Sebuah keputusan politik tentu memiliki konsekuensi logis terhadap kebijakan yang ditetapkan dan berimplikasi pada iklim demokrasi yang sedang berjalan. Keputusan penguasa bisa jadi akan menimbulkan kegaduhan politik yang dapat melahirkan anarkisme yang berujung pada ketidakstabilan dalam berbagai aspek kehidupan, saat keputusan yang diambil justru menyakiti hati rakyat. Seperti apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Keputusan itu disampaikan Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Persentase kenaikan hakim diputuskan bervariasi dengan kenaikan tertinggi 280 persen untuk hakim dengan golongan paling junior. Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim saat ini dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah Rp 19.600.000.(Kompas.id)
Hal tersebut berkebalikan dengan keputusan Presiden tentang efisiensi anggaran dari sektor pendidikan dan kesehatan hingga 50 persen yang membuat keguncangan tersendiri di negeri ini. Bagaimana tidak, kesehatan dan pendidikan merupakan hajat hidup orang banyak yang harus terpenuhi secara simultan serta berkelanjutan demi kelangsungan perbaikan kehidupan generasi. Dan dampak yang paling dirasakan adalah dari Kemendikbudristek yang terkena efisiensi anggaran, yang mengakibatkan pemangkasan anggaran.
Menyakiti hati rakyat
Sungguh ironis. Ditengah kondisi ekonomi yang lagi karut marut, salah satu pemicunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang besar-besaran yang hingga saat ini juga belum ada tanda-tanda solusinya. Bahkan data yang diambil dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan jumlah korban PHK mencapai 40.000 orang. Apindo memperkirakan lebih dari 250 ribu pekerja yang terkena PHK pada 2025.Hal ini mengindikasikan bahwasannya kondisi ekonomi negri ini sedang tidak baik-baik saja. Peningkatan gaji hakim yang terlalu mencolok akan membuat kesenjangan sosial semakin tajam. Dengan demikian, perlu adanya perubahan yang bersifat sistemik agar dalam setiap kebijakan tidak menambah masalah yang sudah ada.
Kapitalisme menganulir kepentingan oligarki diatas kepentingan rakyat
Menaikkan gaji hakim bukanlah suatu aib. Sebab, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan gaji yang layak bagi setiap pegawai negara. Akan tetapi yang perlu dikritisi adalah adanya tebang pilih kebijakan yakni efisiensi anggaran yang dilakukan oleh penguasa oligarki. Padahal seharusnya pelayanan terhadap kemaslahatan publik adalah yang paling urgen untuk dipenuhi. Sementara di sisi lain gaji hakim naik secara fantastis dapat mengundang banyak tanya, apakah kinerja hakim saat ini sudah berkorelasi dengan keadilan bagi seluruh rakyat atau semakin menujukkan bahwa penguasa hari ini sangat populis yaitu seakan-akan menjadi pahlawan pembela rakyat kecil tapi nyatanya kebijakan yang diterapkan menuju kearah otoritarianisme. Sebab pada faktanya sangat kontradiktif dengan persoalan hukum yang tumpul keatas tapi tajam kebawah.
Pandangan Islam
Ajaran Islam adalah bersifat integral dan komprehensif. Penerapan aturannya bersifat revolusioner dan tidak bertahap. Sistem Islam dalam mengatasi permasalahan kehidupan tidak hanya dari satu sisi dan mengabaikan sisi yang lain. Syari'ah Islam akan menerapkan sistem ekonominya yang menyejahterakan dari satu sisi, sementara di sisi yang lain penerapan aturan hukum dikembalikan kepada Alqur'an dan As-Sunnah yang pastinya akan mewujudkan keadilan,sebab diciptakan oleh Allah SWT yang Maha adil. Dengan demikian, seluruh permasalahan akan dapat terurai dan terselesaikan dengan cepat dan tidak berbelit-belit. Adapun dalam menangani masalah gaji seorang hakim juga dikembalikan kepada syari'ah bagaimana tata cara pelaksanaannya sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sang teladan umat manusia. Begitu juga,saat Rasulullah SAW mengangkat seorang pemimpin ataupun seorang hakim, maka beliau senantiasa berpesan untuk menjadi pemimpin yang adil,lembut dan bertaqwa.
Kesimpulan
Sejatinya gaji hakim adalah hak yang wajib ditunaikan negara menurut kelayakan dan kinerjanya dalam melayani umat manusia. Tujuannya, selain agar mereka tidak mudah untuk disogok serta dapat bekerja secara profesional, oleh karena seorang hakim tanggungjawabnya sangatlah berat dihadapan manusia bahkan dihadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda; "Barang siapa menjabat sebagai seorang hakim bagi masyarakat muslim dan keadilannya mengalahkan kedzalimannya maka dia berhak mendapatkan surga dan jika kedzalimannya mengalahkan keadilannya maka dia berhak mendapatkan api neraka": (H.R Abu Dawud).
WaAllahu A'lam bi Ash-Showwab.
Penulis;Miratul Hasanah (Pemerhati masalah kebijakan publik)

No comments:
Post a Comment