Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pengamat Kebijakan Publik
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan pentingnya peran media siber dalam mendukung pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Sukri beserta ketua dan pengurus JMSI di daerah. Masing-masing JMSI Balikpapan, JMSI Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Pertemuan digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (14/5/2025) sesaat sebelum Mudyat Noor bertolak ke Jakarta.
Menurut Mudyat Noor, media bukan hanya menyampaikan informasi , tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menyuarakan program secara berimbang dan konstruktif. (lkotaku..co..id , 15/5/2025)
Pers/media dan kebebasan adalah dua sisi yang yang tidak terpisahkan. Dalam bingkai kebebasan berpendapat di alam demokrasi, mendiskusikan kebebasan menjadi poin penting. Mengapa ? sebab mendiskusikan kebenaran seakan menjadi hal tabu. Alasan klasiknya, apalagi kalau bukan membatasi kebebasan berpendapat itu sendiri.
Media dan kritisme masyarakat merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Di tengah arus media digital yang masih masif hari ini, gelombang suara kritis seakan tidak terbendung. Demokrasi pun makin berisik. Di satu sisi, kebebasan berpendapat memiliki jaminan dalam demokrasi, di lain sisi jaminan tersebut menjadi celah munculnya kekuasaan yang tidak menoleransi munculnya suara kritis yang malah menghasilkan ketakbebasan untuk bersuara.
Dilema dalam berdemokrasi ini sesungguhnya menjadi diskusi yang tidak berujung. Pada akhirnya kita menyaksikan bahwa keberpihakan demokrasi hanya ada pada pemilik kuasa, bukan masyarakat. Inilah hasil dari dilema kebebasan dalam demokrasi. Media sebagai medium untuk menyampaikan pendapat malah di beredel.
Media dalam Perspektif Islam
Dalam Islam media seluruhnya terikat dengan hukum syariat. Standar baik dan buruk, baik materi berita dan semuanya , harus merujuk pada syariat. Syariat yang sumbernya berasal dari Al Quran , Sunah, Ijma sahabat, dan qiyas, adalah tolak ukur perbuatan manusia, termasuk dalam menggunakan media. Dengan sendirinya , kebebasan sebagaimana ada dalam sistem sekuler demokrasi hari ini, tidak ada dalam Islam.
Oleh karena itu, tidak akan kita temui materi ataupun konten yang bertentangan dengan syariat, seperti perilaku yang melanggar etika dalam hidup bermasyarakat. Tidak pula konten yang menjajakan kebebasan berperilaku sebagaimana hari ini. Masyarakat terjaga dari informasi sampah dan berpotensi merusak akidah.
Sebagaimana firman Allah Taala dalam surah Al Maidah ayat 47, “ Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik “.
Allah juga mengingatkan dalam QS Al Hujurat ayat 6, “ Hai orang-orang yang beriman , jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu “.
Kedua ayat ini jelas menggambarkan bahwa pemutusan aturan yang tidak bersumber dari Allah adalah orang fasik, dan orang fasik adalah orang yang harus di waspadai ketika sirinya membawa berita. Di titik ini kita bisa menstandarkan bahwa jejaring kebenaran adalah urgensi peran media itu sendiri.
Syariat mendefinisikan secara terperinci perbuatan nama yang boleh dan tidak , dengan merujuk pada dalil yang ada. Tidak akan ada perbedaan di tengah masyarakat mengenai standar benar dan salahnya suatu perbuatan.
Prinsip berpegang teguh pada syariat ini tidak akan mereduksi kreativitas manusia. Sebaliknya, ketika pendapat manusia menjadi standar perbuatan, kita akan menemukan berbagai pertentangan dan perbedaan yang berujung pada kekisruhan tanpa henti. Inilah yang terjadi hari ini.
Peran media sendiri sangat vital dalam kehidupan bernegara. Media adalah alat strategis dalam menciptakan harmonisasi ruang sosial masyarakat. Media tegak atas dasar prinsip amar makruf nahi mungkar. Hal ini memungkinkan siapa pun untuk menyebarkan dakwah, menyorot berbagai pelanggaran syariat di masyarakat. Termasuk melakukan muhasabah terhadap pemerintah dalam kerangka kehidupan bernegara.
Setiap individu berhak untuk memberi kritik, termasuk memberi sumbangsih ide dan pemikiran untuk kemajuan peradaban. Pesatnya teknologi yang ada hari ini justru memudahkan negara untuk memantau masalah di masyarakat yang harus pemerintah selesaikan.
Pemerintahan Islam bukanlah sistem pemerintahan anti kritik . Sebaliknya Pemerintahan Islam membuka pintu kritik dalam menjalankan amanah pemerintahan. Inilah yang Umar bin Khathtab lakukan pada masa pemerintahannya. Beliau berkata, “ Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, luruskan aku walaupun dengan pedang.”
Waalahuallam biishouwab

No comments:
Post a Comment