Oleh Yani Riyani
Status Ibu Rumah Tangga
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online yang menyasar anak-anak.Aturan itu mewajibkan penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) membatasi akses digital anak,melindungi data pribadi,serta ikut meningkatkan literasi digital.
Pengawasan ketat yang diterapkan agar PSE patuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas.Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) per 8-5-2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online dengan nilai deposit mencapai Rp 50,1 miliar pada triwulan 2025.
Pemerintah juga menghimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol,mendampingi aktivitas digital dan segera berkonsultasi ke psikologi atau KPAI jika menemukan tanda-tanda kecanduan.(Dikutif Jakarta,Beritasatu.Com 19-5-2025).
Fenomena judi online telah menjadi isu sosial yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia.Perkembangan teknologi,informasi dan komunikasi yang pesat membuka peluang bagi berbagai aktivitas daring,termasuk judi online yang kini semakin marak dikalangan masyarakat dan berbagai lapisan usia dan sosial ekonomi.Dampak sosial dan fenomena ini sangat luas,melibatkan aspek ekonomi,psikologis,hingga hubungan Interpersonal dalam keluarga.
Judi online memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat.Di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan,mayoritas pemain berasal dari kalangan menengah kebawah,dengan nominal transaksi antara Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu sekitar 2% pemain berusia dibawah 10 tahun,menunjukkan bahwa fenomena ini merambah anak-anak.
Albert Bandura seorang psikologi menekankan bahwa individu belajar dari lingkungan sosial mereka dengan mengamati tindakan orang lain dan meniru perilaku yang mereka lihat.Dalam konteks judi online individu melihat teman,anggota keluarga yang terlibat dalam judi online dan kemudian meniru perilaku tersebut.Jika mereka melihat teman mereka mendapatkan kemenangan atau pujian karena berjudi online hal ini dapat memperkuat keinginan untuk meniru perilaku tersebut.
Dalam pandangan Islam Allah Berfirman:" Wahai orang- orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,berjudi ( berkurban untuk) berhala,dan mengundi nasib dengan anak panah,adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan,maka jauhilah( perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung) TQS Al-Maidah(5):90)."
Untuk mengatasi masalah judi online diperlukan pendekatan yang komprehensif.Pendidikan agama harus dikuatkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi dan kurikulum yang menekankan ajaran Islam tentang larangan judi dan bahaya yang ditimbulkannya.Orang tua yang harus lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anaknya,termasuk penggunaan internet dan medsos.
Pemerintah perlu menegaskan hukum secara tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi online,serta memblokir situs-situs judi secara efektif,salah satu solusi jitu adalah pemerintah segera menutup akses industri judi online di media-media dan memberi sanksi kepada bandar judi online,provider yang menyediakan situs-situs tersebut
Fenomena judi online merupakan tantangan besar di era digital ini yang notabene dibelakangnya ada dalam sistem sekuler Kapitalisme yang hanya mementingkan meraup keuntungan besar dan kepentingan individu saja tidak ada kepedulian pada generasi muda untuk masa depannya.
Oleh karena itu untuk mengatasi masalah ini diperlukan edukasi penegakan hukum dan dukungan sosial yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak- dampak negatif perjudian online,pendekatan komprehensif ini termasuk menutup seluruh situs judi online.
Negara dengan menerapkan syariat Islam penguasanya akan bertanggung jawab mensejahterakan seluruh rakyat tanpa kecuali.Pemimpin negara akan melaksanakan kewajibannya dalam menjamin pemenuhan pokok setiap individu seperti sandang,papan,pangan,kesehatan,pendidikan dan keamanan tanpa membebani masyarakat,dengan menyelamatkan generasi dengan mengganti sistem dari sistem sekuler kapitalis adalah kewajiban kaum muslim dengan memperjuangkan melalui dakwah Islam kaffah ditengah- tengah masyarakat untuk memahamkan bahaya dari judi online adalah salah satunya untuk membebaskan anak-anak dari jeratan judi online .
Wallahualam bhissoab.

No comments:
Post a Comment