Oom Rohmawati
Pegiat Literasi
Baru-baru ini ramai diberitakan ada penemuan 9 macam produk jajanan yang diketahui tidak halal. Terkait hal itu, pemerintah kabupaten Bandung berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dengan membentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI). Upaya ini didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pemperdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti. Sebanyak 20 perwakilan perusahaan hadir dalam acara pendampingan di ruangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung (Priangan.com,23/5/2025)
Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) merupakan organisasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang peduli terhadap hak dan perlindungan anak di Indonesia. Tujuan pembentukannya yaitu sebagai solusi agar permasalahan yang selama ini menimpa anak-anak seperti: mengkonsusmsi makanan yang tidak halal dan tidak aman, menjadi pekerja di bawah umur, putus sekolah, dijadikan pekerja seks, pelecehan, perkosaan dan lain sebagainya bisa diatasi oleh APSAI.
Sebagai contoh, ketika ditemukan makanan yang tidak halal, APSAI akan mengusahakan tersedianya makanan yang halal.
Atau ketika ada anak usia di bawah umur dibawa ke hotel dan diketahui bukan bersama keluarganya, maka pihak APSAI bisa memantau dan menelusurinya.
Sayangnya permasalahan anak yang terjadi di negeri ini begitu kompleks, tidak mungkin bisa diatasi seluruhnya dengan APSAI. Apalagi dengan melibatkan perusahaan swasta, karena pada umumnya pebisnis selalu mengutamakan untung. Terlebih dalam sebuah sistem kapitalisme sekular, keuntungan materi adalah di atas segalanya dan menjadi tolok ukur perbuatan mereka.
Dengan adanya temuan jenis produk makanan yang mengandung babi saja cukup membuat masyarakat khawatir, karena tidak menutup kemungkinan zat-zat haram yang semisal masih ada pada produk lainnya. Walaupun sudah ada sertifikasi halal nyatanya produk yang tidak halal masih terus beredar.
Begitupun permasalahan anak lainnya, terus bermunculan tak terbendung. Bukan hanya menjadi korban seksual, malah ada yang menjadi mucikari, pelaku kekerasan, bahkan pembunuhan.
Sekulerisme yang menjauhkan masyarakat termasuk anak dari agama (Islam) telah melahirkan masyarakat yang jauh dari tuntunan agama. Tidak mampu membedakan benar salah, tidak mengenal halal haram, bahkan tidak takut terhadap dosa.
Berbeda dengan sistem Islam, yang menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga, baik fisik maupun mentalnya. Anak mendapatkan perlindungan dan perhatian besar yang meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk pemenuhan semua hak-hak nya, menjamin kebutuhan sandang, pangan, serta menjaga nama baik, martabat, juga kesehatannya.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya berasal dari orang tua, tapi lingkungan masyarakat bahkan negara. Ketiganya harus bersinergi, sama-sama bertanggungjawab demi melahirkan generasi penerus yang berkualitas.
Islam sangat memperhatikan mulai makanan yang dikonsumsi oleh anak dan masyarakat pada umumnya, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik (halaal[an] thayyib[an]) dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah [2]: 168).
Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan melindungi anak-anak. Pertama, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus memastikan penyediaan makanan halal dan bergizi, menjaga, mengasuh, bersinergi mendidik anak berdasarkan akidah Islam, dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Kedua, lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan penjagaan dan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.
Ketiga, negara yang memiliki peran yang besar dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak. Negara tidak akan membiarkan beredarnya makanan yang haram. Menyelenggaraan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tidak akan membiarkan berbagai tayangan pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan yang seringkali menjadi inspirasi bagi pelaku kejahatan. Negara pun akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai syariat bagi siapapun pelaku pelanggaran, terutama yang merusak generasi.
Demikianlah perlindungan akan terwujud dalam asuhan sistem Islam kafah. Hak mereka terpenuhi, kewajiban negara sebagai pengurus terlaksana, dan syariat Allah Swt. akan membawa berkah bagi kita semua. Tidak akan ada lagi orang tua yang khawatir dengan kondisi anaknya seperti saat ini. Maka sudah seharusnya bersama-sama memperjuangkan sistem yang memberikan kemaslahatan pada umat termasuk keamanan bagi anak selaku generasi yang akan datang.
Wallahu alam Bissawab.
No comments:
Post a Comment