Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis Muslimah Peduli Ummah
Fenomena kekerasan seksual terhadap anak terjadi di mana-mana, bahkan semakin menggila.Terutama di dunia pendidikan terlebih di pesantren menempati urutan kedua setelah universitas, sungguh memprihatinkan.
Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2021-2024 tercatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual di universitas sejumlah 82 kasus.
Diprediksi jumlah korban kekerasan jauh lebih banyak lagi. Pasalnya banyak korban yang tidak berani melaporkan kasusnya karena pelaku, adalah orang-orang yang memiliki kuasa (guru, dosen, ustaz, pimpinan ponpes). Selain itu, alasannya malu dan tabu karena moncoreng nama baik dirinya dan keluarga, juga takut dibulying serta dijauhi teman-temannya.
Apakah Kekerasan Seksual?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan terkait dengan hasrat seksual seseorang yang dilakukan secara paksa kepada orang lain. Ini mencakup perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/ atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang dapat berakibat penderitaan psikis atau/dan fisik.
Ironisnya, justru kekerasan seksual banyak terjadi di dunia pendidikan. Sebagaimana yang terjadi di Universitas Gajah Mada (UGM), akibat aksi bejat dosen di Fakultas Farmasi, Profesor Edy Meiyanto terhadap 13 mahasiswanya. Edy terbukti melakukan kekerasan seksual dengan modus mengajak korban berdiskusi, bimbingan, dan pertemuan di luar untuk membahas kegiatan lainnya. Pada 20 Januari 2025, Prof. Edy Meiyanto dipecat tanpa hormat. (detik.Jogja, 6/4/2025)
Begitu pun kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren, yaitu pelakunya bernama Ahmad Faisal, pimpinan Ponpes Nabi Nubu, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTT. Sedikitnya ada 20 santri menjadi korban kekerasan seksual. Modusnya berdalih spiritual, yaitu memberikan keberkahan di rahim korban supaya anak-anak yang dilahirkan kelak menjadi wali. Kasus tersebut terkuak berawal dari dampak menonton Film Bidaah Walid produksi Malaysia yang viral. Para korban mengaku ditipu pelaku yang modus penipuannya mirip dengan tokoh Walid.(Metrotvnews.com, 23/4/2025)
Buah Busuk Demokrasi Kapitalis Sekuler
Sungguh miris, itulah fakta Indonesia darurat kekerasan seksual. Muncul pertanyaan, bukankah pemerintah sudah memasukkan sex education (pendidikan seks) ke dalam kurikulum? Apalagi telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mengapa justru kekerasan seksual malah marak?
Semua itu, akibat negeri ini menerapkan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Karena itu, sistem pendidikannya pun berbasis sekuler, di mana agama hanya diberikan porsi dua jam pelajaran setiap pekannya. Wajar, jika anak didik dan output pendidikan sekuler imannya lemah, jauh dari agamanya, dan berakhlak buruk.
Apa faedahnya diberikan pendidikan seks jika imannya rapuh? Hal ini justru berbahaya. Sebab, dalam pendidikan seksual ada materi seks yang tidak hanya menjelaskan anatomi dan fisiologi organ reproduksi yang mencakup informasi tentang proses reproduksi (menstruasi, mimpi basah, dan konsepsi). Juga memperkenalkan metode kontrasepsi dan perencanaan keluarga.
Selain itu, mengajarkan perilaku seksual yang bertanggung jawab, seperti penggunaan kondom dan menghindari hubungan seksual yang berisiko. Ini penting untuk digarisbawahi, sebab sangat berbahaya. Bisa jadi ilmu yang didapat akan disalahgunakan anak didik, mengingat imannya lemah dan karakter anak masih labil, keingintahuannya besar dan suka mencoba-coba (mempraktikkan). Inilah salah satu faktor penyebab tingginya seks bebas dan kekerasan seksual.
Apalagi didukung dengan merebaknya konten pornografi yang dijadikan tontonan dan tuntunan, dampaknya sungguh mengerikan. Menonton pornografi dapat berpengaruh negatif pada kesehatan mental (otak) dan perilaku. Apalagi kecanduan pornografi dapat menyebabkan kerusakan otak dan gangguan mental. Akibatnya, otak (akalnya) tidak berfungsi karena lebih didominasi nafsunya sehingga mendorong untuk berperilaku seksual berisiko.
Sementara itu, sanksi hukum bisa dinego, bukan rahasia lagi bahwa hukum bisa diperjualbelikan. Wajar jika para pelaku mendapatkan sanksi ringan, bahkan ada yang kasusnya ngambang akhirnya hilang. Sanksi hukum yang ringan juga termasuk penyebab tingginya angka kekerasan seksual.
Padahal, dampak kekerasan seksual dapat menimbulkan luka secara fisik, gangguan fungsi reproduksi, trauma seksual, kehamilan tidak diinginkan, stigma buruk dari masyarakat, perilakunya berubah, bahkan ada dorongan untuk bunuh diri. Semakin jelas bahwa kebijakan negara sekuler bukannya mensolusi permasalahan yang ada justru menimbulkan masalah baru.
Islam Solusi Tuntas
Islam sebagai ideologi mengatur semua aspek kehidupan dan menjadikan iman sebagai asasnya. Berbekal iman akan mendorong semua individu muslim meyakini bahwa semua perbuatannya di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Oleh sebab itu, setiap perbuatan harus terikat dengan aturan Allah.
Jika syariat Islam diterapkan, artinya sebagai problem solving, yakni solusi untuk semua permasalahan kehidupan. Termasuk cara mencegah dan memberantas kekerasan seksual, di antaranya melalui pendidikan keluarga, pendidikan Islam, sistem pergaulan, dan penegakan hukum.
Islam mewajibkan fungsi keluarga sebagai madrasatul ula, yakni tempat pendidikan pertama dan utama untuk memberikan fondasi akidah dan aklhak. Serta memberikan keteladanan, pendampingan, dan fungsi kontrol kepada anak-anaknya.
Adapun sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya Islam. Dengan demikian individu tidak mudah goyah terkontaminasi imannya karena bujuk rayu, janji-janji manis, intimidasi, imbalan materi, dan lainnya. Karena haram dan halal sebagai tolok ukur setiap perbuatannya.
Banyak nash syarak yang mengatur pergaulan, yakni interaksi antara wanita dan pria. Pada dasarnya kehidupan umum antara pria dan wanita terpisah, kecuali dalam urusan muamalah, kesehatan, dan pendidikan. Haram hukumnya pria dan wanita bercampur baur (ikhtilat) di tempat rekreasi, pesta, dan lainnya.
Namun demikian, untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual, Islam mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum dan menundukkan pandangan. Juga larangan berkhalwat, yakni berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Rasulullah saw. bersabda, "Ingatlah, tidaklah seorang pria itu berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad, at-Tirmidi, dan al-Hakim)
Syariat Islam mengharamkan minuman keras, pornografi, dan situs-situs, konten-konten, informasi dan lainnya yang terindikasi merusak dan memicu kekerasan seksual.
Jika ada pelaku pelanggaran kekerasan seksual, seperti cat calling, menyentuh/meraba, mengintip, dll. Termasuk yang memproduksi konten-konten pornografi diberikan sanksi ta'zir yang jenis dan bobotnya diserahkan pada qaadhi (hakim). Sanksi bisa berupa penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati bergantung pada tingkat kejahatannya.
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual (pemerkosa) yang belum menikah (ghayr muhshan) sanksinya dicambuk 100 kali dan diasingkan di tempat terpencil selama 1 tahun. Adapun pelaku muhshan (sudah pernah menikah) sanksinya adalah hukum rajam hingga mati.
Sanksi hukum Islam bersifat jawabir, yakni jika sudah dilaksanakan berfungsi sebagai penebus dosa dan di akhirat tidak dihisab. Juga berfungsi sebagai zawajir (pencegahan), yakni memberikan efek jera bagi pelaku maupun kaum muslimin yang menyaksikan.
Semua itu bisa direalisasikan manakala syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi negara Khilafah. Sebuah keniscayaan akan menuntaskan semua problematika umat, termasuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual.
Wallahualam bissawab.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment