Pristria Dini Aranti
Kemarin ada minyak goreng yang dicurangi takarannya, lalu BBM yang juga mutunya di korupsi,sekarang ada beras yang kita makan sehari hari juga di oplos, apa masalahnya sebenarnya ?
Kementan ungkap kecurangan perdagang beras; mutu rendah, harga di manipulasi , pengamat menilai ada ketimpangan informasi dari pedagang ke konsumen, serta permasalahan rantai produk.
Kamis (26-6-2025) Kementan mengungkapkan hasil investigasi adanya praktik kecurangan dalam perdaganan beras dimana 212 dari 268 merk beras tidak sesuai standar kualitas , berat, dan harganya, dari 136 sampel beras premium yang dicek, 85,56% tidak memenuhi standar mutu , 59,78% sampel tidak memenuhi berat kemasan, selain itu ada juga beras aubsidi Program Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang di oplos dan dijual sebagai beras premium.
Tak tanggung tanggung, potensi kerugian konsumen ditakar mencapai 99,35 Trilyun, masalah kecurangan seperti ini sudah pernah terjadi, lantas kenapa terus berulang?
Menurut Eliza Mardian peneliti pertanian dari Center of Reform on Economics CORE temuan bahwa 85,56 % beras premium dan 88,24%beras medium tidak sesuai regulasi, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap standar mutu.
Kejadian oplosan beras mencerminkan kegagalan pasar karena asimetri informasi antara pedagang dengan konsumen disatu sisi, konsumen tidak memiliki akses penuh terhadap informasi kualitas komposisi atau asal usul beras yang mereka beli, di sisi lain pedagang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan alpanya traceability itu untuk memaksimalkan keuntungan. Mirisnya pelakunya adalah perusahaan besar, dan yang boncos lagi lagi rakyat .
Lebarnya celah tindak penipuan ataupun praktik curang lainnya berpangkal dari tidak berperan utuhnya pemerintah dalam bingkai negara demokrasi kapitalisme untuk mengurusi pangan.
Mulai dari hulu hingga ke hilir, peran pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator. Sedangkan pelaku langsung dalam pengelolaan pangan adalah korporasi dan pedagang swasta. Ini menyebabkan orientasi pengelolaan hanyalah bisnis dan sebesar-besarnya keuntungan, kemaslahatan rakyat diabaikan. Di tengah kelemahan peran negara itu pulalah, mafia pangan tumbuh subur dan sulit diberantas.
Regulasi yang ada tidak bergigi disebabkan konsep yang mendasarinya adalah demokrasi sekuler yang sangat sarat kepentingan pembuat kebijakan. Dimana manusia yang melahirkan aturan tersebut juga sangat terbatas kemampuan dan akalnya. Sehingga alih-alih menyelesaikan masalah, berbagai regulasi justru memperberat persoalan yang ada.
Praktek kecurangan adalah suatu keniscayaan dalam kehidupan yang jauh dari aturan agama. Semua demi keuntungan, bahkan hingga menghalalkan yang haram dan melanggar regulasi. Hal yang dianggap biasa dalam sistem sekuler kapitalisme
Berlarutnya persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan juga sistem sanksi. Juga erat kaitannya dengan sistem Pendidikan yang gagal mencetak indivoidu yang amanah dan bertakwa.
Selain itu juga ketidakhadiran peran negara dalam mengurusi pangan, karena pengelolaan hulu ke hilir dikuasai oleh korporasi yang orientasinya bisnis. Penguasaan negara terhadap pasokan pangan tidak lebih dari 10%, sehingga tidak punya bargaining power terhadap korporasi. Hal ini berimbas pada pengawasan dan penegakan sangsi.
Disini perlu ada perubahan paradigma dan konsep pengelolaan pangan yang bervisi untuk sepenuhnya melayani kebutuhan rakyat dan mengukuhkan kedaulatan negara. Paradigma dan konsep inilah yang ditawarkan oleh Islam.
Aturan yang ada dalam Islam, sepenuhnya berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah Swt. sehingga terbebas dari kepentingan manusia dan tentunya sempurna. Ia meyakini, konsep Islam ketika diterapkan akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Bagi pejabat atau penguasa, Islam mengharuskan mereka Amanah dan juga bertanggungjawab dalam menjaga tegaknya keadilan. Apalagi penguasa adalah pelayan rakyat, sebagai raain dan junnah (pelindung umat) bagi rakyatnya
Oleh karenanya terkait pengelolaan pangan, pemerintah haruslah mengambil peran utuh mulai dari hulu hingga ke hilir untuk memastikan setiap individu rakyat tanpa terkecuali bisa mendapatkan pangan yang mencukupi, layak dan berkualitas, yaitu halal dan thayib.
Di samping itu, pemerintah juga bertanggung jawab penuh terhadap distribusi pangan. Selain menjaga keseimbangan harga yang wajar, negara juga mengawasi pasar sehingga tidak ada praktik penipuan yang merugikan rakyat.
Dalam islam tegaknya aturan didukung oleh tiga hal. Ketakwaan individu, control masyarakat dan tegaknya aturan oleh negara yang akana terwujud dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Islam di bawah institusi Khilafah diangkat para Qadhi muhtasib yang akan berkeliling ke pasar-pasar untuk mengawasi dan menindak langsung setiap ada kecurangan terjadi. Patroli yang dilakukan oleh para kadi ini tidak hanya menjadi solusi kuratif, tetapi juga sebagai preventif yang akan menghilangkan berbagai kecurangan dan memastikan regulasi terkait hal ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Islam juga menetapkan negara harus hadir secara utuh untuk mengurusi pangan mulai produksi-distribusi-konsumsi. Bukan hanya memastikan pasokan tersedia, namun juga mengurusi rantai tata niaga sehingga tidak terjadi kecurangan seperti ini serta konsumsi untuk memastikan pangan benar-benar sampai kepada seluruh individu rakyat. Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment