Ada banyak persoalan yang muncul akibat kemajuan dunia digital. Penggunaan gawai yang terlalu masif di usia dini dapat menjadikan anak-anak semakin rentan terhadap ancaman siber. Apalagi ada banyak konten media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan pada mereka. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, yang mengatakan bahwa remaja Indonesia kini memiliki ketergantungan berlebih pada handphone atau gawai. Menurutnya, penggunaan gawai yang terlalu masif di usia remaja dapat menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber. “Teknologi diciptakan untuk membantu, jangan sampai kita yang dikuasai teknologi, kita yang harus menguasai teknologi. Kalau nggak hati-hati, handphone bisa menjadi masalah baru,” ujarnya saat berdialog dengan para remaja yang tergabung dalam Generasi Berencana (GenRe), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Saka Kencana, dan organisasi remaja lainnya, di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 8 Juni 2025.(Tempo. Com)
Saat kapitalisme menjadi perusak ruang digital anak
Tidak dapat dipungkiri, bahwasanya sistem kehidupan yang serba kapitalistik saat ini yang senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berekspresi serta kebebasan berperilaku secara tidak langsung memberikan berpengaruh yang signifikan dalam pembentukan karakteristik pada diri anak. Hal ini telah menyebabkan banyak masalah muncul sebagai akibat penggunaan handphone yang berlebihan. Salah satunya terkait kasus pornografi anak di ruang anak. Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Hal tersebut merupakan buah dari rendahnya literasi digital dan juga lemahnya iman akibat sistem Pendidikan yang berbasis sekuler. Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi ditengarai membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama mendapatkan keuntungan. Inilah hasil dari penggunaan teknologi yang disandarkan pada aturan liberal yang diadopsi oleh negri ini, yaitu sistem kehidupan yang tidak lagi memperdulikan ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Dan yang lebih berbahaya lagi adalah penguasaan atas dunia siber justru menjadi alat untuk menguasai negara.
Dari sinilah diperlukan keseriusan dalam penanggulangan ruang digital anak yang tentunya pencegahan tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh individu semata, akan tetapi peran masyarakat sebagai pengawasan terhadap setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun tindak kriminal. Adapun yang paling penting adalah peran negara yang seharusnya mengfungsikan diri sebagai perisai bagi apapun yang mendatangkan kemudharatan dalam seluruh aspek, salah satunya filterisasi ruang digital anak.
Islam sebagai perisai ampuh
"Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).
Dari hadits diatas dapat ditarik benang merah bahwasanya keberadaan kepemimpinan Islam merupakan perkara yang sangat mendesak untuk diwujudkan demi terealisasinya perlindungan terhadap ruang digital anak. Sebab, sejatinya fungsi negara dalam sistem Islam adalah dalam rangka melakukan penjagaan terhadap segala hal yang merusak akal manusia,menghilangkan segala sesuatu yang mengantarkan pada penurunan kesehatan mental dan spiritualitas. Sebab dalam kaidah fiqih telah dijelaskan bahwasanya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain".
Tidak hanya itu, negara juga mempunyai kewajiban menyensor segala informasi yang beredar dan hanya memperbolehkan maklumat yang memperkuat suasana keimanan di tengah masyarakat dengan penerapan syari' ah Islam secara totalitas dan terorganisir. Semua itu didukung oleh perintah hukum syara ' yang mewajibkan adanya aktivitas amar makruf nahi mungkar yang terbentuk dari individu - individu yang bertaqwa karena ditopang oleh kepribadian Islam yang unik yaitu individu yang antara pola pikir dengan pola sikapnya berkesuaian dengan perintah dan larangan dari Sang pencipta. Berangkat dari sudut pandang itulah, negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing,yang memiliki tujuan utama yakni agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber syar’i dan bebas pornografi. Peran negara sebagai junnah (pelindung dan penjaga rakyat) sangat dibutuhkan, dan akan terwujud dengan tegaknya negara yang berbasis pada aqidah Islam (Khilafah). Negara dalam sistem Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber. Oleh karena itu, sesungguhnya panduan dalam memanfaatkan sains dan teknologi sangatlah penting untuk dilakukan, yang semuanya itu bertujuan untuk menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan dunia akhirat.
Wallahu'alam bi ash-showab.
Penulis : Miratul Hasanah (Pemerhati masalah kebijakan publik)

No comments:
Post a Comment