Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khilafah Solusi Hakiki Tuntaskan Perjudian

Monday, May 12, 2025 | Monday, May 12, 2025 WIB Last Updated 2025-05-11T23:36:03Z

 



Oleh: Windy Kurniawati

(Ibu Rumah Tangga)


Menang ketagihan, kalah buat penasaran. Inilah gambaran korban dari perjudian, keinginan untuk terus menang atau penasaran ingin membalikkan kerugian. Candu judi telah meracuni peradaban umat hari ini. Pemberantasan judi dalam sistem sekuler-kapitalisme mungkinkah dilakukan?


Dilansir melalui viva.co.id (27-04-25), Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK) telah mencatat perputaran dana judi online pada tahun 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Adapun menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada kenaikan sebesar Rp219 triliun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp981 triliun. 


Judol (judi online) di Indonesia telah menarik lebih dari 8,8 juta pemain yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta. Mirisnya lagi ada lebih dari 80 ribu pemain judi online yang masih berusia di bawah 10 tahun. 


Usaha pemerintah untuk memblokir ratusan situs judol secara sistematis tampaknya belum membuahkan hasil. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya pemain judi online per tahunnya. Padahal Indonesia menempati urutan ke-2 penduduk miskin versi Word Bank. Namun, hal itu tidak menghentikan para pecandu judol untuk memutar nasibnya dalam permainan tersebut.


Lemahnya Peran Negara


Meningkatnya para pemain judol di kalangan masyarakat hari ini tentu sangat memilukan. Ditambah keikutsertaan aparatur negara dalam putaran judol ini membuat praktik perjudian makin bebas dalam pasar digital. Alih-alih memberantas, mereka justru berpartisipasi dalam melegalkan situs judol demi memperkaya diri sendiri. Banyak dari pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs yang merusak masyarakat. Ini membuktikan bahwa negara sendiri hanya setengah hati dalam memberantas judi online. 


Permasalahan judol tidak terlepas dari penerapan hukum yang ada di Indonesia. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, manusia tidak lagi bersandar pada halal dan haramnya suatu perbuatan, mereka akan melakukan segala cara untuk mendapat kekayaan sebab ruang hidup yang makin berat, kebutuhan pokok sulit terpenuhi. Alhasil banyak dari masyarakat ingin menghasilkan uang secara instan melalui judi online tanpa menimbang berkah atau tidaknya hasil yang didapatkan. 


Merebaknya para pelaku dan bandar judi online bersumber dari pandangan sistem kapitalisme, yang mana hukum dibuat atas dasar manfaat menjadikan keuntungan sebagai prioritas utama. Akibatnya, segala bentuk keharaman dan maksiat akan tetap tumbuh subur bahkan di berikan ruang oleh penguasa. Alhasil pemberantasan judi dalam sistem sekuler sekarang mau dilaksanakan sebaik apa pun tidak akan mampu memberantas judi online di negeri ini. 


Solusi Islam


Dalam syariat Islam, judi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. dan segala bentuk keharaman adalah sebuah kejahatan. Karena itu, sistem Islam tidak menoleransi segala bentuk perjudian sebagai mana Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Islam menetapkan hukum perjudian serta menutup kemungkinan terjadinya judi dengan mekanisme 3 pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sanksi yang tegas dari negara. Dalam Khilafah, pelaku judi akan dikenakan sanksi takzir oleh seorang khalifah sesuai dengan tingkat kejahatan dan dampak yang dirasakan masyarakat.


Oleh karena itu, pemberantasan judi online hanya dapat dilakukan oleh negara yang berparadigma Islam saja, yaitu dengan Khilafah sebagai institusi negara yang akan menerapkan syariat Islam di setiap lini kehidupan termasuk sosial, ekonomi, dan media. Islam juga memberikan solusi dalam memberantas kemiskinan dan hedonisme melalui dakwah fikriyah, pendidikan, serta menerapkan sistem perekonomian yang adil sehingga melalui Khilafah kejahatan dalam bentuk apa pun dapat di cegah dari akarnya. 

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update