal itu memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya, maka segala macam cara akan dihalalkan.
*Islam dalam Menjaga Keamanan Konsumen*
Dalam menjaga keamanan konsumen, Islam menekankan prinsip-prinsip pada kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam jual beli, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Islam melarang praktik penipuan, seperti mencampur beras yang berkualitas baik dengan yang lebih rendah atau bahkan mencampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.
Islam melarang praktik monopoli dan penimbunan barang yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Tidak hanya menjaga hak-hak konsumen, Islam juga melindungi hak-hak petani sebagai produsen beras. Kebijakan pemerintah dalam Islam juga mempertimbangkan kepentingan petani agar mereka dapat berproduksi dengan baik dan mendapatkan keuntungan yang adil.
Selain itu, pemerintah dalam Islam juga memperhatikan proses distribusinya, memastikan semua anggota masyarakat yang membutuhkan memiliki akses yang layak terhadap kebutuhan pokok ini. Karena pemimpin dalam Islam memiliki tanggung jawab yang besar, tidak hanya kepada rakyatnya tapi juga tanggung jawab kepada Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya:
_"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya."_( HR. Bukhori dan Muslim)
Seperti dikisahkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab yang mana beliau memiliki beberapa kebijakan dalam pendistribusian bahan pokok yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Beliau mendirikan lumbung-lumbung cadangan makanan, mengatur distribusi bahan pokok, dan memastikan ketersediaan bahan makanan bagi rakyatnya.
Tidak hanya itu, Khalifah Umar juga memberikan subsidi untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat. Beliau juga melakukan pengawasan terhadap perdagangan untuk mencegah penimbunan dan praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, Khalifah Umar berhasil menciptakan stabilitas ekonomi dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal bahan pokok.
Tidak diragukan lagi, dengan menerapkan sistem Islam secara sempurna, maka pengelolaan pangan mulai dari proses produksi, distribusi hingga sampai ketangan konsumen akan berjalan dengan baik dan akan memberikan kepuasan yang adil bagi semua pihak.
Wallahua'lam...

No comments:
Post a Comment