Oleh : Halimatus sa’diah S.Pd
Maraknya kasus pelecehan di dunia pendidikan seakan tidak ada hentinya. Semakin hari kasus ini semakin menjadi-jadi. Tidak sedikit kita dapati kasus ini tidak hanya melibatkan para generasi yang di didik tetapi juga pada pendidiknya.
Dilansir dari Redaksi8 samarinda(6/6/2025), kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum Guru berinisial J (36) terhadap siswi berinisial F (14) di SMP Negeri 10 Samarinda menuai keprihatinan publik. Meski mencuat sejak beberapa waktu lalu, upaya hukum terhadap pelaku masih jalan di tempat. Pasalnya, orang tua korban disebut enggan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
Kepala Biro Hukum TRC PPA Sudirman saat ditemui awak media pada Rabu (04/06) menyampaikan pihaknya telah menerima sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi dugaan pelecehan secara verbal dan digital antara terduga pelaku dan korban. Bahkan, ada indikasi bahwa pelecehan tidak hanya terjadi secara verbal, tetapi juga fisik. Sudirman menegaskan, cara pelaku mendekati korban dengan bujuk rayu adalah pola klasik dalam banyak kasus serupa.
TRC PPA mendorong aparat penegak hukum agar segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari pelaku, korban dan orang tua, hingga guru-guru yang kemungkinan mengetahui kejadian ini.
Sangat miris pastinya, ketika pelecehan seksual terjadi dengan pelakunya seorang pendidik terhadap siswanya. Pendidik yang harusnya mendidik, menjaga , mengayomi justru menghancurkan masa depan siswanya sendiri.
Ada apa dengan sistem pendidikan di negeri ini, mengingat ini bukanlah kasus baru. Ada banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi dengan beragam usia pelaku dan korban. Termasuk dalam dunia pendidikan, ini bukanlah kasus yang pertama bagaimana seorang guru atau pendidik menjadi pelakunya.
Guru yang seharusnya menjadi teladan telah kehilangan fungsinya karena kondisi kehidupan yang jauh dari pengaturan sang pencipta yang membuat guru jauh dari perannya yang mulia untuk generasi.
Sistem kehidupan hari ini memandang agama bukan sebagai pengatur urusan kehidupan. Sistem yang memisahkan agama dari urusan dunia, inilah sistem sekulerisme. Dari sistem ini maka semua peraturan yang ada akan menjauhkan solusi agama dari problematika yang ada.
Termasuk dalam sistem pendidikan yang diterapkan di negeri ini, karena tidak menjadikan agama sebagai dasar dalam kurikulum maka hanya mampu mencetak generasi yang berlomba-lomba dalam mengejar nilai angka saja. Ukuran keberhasilan adalah angka atau materi.
Sistem pendidikan sekuler mampu mencetak pendidik yang kering dari keimanan menjadi predator bagi siswanya. Sistem sekuler membuahkan kehidupan liberalisme yang mengedepankan hawa nafsu.
Kebebasan berperilaku membuat seseorang melakukan apapun secara bebas hingga seringnya malah kebablasan. Diperparah dengan media social yang bebas dan membangkitkan hawa nafsu. Selain itu sanksi hukum yang ada tidak memberikan efek jera, terbukti angka pelecehan seksual terus terjadi.
Tidak diaturnya sistem pergaulan ditambah dengan buruknya sistem pendidikan dan pergaulan yang ada menghasilkan potret generasi suram yang sering kali dirusak oleh oknum tenaga pendidik itu sendiri. Pendidikan hari ini tidak fokus menciptakan karakter yang bertanggung jawab, bukan hanya pada dirinya sendiri tetapi bertanggung jawab kepada Allah, Sang Maha Pencipta.
Rangkaian peristiwa yang terjadi sudah cukup menjadi bukti sisi gelap sistem pendidikan sekuler . Semua bermula ketika diterapkannya sekularisme di dunia pendidikan. Agama tidak lagi dijadikan aturan dalam kehidupan. Berbagai solusi penyelesaian sudah ditempuh oleh negara namun solusi tersebut tidak menyentuh akar masalah.
Sistem sekulerisme di negeri ini telah menghilangkan peran negara sebagai junnah atau pelindung bagi rakyatnya terutama generasi. Sejarah pendidikan di negeri ini telah mencatat adanya pergantian kurikulum yang sering terjadi seiring bergantinya para pemegang kekuasaan.
Meski berulang kali berganti kurikulum, kenyataannya output pendidikan belum menghasilkan generasi yang berilmu dan berakhlak mulia seperti yang diharapkan semua pihak. Merebaknya generasi krisis adab, rusaknya moral dan banyaknya kasus dalam dunia pendidikan, makin membuat rasa pesimis terhadap nasib generasi bangsa di masa depan.
Berbeda halnya dalam Islam, sistem pendidikan dalam Islam akan melahirkan sosok guru dan pelajar yang bersyaksiyah Islamiyyah. Sistem pendidikan Islam akan melahirkan seorang pendidik yang kompeten dan berkepribadian Islam, mencetak generasi kuat dengan berbekal ilmu dan memiliki prinsip yang teguh, tidak hanya berfokus pada harta, tetapi juga berusaha untuk berbuat baik dengan memanfaatkan ilmu yang dimilikinya.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan, maka akan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan melahirkan seorang pendidik yang menjadi suri teladan bagi anak didiknya, serta mencetak generasi yang gemilang. Sistem pendidikan Islam adalah yang sesuai dengan fitrah manusia, yang akan mendatangkan “Rahmatan lil alamin” bagi seluruh umat manusia.
Sistem pergaulan dalam Islam akan mencegah terjadinya pelecehan seksual. Sistem sanksi yang tegas bersifat jawabir dan zawazir. Islam memiliki sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kekerasan seksual. Di antaranya:
Pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Yaitu mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung di ruang publik), kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan, Larangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina.
Selain itu Islam juga memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya. Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.
Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat.
Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah, aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik.
Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kafah.
Negara bisa melakukan kontrol terhadap media serta propaganda yang mengajak pada kemaksiatan. Sebab, tugas negara adalah menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan baik dalam skala individu maupun komunitas.
Demikianlah Islam mengaktivasi semua fungsi lapisan perlindungan, mulai dari individu, masyarakat, dan negara serta menerapkan sistem secara menyeluruh berbasis syariat Islam. Selama 13 abad, sistem Islam mampu menciptakan masyarakat yang berbudi luhur, beradab, berakhlak mulia, dan berkepribadian unggul.
Wallahu alam bisshowwab

No comments:
Post a Comment