Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DARURAT KORUPSI, ISLAM KAFFAH SOLUSINYA

Friday, July 18, 2025 | Friday, July 18, 2025 WIB
DARURAT KORUPSI, ISLAM KAFFAH SOLUSINYA

Oleh Ummu Hanif

 Seorang Pendidik


Kasus korupsi di Indonesia terkuak satu demi satu, mendapat julukan dengan darurat korupsi. Korupsi Indonesia dan kerugian negara yang ditimbulkan: 1. Korupsi Pertamina  diperkirakan Rp 968,5 triliun) , sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.  2. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun) pada periode 2015-2022.  3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun) tahun 1997. 4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)  5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)  Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. 6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun) PT Asabri memanipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. 7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. 8. Korupsi Wilmar atau CPO (Rp 11,8 triliun) (Kompas_17/6/2025)


Penyelesaian Korupsi Setengah Hati.


Dari deretan Kasus Korupsi banyak sekali yang belum tutas sampi sekarang , misalnya korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023, Menurut Fahmy, pembersihan mafia migas tak akan berhasil tanpa reformasi menyeluruh di tubuh Pertamina, kalau Presiden Prabowo memang punya komitmen untuk memberatas korupsi khususnya di bidang migas, yang merugikan negara, maka jangan setengah hati. Harus seluruhnya disikat sampai ke akar-akarnya, sampai yang paling tinggi sekalipun. Tanpa itu, mafia migas akan tetap berkeliaran, khususnya di Pertamina.


Selama dua dekade terakhir, korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah menjadi salah satu kejahatan yang paling konsisten terjadi. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa, digitalisasi pengadaan, penguatan keterbukaan informasi pengadaan, hingga mengelola pengaduan. Korupsi dalam pengadaan barang/jasa bukan semata-mata soal teknis pelaksanaan pengadaan, tapi masalah yang sering muncul adalah kegagalan dalam mengidentifikasi kebutuhan belanja pengadaan yang seharusnya menjadi kebutuhan publik. Alih-alih memperbaiki sistem, Peraturan Presiden (Perpres) PBJ Tahun 2025, yang tidak hanya gagal menjawab persoalan struktural dalam sistem pengadaan juga berpotensi memperluas celah penyalahgunaan wewenang dan menunjukkan bahwa sesungguhnya agenda reformasi PBJ jalan di tempat–bahkan mengalami kemunduran. 

Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota masuk kategori rentan korupsi karena buruknya pengelolaan PBJ. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024, hampir 90% perkara di persidangan menyangkut barang dan jasa. Berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW, dari tahun 2019 hingga 2023 setidaknya terdapat 1.189 kasus korupsi dengan total tersangka 2.896. Dari jumlah kasus tersebut, total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun. Di sisi lain, potensi suap mencapai Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar sebesar Rp2,61 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar. 


Transparency International Indonesia (TI Indonesia) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, terbitnya Perpres ini menunjukkan keengganan politik negara ini dalam pemberantasan korupsi sistemik yang terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.


Di antara ketentuan yang dinilai bermasalah dalam Perpres PBJ adalah: (1) Peningkatan ambang batas pengadaan langsung yang memungkinkan transaksi bernilai hingga Rp400 juta dan maksimal Rp100 miliar tanpa kewajiban tender terbuka. (2).Perluasan kriteria metode penunjukan langsung, termasuk di dalamnya dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden.  (3) Perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan, hal ini akan mengurangi peran kontrol public. (4) Ketentuan Pasal 77 tentang pengawasan dan pengaduan publik tidak merubah ketentuan secara substantive (5) Perluasan wewenang bagi Institusi Lainnya dalam Pasal 86A untuk mengatur ketentuan lebih lanjut di luar dari ketentuan Perpres PBJ yang dapat meloncati proses yang sudah ada di dalam Perpres PBJ.

Dengan catatan di atas, penerbitan Perpres PBJ 2025 menunjukkan sikap negara untuk melakukan pembiaran pada sistem yang tidak akuntabel, tertutup dan gagal menjawab kebutuhan akan reformasi struktural di sektor pengadaan. 

Sebagai respon atas upaya setengah hati Pemerintah dalam pemberantasan korupsi pengadaan, TI Indonesia dan ICW menegaskan persoalan korupsi di pengadaan tidak dapat dibenahi hanya dengan Peraturan Presiden, melainkan dengan percepatan pembentukan Undang-Undang Pengadaan Publik. Proses pembuatan Undang-Undang melibatkan berbagai pihak, ketimbang Peraturan Presiden yang cenderung lebih tertutup dari partisipasi masyarakat. 


Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan.  Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan  masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat. 

ruang diskresi yang lebih luas untuk aktor-aktor negara dan elite politik daripada memperkuat integritas dan akuntabilitas pengadaan publik.



Korupsi Terselesaikan dengan Islam Kaffah


Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil Sejahtera.


Individu dalam sistem Islam terdorong untuk taat syariat sebagai bukti keimanannya. Di antara wujud ketaatannya itu adalah ia menjadi orang yang amanah terhadap jabatan dan tugas yang ia emban, tidak berkhianat terhadap harta yang berada di bawah wewenangnya, bersikap profesional dengan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan syariat, serta berhati-hati agar tidak mengambil yang  bukan haknya. Sistem Islam mewujudkan masyarakat yang taat syariat. Mereka saling mengingatkan dalam kebaikan dan takwa sebagaimana perintah Allah Taala dalam QS Al-Maidah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

Dalam sistem Islam tidak akan terjadi korupsi berjemaah karena masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Bibit korupsi bisa dicegah sejak masih berupa niat sehingga tidak sampai menggurita seperti saat ini. 


Dengan sistem kehidupan yang berlandasan akidah dan berpilar ketaatan pada syariat, terwujudlah masyarakat yang adil sejahtera karena harta masyarakat bisa terdistribusi dengan lancar kepada yang berhak. Fakir miskin, para janda, lansia, yatim, dan orang yang telantar akan mendapatkan haknya sehingga bisa hidup sejahtera.

Kondisi ini terwujud karena Islam memiliki perangkat aturan yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalkan munculnya kasus pelanggaran, seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, suap, dll, Pada saat yang sama, sistem Islam mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hokum, karena sistem ini menjalakan sistem ekonomi islam, sistem sangsi, sistem keuangan negara dan sistem kehidupan yang lainnya dapat berjalan sesuai dengan syariat. 

Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, sistem Islam (Khilafah) mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk dihitung jumlah hartanya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan signifikan, ia diminta menjelaskan dari mana asalnya. Jika tidak mampu menjelaskan, harta tersebut akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal. 


Tindakan korupsi dalam fikih Islam dikategorikan berdasarkan modusnya. Korupsi yang modusnya penggelapan uang negara disebut perbuatan khianat (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Sedangkan modus suap-menyuap disebut risywah, yakni pemberian harta kepada penguasa untuk mencapai suatu kepentingan tertentu yang semestinya tidak perlu ada pembayaran. Modus lainnya yaitu fee proyek dan gratifikasi berupa hadiah atau hibah yang tidak sah. Harta dari semua modus korupsi tersebut hukumnya haram karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat Islam (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 117—119).


Sanksi bagi koruptor adalah takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78—89). Sanksinya bisa berupa teguran lisan dan tertulis, penjara, cambuk, pengasingan, hingga yang paling berat adalah hukuman mati.


Hukuman dalam sistem Islam diterapkan secara adil, tidak ada transaksi untuk menawar hukuman. Ini karena asas peradilannya adalah akidah Islam dan hakimnya dipilih dari orang-orang yang bertakwa sekaligus fakih dalam agama, bahkan bisa jadi seorang mujtahid. Pelaksanaan peradilan kasus korupsi bagi pejabat atau pegawai negara dilakukan oleh qadi (hakim) mazalim yang bertugas menghilangkan kezaliman aparat negara. 

Sanksi yang diputuskan qadi dilaksanakan secara tegas oleh syurthah (kepolisian). Tidak ada pengurangan masa hukuman, sel mewah, atau fasilitas lainnya. Bahkan, tidak ada pengadilan banding atau kasasi. Setelah sebuah kasus korupsi sah diputuskan oleh pengadilan, hukumannya langsung dilaksanakan. 

Kemampuan sistem Islam untuk memberantas korupsi terbukti nyata karena pelaksanaan syariat Islam kaffah oleh Khilafah Islamiah telah berhasil mewujudkan sistem politik dan ekonomi yang bersih dari korupsi. Buktinya adalah kesejahteraan luar biasa yang terwujud di seluruh penjuru dunia Islam ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan.


Fakta sejarah keemasan Islam selama 13 abad menjadi bukti bahwa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah. Hasilnya, masyarakat Islam hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan misalnya pada masa Khalifah Abul Azis, tidak ada satupun penduduk yang menerima mau  zakat. Masyarakat menjadi Sejahtera ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah. 

Wallahu bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update