Oleh Ummu Muthya
Seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, tega melakukan rudapaksa pada santriwatinya. Pengurus berinisal RR tersebut diketahui sudah melancarkan aksi bejatnya kepada delapan orang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa dari delapan santriwati tersebut, tiga di antaranya dipaksa berhubungan badan. Laki-laki berumur 30 tahun ini akhirnya ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan.
Sementara itu lima santriwati lainnya yang menjadi korban mendapatkan pelecehan seksual. Berdasarkan hasil pemeriksaan RR, bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Mengenai motifnya sendiri pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunjabar.id,, 14/5/2025)
Tindak pelecehan seksual di pondok pesantren dan lembaga pendidikan terus berulang. Kebanyakan pelakunya adalah pimpinan pesantren atau orang yang memiliki pengaruh di dalamnya. Dengan adanya kasus ini, dunia pendidikan kembali tercoreng bahkan tak sedikit para orang tua yang enggan memasukkan putra putri mereka ke pondok pesantren. Padahal harapan orang tua dengan memasukkan anak ke ponpes adalah agar mereka memiliki pengetahuan Islam dan menjadi kader ulama di masa mendatang. Sebab pondok pesantren dianggap tempat yang nyaman buat siswa menimba ilmu dibanding sekolah umum yang diwarnai kasus bullying, tawuran, geng motor, dan lainnya. Ditambah lagi dengan teknologi digital yang sangat mempengaruhi aksi tak terpuji kaum pelajar lewat tayangan non edukatif seperti game online, judol, pinjol, serta situs pornografi.
Tanggung jawab pemerintah pun seolah hanya cukup diwujudkan dengan pemberian sanksi yang lebih berat pada pelaku kejahatan, ataupun memfasilitasi korban kekerasan dengan memberikan bantuan pengobatan dan pemulihan kondisi mental. Padahal, untuk menghentikan kasus kekerasan haruslah dicari apa yang menjadi penyebab utamanya.
Perlindungan terhadap anak atau pelajar dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik, maupun psikis, mengharuskan negara membuat kebijakan terkait berjalannya fungsi keluarga. Kemudian harus ada lingkungan yang kondusif, kurikulum pendidikan yang sejalan, serta penegakan hukum. Hal ini yang harus diperhatikan pemerintah, jika serius menuntaskan berbagai kasus kekerasan yang terjadi saat ini pada siswa.
Berulangnya kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan sekolah sejatinya merupakan dampak penerapan sekularisme. Sistem ini hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Meski demikian, pendidikan pesantren tetap menjadi harapan masyarakat Islam untuk menjadi lembaga pendidikan yang bisa melahirkan pribadi-pribadi unggul berwawasan Islam.
Oleh karenanya negara harus menjadi pihak paling bertanggung jawab dalam menciptakan rasa aman dan perlindungan seutuhnya bagi peserta didik, di lembaga manapun mereka menuntut ilmu sebagaimana Islam dan sistemnya ketika diterapkan.
Islam sebagai sebuah ideologi yang sahih memiliki seperangkat aturan yang lengkap, jelas, dan tegas. Baik berkaitan dengan akidah, muamalah, dan sanksi seperti aktivitas di ranah pendidikan maupun peradilan dengan penegakan sanksi tegas.
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hal penting mewujudkan pribadi-pribadi muslim agar terjaga dari tindakan maksiat dan pelanggaran hukum syarak. Untuk itu, Islam memiliki langkah-langkah preventif dan edukatif yang bisa menyolusikan dengan tuntas agar pelecehan seksual tidak terjadi lagi, khususnya di pondok pesantren yaitu:
Pertama, dengan mengubah asas kehidupan sekularisme yang melahirkan pola kehidupan liberal dan menggantinya dengan asas kehidupan yang dibangun atas dasar akidah Islam.
Kedua, menerapkan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum berbasis akidah Islam, disertai fasilitas maksimal dari negara seperti gedung, perpustakaan, laboratorium, guru-guru yang kompeten di bidangnya serta perlindungan keamanan.
Ketiga, menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kriminal termasuk kasus pelecehan seksual, dengan sanksi rajam atau jilid. Sedangkan korban akan diberikan pendampingan oleh negara untuk memulihkan fisik dan psikisnya akibat trauma yang disebabkan kejahatan pelaku.
Apabila saat ini harapan masyarakat tertuju pada pesantren untuk menjadikan anak-anak mereka berkepribadian Islam dan memahami ilmu agama, memang tidaklah salah. Hanya saja butuh sokongan negara untuk menerapkan aturan Islam agar pesantren atau sekolah-sekolah menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan tepercaya. Karena negaralah yang bisa menerapkan aturan untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan. Negara pula yang mampu menciptakan lingkungan dan menghadirkan media sesuai dengan fungsinya yakni mendorong ketakwaan individu di tengah masyarakat.
Dengan demikian maka suatu keniscayaan Islam mampu mengembalikan kondisi umat ke arah yang lebih baik. Baik dari aspek pribadi, akhlak, dan interaksi antar sesama manusia, dan keadilan. Keniscayaan ini karena dua hal, pertama, karena aturan Islam yang diterapkan, kedua ada pemimpin yang bertanggung jawab menerapkannya dalam institusi Islam. Rasulullah saw. telah bersabda:
"Imam adalah pemimpin. Dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari)
Wallahu A'lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment