Dunia semakin tak nyaman untuk ditempati. Bagaimana tidak, nyawa manusia hari ini seakan tidak ada harganya sama sekali. Bahkan, bisa dikatakan lebih berharga nyawa kucing daripada nyawa manusia. Hampir setiap hari, laman media menyuguhkan berbagai tindakan kriminal yang berujung pada pembunuhan. Mulai dari yang tidak disengaja hingga yang sangat terencana. Adapun motifnya bermacam-macam, dari hal-hal yang sepele seperti cekcok antar teman, olok-olokan di media sosial, perselingkuhan,pembegalan, rebutan pacar hingga tawuran. Seperti yang baru-baru ini terjadi di kabupaten Banyuwangi.
BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial W (20) asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi, tewas setelah dianiaya oleh KD (22), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Pesanggaran. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah warung es teler di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat menguraikan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 00.47 WIB, ketika W mengeluarkan komentar yang menyinggung perasaan SWE, seorang perempuan warga Gambiran. W menghina fisik SWE di kolom komentar media sosial TikTok saat SWE melakukan siaran langsung menggunakan akun @zabrinawill.
Nir empati hasil karya gaya hidup liberalistik
Tidak dipungkiri bahwasannya saat ini banyak sekali ditemui individu-individindividu-individu yang nir empati, bermental rapuh serta tidak mempunyai pendewasaan berfikir. Yang ada hanyalah manusia berhati singa yang sangat mudah tersulut emosi ketika ada yang mengganggunya walaupun masalahnya sepele. Adab dan tata krama seakan terkoyak bahkan tercerabut dari hati sang pembunuh. Dan mirisnya lagi, bukannya menyesal, justru mereka merasa bangga ketika sudah bisa menghabisi nyawa orang yang menghina dan merendahkannya. Belum lagi suasana acuh tak acuh di tengah masyarakat,hingga maraknya kejahatan seolah-olah dianggap wajar dan biasa.Belum lagi abainya negara terhadap penjagaan keamanan serta keimanan rakyatnya mulai dari konten kekerasan yang lulus sensor,pergaulan bebas tanpa ada batasnya,dan adposi faham kebebasan yang dterapkan di negeri ikut memiliki andil besar bagi meningkatnya problem sosial yang ada. Pada akhirnya paradigma sekuler liberalisme tambah mengakar masyarakat saat ini,,sehingga kebebasan berperilaku menjadi dalih bagi setiap perbuatan yang dilakukan tanpa memandang konsekuensi apa yang akan diterima dan implikasinya terhadap perilaku generasi yang akan datang. Semua ini merupakan problem sistemik yang pemecahannya tidak boleh hanya dikembalikan kepada solusi yang bersifat pragmatis yakni dengan pemberian sanksi yang nyatanya juga tidak memberikan efek jera. Akan tetapi perlu dibangun kesadaran bersama bahwasannya persoalan saat ini adalah bagian dari dicampakkannya nilai agama dari aturan kehidupan. Dengan demikian, paradigma sekuler tersebut juga harus dicabut dari akarnya dan diganti dengan sistem alternatif yang akan menghilangkan seluruh penyebab terjadinya banyak kriminalitas dan kejahatan yang terstruktur.
Penjagaan Islam terhadap nyawa manusia
Allah SWT berfirman;;""Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (Qs.Al-Maidah;32)
Dalam sistem Islam (khilafah),salah satu fungsi penerapan syariat Islam yang agung adalah hifdzu al-nafs yaitu penjagaan terhadap jiwa manusia. Dan fungsi tersebut harus dijalankan melalui peran sentral negara sebagai pengadopsi kebijakan untuk dilaksanakan seluruh rakyat.Negara akan memberlakukan upaya preventif dengan penerapan kurikulum pendidikan berbasis pada aqidah Islam yang akan membentuk kepribadian Islam pada diri individu yakni pola pikir juga pola sikapnya berkesesuaian dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Asy-Syari'. Begitu pula, ketika memang sudah terjadi tindak kejahatan, maka negara sudah menyiapkan seperangkat aturan yang bersifat kuratif yakni memberikan sanksi hukum qishash agar dapat menimbulkan efek jera, yang semua itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari seluruh tindak pidana maupun perdata. Dengan demikian, keberadaan negara khilafah akan mampu meminimalisir setiap perilaku yang menyimpang dari syariat. Dan menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk mengubah kondisi hari ini menuju kondisi yang ideal yaitu penerapan syari'at Islam totalitas dalam ranah individu, masyarakat dan negara.
WaAllahu a'alam bi Ash-Showwab.
Penulis; Miratul Hasanah (Pemerhati masalah kebijakan publik)

No comments:
Post a Comment