Yuli Ummu Shabira
Dilansir dari Media Bale Bandung,Com. Kab. Bandung, menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irpan Al Anshory, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di pesantren dan Lembaga keagamaan lainnya merupakan masalah serius yang harus segera ditangani secara sistemik. Bahkan Ade selaku ketua KPAD, mendesak kepada Kementrian Agama ( Kemenag) Kabupaten Bandung, untuk lebih serius dalam melakukan pembinaan dan pencegahan di lingkungan pendidikan pesantren, karena menurutnya ini merupakan fenomena sistemik yang mencerminkan lemahnya pencegahan, pembinaan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan agama (Bale bandung.com)
Katanya, KPAD Kabupaten Bandung sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pendalaman dugaan pencabulan santriwati oleh pemilik pondok pesantren di Soreang khususnya, umumnya temuan hasil sampling pengawasan KPAD Kabupaten Bandung, di pondok pesantren se- Kabupaten Bandung pada tahun 2024.
Inilah realita pahit dalam dunia pendidikan kita saat ini, termasuk pendidikan agama, yang tidak luput dari kekerasan seksual, yang bahkan berulang terjadi, sehingga sangat memprihatinkan dan menyesakkan dada. Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, yang semestinya harus menjadi harapan yang sangat besar bagi orang tua untuk menitipkan pendidikan anaknya, agar dididik serta dibekali dengan ilmu dan tsaqofah islam, hingga diharapkan akan menghasilkan generasi anak- anak yang saleh dan salehah yang faqih fiddin, serta terhindar dari kerusakan pergaulan dan lingkungan di masyarakat, justru malah menjadi tempat kekerasan seksual oleh oknum pelaku (pemilik atau pengajar).
Harapan para orang tua pun seolah pupus dan sirna terhadap lembaga pesantren karena banyaknya kasus serupa. Mengapa hal ini berulang? Ada apa di balik kasus tersebut?
Negeri ini, walaupun merupakan negeri muslim dengan mayoritas penduduknya muslim terbanyak, namun kehidupannya tidak diatur dengan aturan Islam. Akan tetapi, diatur dengan aturan sekular kapitalis liberal, yang menjunjung tinggi kebebasan individu, termasuk kebebasan bertingkah laku. Sistem sekular ini mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan aturan buatan manusia yang dipakai dalam mengatur kehidupan, bulan aturan agama. Hal inilah yang juga terjadi di lembaga pendidikan termasuk pesantren. Ajaran agama hanya dipelajari sebatas ilmu dan tidak dituntut untuk diterapkan. Jikapun dipraktikkan, hanyalah sebatas pada ibadah ritual, akhlak dan nikah, cerai, dan waris. Sementara aspek kehidupan umum masyarakat, semisal interaksi (muamalah) dan persanksian, tidak memakai aturan Islam. Dalam hal ini, manusia bebas memakai aturan buatan manusia, seperti terkait interaksi laki-laki dan perempuan, yang dapat menghantarkan pada mendekati zina bahkan terjadi perzinahan itu sendiri. Apalagi pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses oleh masyarakat, sehingga mempengaruhi pola pikir dan pola sikap masyarakat, termasuk oknum di lembaga pendidikan pesantren. Ketika ada kesempatan, mudah bagi mereka melakukan tindak kejahatan seksual. Standar kehidupan yang hanya dilandaskan pada manfaat, dan ditujukan untuk kepuasan jasadiah, telah melahirkan manusia-manusia yang mempertaruhkan hawa nafsu dan menjadi budak setan. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada para pelakupun tidak tegas, sehingga tidak memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat secara umum, sehingga berpeluang untuk terjadi kasus yang sama di kemudian hari.
Hal ini membuktikan bahwa aturan buatan manusia telah gagal memberikan perlindungan kepada manusia. Untuk itu dibutuhkan sebuah solusi yang komfrehensif terkait kekerasan/ pelecehan seksual pada anak yang semakin merajalela, dengan mencari sistem alternatif yang sahih yang berasal dari Sang Pencipta, Allah SWT, yaitu sistem Islam.
Melalui penerapan aturan Islam yang menyeluruh oleh sebuah institusi negara, Islam mampu memberikan perlindungan kepada manusia, salah satunya melindungi kehormatan manusia dalam pergaulan mereka di tengah masyarakat. Dalam hal ini adalah seperangkat aturan tentang interaksi laki-laki dan perempuan, yang bersifat preventif ( mencegah) dan kuratif ( mengatasi), dengan menerapkan hukum Islam,di antaranya:
Pertama, mewajibkan bagi setiap kaum muslim untuk mempelajari Islam secara totalitas. Dari mulai keluarga hingga sekolah, pesantren maupun lembaga keagamaan, dipastikan bahwa kurikulum pendidikannya mampu mencetak generasi yang paham akan agama serta bisa mencetak generasi yang bertakwa.
Kedua, mewajibkan bagi pria dan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna di kehidupan umum sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam Qs.An Nur ayat 31 tentang kerudung, dan QS. Al Azhar ayat 59 tentang Jilbab ( gamis). Dan mereka diwajibkan saling menundukkan pandangan pada aurat lawan jenis yang akan mengundang syahwat pada manusia.
Ketiga, Islam mengharamkan adanya khalwat atau berdua Duan antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya. Ini pemicu akan terjadinya perzinaan dan pelecehan seksual.Ikhtilat diperbolehkan ketika bermuamalah dalam hal kesehatan,Serta pendidikan.
Keempat, dalam Islam, perempuan dilarang untuk di eksploitasi.Contohnya seperti : foto model, kontes kecantikan,dll baik itu karena kemauan sendiri atau pun tidak.
Kelima, dalam Islam menyiapkan sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan, bagi yang mengeksploitasi perempuan, memproduksi konten pornografi, serta yang melakukan pelecehan seksual.Sehingga pelakunya akan dijatuhkan, diberikan sanksi ta'zir, hukuman cambuk, penjara bahkan bisa juga dengan hukuman mati.
Adapun korban kekerasan/pelecehan seksual pun akan diberikan perlindungan oleh negara, dan korbannya pun wajib pula diberikan perawatan fisik dan mentalnya sampai pulih.
Maka untuk itu, kita sebagai umat harus sadar dan kembali pada sistem kehidupan yang benar yaitu Islam agar semua permasalahan kehidupan di dunia ini seperti kekerasan/ pelecehan seksual akan terselesaikan secara tuntas.
Wallahu'allam bisowab🙏

No comments:
Post a Comment