Oleh: Tiktik Siti Mukarromah
Pegiat Literasi
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, publik dikejutkan oleh kabar bahwa sebanyak 907 hewan ternak terpapar PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kabupaten Bandung. Dari jumlah tersebut, meskipun 675 ekor dinyatakan sembuh, terdapat 125 ekor yang belum pulih, 63 ekor terpaksa dipotong bersyarat, dan 44 ekor mati. Penyebaran ini tersebar luas di 16 kecamatan dan 35 desa/kelurahan, menjelang puncaknya permintaan hewan kurban. (Tribun Jabar. 29-04-2025)
Penyakit ini menjadi ancaman nyata. Bukan hanya pada aspek kesehatan, tapi juga menyentuh langsung kesucian ibadah umat Islam. Hewan kurban yang secara dzahir memiliki cacat tertentu haram hukumnya untuk dijadikan hewan kurban. Dirangkum dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, dari al-Bara' bin 'Azib RA berkata:
"Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban; buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang)." (HR 4 penulis kitab sunan plus Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hadis ini menunjukkan bahwa syarat utama hewan kurban adalah sehat dan tidak cacat. Maka jika PMK meluas dan tak terkendali, maka bukan hanya kesehatan masyarakat yang terancam, tapi juga keabsahan ibadah kurban umat Islam.
PMK bukan masalah baru. Virus ini sangat menular dan dapat menyebar lewat udara, alat-alat peternakan, hingga lalu lintas ternak antar daerah. Pemerintah mengklaim telah melakukan pengawasan dengan memeriksa setiap hewan yang masuk ke wilayah Jawa Barat. Namun, faktanya, kasus PMK tetap melonjak dan terus ditemukan menjelang Idul Adha.
Mengapa ini bisa terjadi? Karena pendekatan penanggulangan penyakit dalam sistem saat ini lebih bersifat administratif dan reaktif, bukan ideologis dan sistemik. Negara membiarkan lalu lintas hewan liar tanpa filter ketat, dan logika pasar dibiarkan mendominasi tanpa kontrol akidah. Bahkan ibadah kurban yang sangat suci pun seharusnya disiapkan dengan ruhiyyah yang tinggi ini malah direduksi menjadi komoditas pasar tahunan.
Kurban: Ujian Iman dan Refleksi Kegagalan Sistem
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang muncul menjelang Idul Adha sejatinya bukan hanya persoalan teknis dalam peternakan atau logistik distribusi hewan kurban. Lebih dari itu, ini adalah ujian keimanan umat sekaligus cermin kejujuran sistem yang mengatur kehidupan mereka.
Pertanyaannya: apakah negara benar-benar hadir untuk menjaga kemurnian ibadah umat Islam, termasuk dalam pelaksanaan kurban? Ataukah negara justru tunduk pada sistem pasar yang membiarkan komersialisasi merusak nilai-nilai sakral ibadah?
Di tengah gempuran sistem sekuler hari ini, di mana logika ekonomi dan mekanisme pasar menjadi penentu utama, nilai-nilai spiritual seringkali terpinggirkan. Ibadah kurban, yang seharusnya menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh keikhlasan, justru dibayangi oleh kekhawatiran: apakah hewan yang dibeli benar-benar sehat, sah secara syar’i, dan layak dikurbankan? Kondisi ini memperlihatkan betapa lemahnya peran negara dalam meri’ayah urusan umat, termasuk dalam aspek keagamaan yang sangat fundamental.
Solusinya bukan sekadar menambal kebocoran atau memperbaiki sebagian kecil dari sistem yang sudah rusak. Tentunya dibutuhkan perubahan yang mengakar, yakni mengganti sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan menjadi sistem Islam yang menyeluruh.
Pemerintahan dalam sistem kapitalisme abai dalam pengurusan kebutuhan rakyat karena asasnya keuntungan semata. Pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat namun sebatas regulator pembuat kebijakan. Terkadang kebijakan yang diambil nampak seperti berbisnis dengan rakyat.
Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab dalam Pengawasan Hewan Kurban
Dalam pandangan Islam, tanggung jawab atas kesehatan dan kelayakan hewan kurban bukan hanya menjadi urusan pribadi peternak atau sekadar masalah ekonomi, tetapi merupakan bagian dari kewajiban negara dalam meri’ayah, yaitu memelihara dan mengurusi kepentingan umat secara menyeluruh. Kurban adalah ibadah yang sangat mulia dan memiliki dimensi spiritual yang tinggi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh asal-asalan atau semata-mata mengejar keuntungan duniawi. Negara yang menerapkan sistem Islam memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang akan dikurbankan benar-benar memenuhi standar syar’i, baik dari sisi kesehatan, perlakuan terhadap hewan, maupun dari aspek halal dan thayyib-nya.
Pengawasan ini dapat diwujudkan melalui penerapan kebijakan karantina wilayah yang ketat untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, khususnya menjelang hari raya Idul Adha. Selain itu, negara wajib menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh, bukan hanya dengan kriteria layak jual menurut pasar, tetapi berdasarkan standar halal dan thayyib sesuai syariat Islam. Dengan demikian, umat Islam dapat berkurban dalam keadaan tenang, yakin bahwa ibadahnya diterima karena hewan yang disembelih benar-benar sah secara syar’i.
Lebih jauh, negara juga harus aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada para peternak, pedagang, serta masyarakat umum mengenai pentingnya niat ikhlas dan tata cara kurban sesuai syariat. Edukasi ini penting agar tidak ada pihak yang tergelincir ke dalam praktik yang menyimpang, baik karena ketidaktahuan maupun karena tekanan ekonomi. Dalam hal ini, keberadaan lembaga pengawasan publik seperti hisbah sangat vital. Lembaga ini bertugas mengawasi jalannya aktivitas ekonomi agar tidak melanggar aturan syariah, serta menindak tegas segala bentuk kecurangan, seperti menjual hewan yang cacat atau tidak layak untuk dikurbankan.
Penipuan dalam konteks jual beli hewan kurban bukanlah kesalahan biasa, melainkan termasuk dosa besar karena merusak kemurnian ibadah dan mencederai kepercayaan umat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam telah memperingatkan dalam sabdanya:
Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim).
Maka dari itu, negara tidak boleh abai. Kehadiran negara yang tegas dengan kebijakannya, adil dalam pengambilan sikap, dan berpihak pada nilai-nilai syariat Islam adalah syarat penting untuk menjaga kemuliaan ibadah kurban sekaligus memperkuat ketahanan spiritual dan sosial umat. Ibadah pun terlaksana sesuai hukum syara.
Negara Ideologis yang Melindungi Ibadah
Solusi hakiki dari persoalan ini tidak bisa diserahkan hanya pada satgas, surat keterangan, atau pos lalu lintas ternak. Ini soal pengaturan dari sistem yang menyeluruh, yang harus berpijak pada akidah Islam. Dalam sistem Islam, negara berdiri sebagai pelayan dan penjaga agama umat (ra'in), bukan sekadar regulator pasar atau pengawas distribusi.
Negara Islam memastikan pemenuhan syarat ibadah umat berjalan sesuai syariah, bukan sekadar sesuai standar administratif. Itulah bentuk nyata dari firman Allah
Swt.
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
(QS. Al-Hujurat: 10)
Negara juga wajib menolak segala bentuk praktik yang mencemari ibadah, termasuk penjualan hewan sakit atau pencampuran hewan kurban dengan hewan dagangan biasa. Karena dalam Islam, ibadah adalah ruh kehidupan dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Hanya dengan sistem Islam, negara akan menjadikan syariat sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pengaturan hewan kurban dari proses peternakan, distribusi, pengawasan, hingga edukasi umat. Dalam sistem ini, negara hadir sebagai pelindung ibadah, bukan sekadar regulator pasar.
Dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah, umat bisa beribadah dengan tenang, berkurban dengan yakin, dan percaya sepenuhnya bahwa yang mengatur kehidupan mereka adalah Allah Swt melalui aturan-Nya yang sempurna, bukan sekadar logika untung-rugi manusia. Kurban pun kembali pada makna sejatinya: sebagai wujud takwa dan totalitas penghambaan kepada Allah Subhaanahu Wata’ala.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment