Oleh Maya (Aktivis Muslimah)
Ramai tagar #SaveRajaAmpat diberbagai platform media sosial. Melalui tagar tersebut publik menyuarakan kekhawatiran atas aktivitas tambang nikel yang dinilai mengancam ekosistem kawasan Raja Ampat. Hilirisasi nikel yang digadang sebagai jalan menuju energi bersih telah meninggalkan jejak kerusakan di berbagai tempat dari Sulawesi hingga Maluku, dan kini mengancam Raja Ampat.
Setelah ramai tagar tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya yang dikelola PT. GAG Nikel. Memang kiranya publik harus berisik dulu baru pemerintah memberikan perhatian. Sebagaimana dulu dalam kasus pagar laut yang baru mendapat perhatian setelah ramai di media sosial. Atau barangkali sudah menjadi karakter para pemimpin negeri ini. Tidak peka dengan urusan rakyat. Tidak peduli dengan kerusakan alam. Yang penting adalah cuan.
Pernyataan penghentian sementara juga menunjukkan ketidaktegasan. Suatu saat pementerintah bisa saja membuka kembali dengan berbagai dalih. Kontrol publik harus terus dilakukan, jangan sampai rakyat kembali kecolongan.
Hilirisasi nikel di Raja Ampat memang patut mendapat perhatian publik pasalnya penambangan nikel di wilayah itu bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan keanekaragaman hayati. Raja Ampat, yang dikenal sebagai "taman surga" bawah laut, memiliki sekitar 550 spesies terumbu karang. Angka ini mewakili 75% dari total spesies terumbu karang yang dikenal di dunia. Raja Ampat juga merupakan rumah bagi lebih dari 1.000 spesies ikan karang dan 700 jenis molusca. Keberadaan tambang nikel ini tentu akan mengganggu kehidupan biota laut tersebut akibat lalu-lalangnya kapal pengangkut nikel yang melintasi wilayah perairan Raja Ampat. Penambangan ini juga akan mengancam kehidupan satwa khas Papua yang hidup di kawasan tersebut. Salah satunya adalah Cendrawasih botak yang merupakan spesies endemik dan hanya ditemukan di wilayah Raja Ampat.
Pulau Manuran yang pertambangannya dikelola oleh PT KSP bahkan terindikasi terdapat kerusakan lingkungan. Padahal pulau Manuran ini ukurannya lebih kecil hanya 743 hektare. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tersebut dilarang. Namun semua undang-undang itu tidak berarti bagi para perusahaan besar.
Hal ini terjadi karena dalam negara yang menerapkan menerapkan sistem kapitalisme juga menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang menganut kebebasan kepemilikan. Sehingga siapa pun yang memiliki modal bisa menguasai apapun untuk mendapatkan keuntungan. Sekalipun itu harus mengorbankan alam.
Karenanya pelestarian lingkungan hanya menjadi omong kosong dalam negara yang masih menerapkan sistem kapitalisme. Upaya pelestarian alam membutuhkan kepemimpinan yang berfungsi sebagai Rain atau pengurus rakyat dan junnah atau pelindung rakyat. Kepemimpinan yang seperti ini hanya ada dalam sistem Islam. Kelestarian alam juga menjadi prioritas yang dilakukan. Karena alam, diantaranya ekosistem hutan memiliki fungsi hidrologi, produsen oksigen, agregator tanah dan pencegah erosi. Sementara ekosistem laut secara alamiah memiliki fungsi sebagai habitat bagi jutaan spesies laut pengatur iklim global, sumber makanan bagi manusia dan berperan dalam siklus hidrologi. Agar fungsi ekosistem tersebut tidak hilang maka harus mempunyai mekanisme konservasi alam baik untuk ekosistem hutan atau laut.
Islam secara harfiah membuat larangan berbuat kerusakan. Dalam surah al-A'raf ayat 56 Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Dalam pelestarian lingkungan, Islam sudah lama mengenal dan mempunyai konsep konservasi. Konsep konservasi dalam Islam dikenal sebagai hima. Kawasan yang sengaja dilindungi untuk melindungi sumber-sumber air dan ekosistem. Dilakukan pada harta milik umum yang diproteksi oleh negara. Nabi menyebut dalam hadisnya:
"Tidak ada hima kecuali hal itu adalah merupakan hak Allah dan RasulNya."
Hadis ini menjelaskan bahwa hima atau konservasi mempunyai konsep bahwa lingkungan alam tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan dan tidak ada hak penguasaan atas himma kecuali oleh negara.
Rasulullah SAW telah meng-hima tanah milik umum untuk keperluan jihad, orang-orang fakir, orang-orang miskin serta untuk kemaslahatan kaum muslim. Rasulullah SAW juga pernah meng-hima daerah Naki suatu tempat berair yang terletak 20 fasa dari kota Madinah untuk unta-unta kaum muslim.
Khalifah Abu Bakar ra. juga pernah meng-hima padang rumput untuk menggembalakan unta-unta zakat. Beliau mempekerjakan maulah beliau Abu Salamah untuk mengurus padang rumput tersebut. Khalifah Umar bin Khattab ra. juga pernah meng-hima padang rumput pada bagian yang tinggi dan mempekerjakan Hunai untuk menjaga dan mengatur tempat tersebut.
Jika syariat dijadikan landasan dalam mengurus urusan rakyat maka kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem akan terus terjaga. Tidak akan ada para kapital mencaplok wilayah tersebut untuk dieksploitasi. Sebab sumber daya alam adalah milik umat dan haram dikuasai oleh perusahaan swasta. Jika syariat Islam diterapkan dalam bingkai negara yariat mengatur wilayah untuk dihima dan tidak memberi izin swasta mengelola tambang kaffah akaan mampu mengatasi setiap masalah termasuk pengaturan konservasi lingkungan dan pegelolaan kekayaan alam. Penerapan Syariat Islam kaffah hanya bisa dilakukan oleh negara. Oleh karena itu sejatinya umat membutuhkan institusi negara yang mampu menerapkan syariat Islam secara Kaffah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment