Oleh : Pujiana S.Pd
(Aktivis Dakwah)
Sudah menjadi rahasia umum, Indonesia menduduki posisi kelima dengan jumlah perokok tertinggi dunia, persentase sekitar 38,7% dan persentase sekala nasional 74,5% laki laki dewasa merokok, perbandingannya sepuluh laki laki ada tujuh yang merokok.
Menilik hal tersebut, potensi pasar industri nikotin juga menyasar remaja dan anak-anak, salah satu papan reklame rokok dan iklan-iklan rokok tersebar bebas secara luas dalam ruang publik, tidak memandang kawasan pendidikan dan banyak anak-anak dan remaja.
Melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan misalnya berkomitmen untuk terus menertibkan papan reklame rokok demi mewujudkan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak-anak. 15/05/2025(Tribunnews.com)
Menurut Kepala Bidang penegak satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan penertiban reklame rokok sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak (KLA) yang sudah disahkan. Lanjutnya, penertiban dilakukan dalam rangka mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak dan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) atau dalam tahap revisi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR).
Tidak bisa dipungkiri industri rokok memang menyasar anak dan remaja sebagai target pasar potensial, tentunya ini sebagai pecandu nikotin jangka panjang, ini merupakan strategi industri rokok dalam rangka berkembang, serta cara mengganti pelanggan tua dengan anak muda sebagai pelanggan baru untuk jangka panjang.
Bahaya Sistemis Industri Rokok
Dalam mengupayakan lingkungan sehat dan ramah bagi anak memang, tidak mudah dalam industri perputaran ekonomi kapitalistik hari ini, rokok berada pada survey nomer satu penyumbang APBN negara, kebutuhan rokok seolah menjadi nomor dua setelah makanan pokok yakni beras.
Maka, untuk mewujudkan terciptanya lingkungan sehat dan ramah tanpa rokok, butuh usaha bersama dan butuhnya kesadaran pada masyarakat secara menyeluruh, tidak cukup hanya menertibkan iklan rokok yang tersebar pada ranah publik dan iklan digital dalam dunia maya, terpenting sanksi tegas dari penguasa sebagai pemangku kebijakan.
Butuh upaya tersistematis dalam hal pencegahan potensi anak dan remaja penanganan masalah rokok, bukan hanya pemenuhan tuntutan Perda untuk mewujudkan KLA dan KTR, tetapi berusaha agar kesadaran hidup sehat bisa terwujud secara dini.
Menghilangkan masalah rokok bukan hanya tujuan validasi dari keberhasilan penguasa tetapi menjadi tugas penting penyelesaian bahaya rokok yang mengancam masa depan anak-anak, sama halnya dengan kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga senantiasa mengintai mereka.
Berdasarkan Data Riset Kesehatan (Riskesdas), terdapat peningkatan prevalensi perokok anak-anak, Perokok usia 10 tahun meningkat dari 28,8% pada tahun 2013 meningkat menjadi 29,3% pada tahun 2018. 25/05/2025(unair.ac.id)
Menurut data WHO bahwa tembakau dalam rokok mengakibatkan kematian lebih dari lima juta orang setiap tahunnya, sungguh ironi. Dalam hal ini, negara telah gagal melindungi generasi dari bahaya rokok yang terus mengintai hak hidup dan masa depan mereka, industri rokok terus berkembang tanpa tebendung, iklan rokok terus terpampang dan secara sadar dan tidak mereka terdoktrin sejak dini dalam hal edukasi negatif kepada anak-anak agar merokok dengan sendirinya.
Kondisi keluarga dan masyarakat juga tidak kalah memperparah hal ini, keluarga dengan kurangnya pemahaman pendidikan salah satu bahkan lebih dari satu anggota keluarga melakukan aktivitas merokok dengan bebasnya, kondisi masyarakat juga sama, merokok dengan bebas walaupun sudah terpampang dilarang merokok pada kawasan itu, artinya kesadaran masyarakat kita sangat minim, tidak perduli dampak negatif dari tindakan perokok aktif kepada pasif.
Butuh Solusi Konkrit
Permasalah penanggulangan bahaya rokok bukan satu-satunya menjadi point penting, karena yang terpenting adalah efek dari perbuatan bahaya yang dilakukan oleh manusia yang kelak akan mempengaruhi kehidupan ke masa yang akan datang, merokok bisa menimbulkan bahaya baik secara cepat atau lambat dan itu dalam pandangan Islam adalah perbuatan dzolim merugikan diri sendiri dan orang lain sebagai perokok pasif.
Butuh kesadaran mendasar yang harus tertanam dari keimanan bahwa manusia memiliki hubungan yang harus dijaga oleh dirinya, jangan menyakiti diri, melindungi dan sayang terhadap diri adalah perintah Allah, tentu dukungan ini juga butuh dari eksternal yakni keluarga dan masyarakat.
Menurut pendapat ulama terkait rokok juga berbeda-beda, ada yang mengharamkan dan juga makruh, secara syar’i hal yang bersifat mudorot bagi manusia Allah tidak menyukai, pilihan bijak dalam hal ini adalah memilih sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya/mudorot bagi kehidupan.
Kontrol sistemis pemerintah dalam bidang usaha dan industri yakni tidak membiarkan usaha yang membahayakan kondisi kesehatan bagi masyarakat, merokok mendatangkan penyakit dan mengancam jiwa, banyak penyakit kronis ditimbulkan dari aktivitas merokok. Seharusnya sumber pendapatan sebuah negara juga memperhatikan sumbernya tidak hanya melihat dari keuntungan padahal itu membahayakan masa depan generasi.
Negara sebagai pelindung dari mara bahaya, baik fisik dan juga akal, negara wajib melindungi secara utuh, dalam Islam negara akan menciptakan masyarakat khas, sehat fisik dan juga psikis.
Aktivitas merokok tidak mendatangkan kebaikan yang berarti, kerugian secara materil dapat berupa pemborosan tidak berfaedah, secara psikis membuang waktu menjadikan tidak produktif, dan terutama bagi kesehatan banyak penyakit yang ditimbulkan, apalagi ketika anak-anak dan remaja terpapar bahaya rokok.
Sehingga dalam Islam, manusia dilarang melakukan aktivitas sia-sia dan membahayakan jiwa dan raga.
Wallahu alam bissawab

No comments:
Post a Comment