Oleh: Sri Yana, S.Pd.I.
(Pegiat Literasi)
Setiap Muslim pasti bercita-cita menunaikan ibadah haji. Namun, sayangnya tidak semua Muslim dapat pergi ke sana. Sebab, untuk berangkat ke Baitullah tidaklah mudah. Salah satu kendalanya adalah faktor finansial. Jemaah harus mendaftar sejak jauh-jauh hari. Jika ingin cepat, dapat memilih haji plus, tetapi banyak juga yang harus menunggu puluhan tahun untuk dapat berangkat. Bahkan, ada yang mendaftar sejak usia muda agar dapat berangkat pada usia sekitar 40 tahun. Begitulah problematika haji yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Tak jarang pula terjadi kasus jemaah haji yang gagal berangkat. Salah satunya dialami oleh Pak Heri sekeluarga. Komnas Haji mengungkapkan bahwa calon jemaah haji reguler asal Bandung, Heri Risdyanto bin Warimin, berangkat ke Tanah Suci bersama istri dan kedua orang tuanya. Kegembiraan mereka mendadak berubah menjadi kesedihan dan duka mendalam. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menceritakan bahwa tidak lama setelah pesawat Saudia Airlines yang ditumpangi Heri mendarat di Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan, padahal semua dokumennya lengkap. (Republika.co.id, 2/6/2025).
Kekecewaan yang mendalam menyelimuti keluarga Pak Heri yang batal berhaji. Ketika semua persyaratan telah dipenuhi, kenyataan pahit justru harus diterima. Di manakah letak keadilan? Mengapa untuk beribadah saja masih dipersulit? Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi negara agar pelaksanaan ibadah haji dapat dikelola dengan lebih baik dan nyaman. Namun, mengapa kisruh haji terus terulang setiap tahun?
Sejatinya, kisruh haji yang berulang setiap tahun tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus ibadah. Banyak aspek yang tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan berbagai kekacauan, seperti yang terjadi saat pelaksanaan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), tiga tempat penting dalam rangkaian ibadah haji.
Di sisi lain, kisruh haji juga terjadi dalam hal aturan perizinan. Dilaporkan bahwa pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap 49 orang yang terdiri atas 18 warga lokal dan 31 warga asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI), karena mengangkut 197 jemaah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah haji. Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (6/6/2025), penangkapan dilakukan di sejumlah pintu masuk Kota Makkah. (beritasatu.com, tanggal?).
Fakta adanya jemaah haji ilegal menunjukkan bahwa sebagian umat rela menempuh jalan yang tidak sesuai aturan demi mendapatkan gelar haji. Akhirnya, kekisruhan terus terjadi dan hingga kini belum tertangani dengan baik. Beberapa pihak menuding bahwa kebijakan baru pemerintah Saudi menjadi penyebab kekacauan ini. Namun, sejatinya masalah ini juga berkaitan dengan pengelolaan haji di Indonesia. Permasalahan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bersifat paradigmatis, karena masih diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme.
Sistem kapitalisme menjalankan segala aktivitas atas dasar asas manfaat. Jika suatu kegiatan dianggap bisa menghasilkan keuntungan, maka akan dimanfaatkan sedemikian rupa demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, kesempatan yang ada diambil oleh segelintir orang, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit. Sistem ini telah mengakar dalam kehidupan umat Islam sehingga ibadah haji pun dijadikan ajang bisnis. Negara pun seakan lepas dari tanggung jawabnya.
Islam menetapkan haji sebagai rukun Islam yang diwajibkan atas Muslim yang mampu. Penyelenggaraan ibadah haji seharusnya memudahkan jemaah dalam beribadah, termasuk dalam penyediaan fasilitas seperti penginapan, tenda di Armuzna, transportasi, konsumsi, dan kebutuhan lainnya. Semua itu merupakan tanggung jawab negara. Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus rakyat) yang wajib mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk urusan ibadah haji.
Negara dalam Islam akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi yang efisien, dan layanan prima bagi para tamu Allah. Bahkan, jika pengelolaan diserahkan kepada Haramain, hal itu tetap berada dalam kendali negara Islam, yaitu Khilafah, yang menaungi seluruh wilayah negeri-negeri Muslim.
Pelayanan yang sungguh-sungguh hanya mungkin terwujud jika negara memiliki sistem keuangan yang kuat dan kokoh. Hal ini dimungkinkan dengan penerapan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam oleh negara Khilafah. Dengan sistem ini, kas negara (Baitulmal) akan dipenuhi oleh sumber-sumber pendapatan yang besar dan beragam. Kemakmuran dan kemudahan ibadah seperti haji hanya akan tercapai apabila seluruh negeri Muslim bersatu dalam satu kepemimpinan, yakni Khilafah Islamiyah. Wallahu'Alam bissawab.
#opininusantaranews,
#opini,
#nusantaranews

No comments:
Post a Comment