Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keraguan atas Indikator Kemiskinan, antara Data dan Realita

Sunday, May 04, 2025 | Sunday, May 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T13:43:19Z
Keraguan atas Indikator Kemiskinan, antara Data dan Realita

Oleh : Siti Rukayah, S.P


Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos mewakili Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser. Rabu (16/4/2025).


Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Wabup Ikhwan menyampaikan beberapa hal sebagaimana pengalamannya.


"Berdasarkan pengalaman saya sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Paser ini, masyarakat miskin di Kabupaten Paser banyak terdapat di desa. Oleh karena itu, peran dari kepala desa sangatlah penting, apalagi dalam hal mendata masyarakat miskin sesuai dengan indikatornya. Sebagaimana saran dari Pak Bupati, bahwa data-data tersebut harus senantiasa diperbaharui. Jangan sampai masyarakat yang ekonomi sudah membaik masih masuk dalam data masyarakat miskin," ungkapnya.


Selain itu, Wabup Ikhwan turut menjabarkan bahwa kemiskinan ekstrim akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Paser. 


"Saya sampaikan kepada Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Paser agar benar-benar akurat dalam pendataan, tentunya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat hingga pada tingkat RT, bertujuan agar peta kemiskinan di Kabupaten Paser dapat diketahui secara pasti atau komprehensif, untuk dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan," jelas Wabup Ikhwan.


Wabup Ikhwan dalam sambutannya berpesan kepada para peserta rakor untuk ikut serta dalam kegiatan sampai akhir dan setelah itu mendiskusikan segala sesuatunya sehingga percepatan penanggulangan kemiskinan yang terukur dapat terjadi serta didukung dengan data-data yang valid seberapa besar kebutuhan dan angka yang diperlukan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Paser.


Tidak hanya itu, Wabup berupaya akan terjun secara langsung untuk meninjau terkait kemiskinan yang ada di Kabupaten Paser.


Namun sejauh ini angka  kemiskinan di Kabupaten Paser setiap tahunnya menurun, namun angkanya masih sangat kecil, sehingga masih perlu menjadi perhatian, hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bappedalitbang, Rusdian Nor.


Persentase kemiskinan ekstrim di Kabupaten Paser adalah sebesar 0,94%, hal tersebut berdasarkan data kemiskinan ekstrim yang tercatat pada tahun 2023. Sedangkan angka  pengangguran di Kabupaten Paser masih tinggi, sehingga butuh perhatian secara khusus.


Dimana pada rakor tersebut, Wabup Ikhwan hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Romif Erwinadi, M.Si., dan Kepada Bappedalitbang, Rusdian Nor, S.E., M.Si. Selain itu, hadir pula para Kepala perangkat daerah serta Ketua APDESI Nasri. (Prokopim)


Namun ternyata, kerapkali ditemui data kemiskinan antara fakta dan realita tidak selaras, bisa jadi disebabkan oleh kinerja, indikator ataupun standar yang salah, dan alhasil pelakunya seakan tidak amanah dalam bertugas. Semisal data warga miskin tidak terdata, namun sebaliknya, warga ekonomi membaik termasuk kriteria miskin.


Sistem ekonomi secara kapitalistik tentunya menghitung kemiskinan/pendapatan berdasarkan pada data rata-rata per kapita bukan individu. Hal itu diartikan sebagai bahwa sudut pandang kapitalis rumusnya memang begitu sehingga wajar pendapatan rendah masih masuk pada kategori mampu.


Dengan meningkatnya angka pengangguran, sandang pangan dan papan tidak tercukupi dapat disimpulkan bahwa tingginya kemiskinan. Padahal tidak cukup jika ditelaah dari pendapatan, dalam kehidupan saat ini yang menganut sistem kapitalisme (sistem berasas manfaat dan keuntungan yang hanya berputar pada para kapital/pemilik modal besar) meskipun warga yang berada di ekonomi sedang pun akan rentan terkena kemiskinan.


Apa yang terjadi berbanding terbalik dengan fakta bahwa daerah Kabupaten Paser,  Kaltim secara umum kaya akan SDAE (Sumber Daya Alam dan Energi). Namun disebabkan oleh sistem kapitalisme beserta sekuler (menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga ada kebebasan dalam kepemilikan padahal diharamkan untuk dinikmati oleh personal/individu), membuat warga  tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga jatuh miskin. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin bahkan semakin banyak.


Sedangkan jika dihadapkan pada sebuah negara yang menerapkan Islam yakni sistem pemerintahan Khilafah, suatu hal yang wajib bagi negara untuk menjamin terpenuhinya semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang perorang tercukupi dengan sempurna. Serta terjaminnya setiap individu memiliki peluang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai. (Muqaddimah ad-Dustur, bagian kedua, Pasal 125, hal. 12)


Dalam pasal tersebut menjabarkan dua hal. Pertama, jaminan atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok (individu dan komunal). Kedua, jaminan atas adanya peluang bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap.


Asy-Syari' juga menjadikan al-kasb (usaha) mencari rezeki sebagai kewajiban bagi setiap orang yang mampu berusaha untuk menopang kebutuhan pokok dirinya dan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Dan akan menjadi tanggung jawab negara jika ahli warisnya fakir ataupun mampu memberikan nafkah namun tetap tidak mencukupi, sehingga nafkah akan ditanggung dimana bersumber dari Baitul Maal.


Sehingga orang lemah (al-'ajiz) hanya akan ada dua macam dalam syariah. Pertama, orang yang secara fisik memang benar-benar tidak mampu berusaha (al-'ajiz haqiqat[an]). Kedua, lemah secara hukum, yakni orang yang sanggup bekerja, tetapi tidak mendapat pekerjaan (al-'ajiz hukum[an]). Keduanya ditanggung oleh suami atau ahli waris jika tidak ada, maka menjadi kewajiban negara untuk mencukupi kebutuhan tersebut.


Dan hasilnya, kemiskinan dalam sistem Islam akan hanya berada taraf rendah dan mampu teratasi karena kebutuhan rakyat adalah kewajiban negara. Namun hal tersebut hanya dapat terealisasi dengan adanya sistem Khilafah yang diartikan sebagai penerapan Islam secara menyeluruh atau Kaffah.


[Wallahu a'lam bisshowab]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update