Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online Marak, Islam Solusinya

Saturday, May 10, 2025 | Saturday, May 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T14:17:21Z



Oleh Dedeh 

Aktivis Muslimah


Jakarta, VIVA-Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan sebesar RP 219 triliun ditahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran judi online. "Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun," ujar kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Minggu 27 April 2025. Ivan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online, dirinya menekankan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindakan Pendanaan Terorisme ( TPPT ), dan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) dimasa depan akan terus berkembang. 

Selain itu, pelaku tindak pidana tersebut bakal memanfaatkan teknologi terbaru, seperti aset kripto, hingga platfrom online juga lainya, merinci pelaku judi online berjumlah 8,8 juta yang merupakan kslangan menengah kebawah juga 97 ribu anggota TNI-POLRI dan 1,9 juta pegawai swasta pemain judi online, 80 ribu pemain judi online yang usianya dibawah 10 tahun, angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak melakukan upaya masif didalam memberantas judi online ini, ujarnya.

Kasus judi online ini telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial, ekonomi, gangguan mental, kecanduan judi, kriminalitas hingga bunuh diri, mirisnya lagi yang menjadi korban ini kebanyakan masyarakat kecil.

Faktor penyebab terjadinya judi online saat ini disebabkan maraknya PHK, sulitnya mencari pekerjaan, mencari penghasilan, sampai kebutuhan hidup terus meningkat (serba mahal). Sehingga akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang dengan mudah dan cepat.

Pangkal masalah sebenarnya adalah tidak terlepas dari diterapkanya sistem hidup sekulerisme saat ini, sistem ini menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan, sebab sekulerisme adalah faham agama yang memisahkan dari kehidupan, akibatnya didalam diri masyarakat termasuk pejabat negara tidak terbentuk konsep harta yang berkah.

Kondisi yang sangat berbeda tatkala Islam diterapkan dalam kehidupan, pasalnya islam menetapkan perjudian, apapun bentuknya haram, syari'at ini harus dipatuhi dan dipahami oleh siapapun. Selain menetapkan hukum perjudian, Islam juga menutup celah tejadinya perjudian. Sistem yang kita butuhkan saat ini adalah sistem yang adil peduli terhadap rakyat yaitu sistem Islam yang datang dari Al-Kholiq, yang akan menerapkan syari'at Islam secara kaffah yaitu khilafah, yang akan benar-benar meriayah umatnya dengan mewujudkan ketakwaan individu, mengontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas. 

Individu yang bertakwa tentunya akan memenuhi perintah Allah. Karena ketakwaan menjadi kontrol seseorang untuk tidak melakukan kemaksiatan sehingga seorang individu baik dirinya sebagai masyarakat sipil atau pejabat negara sekalipun tidak akan berani melakukan perjudian. Adapun Islam memerintahkan agar masyarakat melakukan kontrol dengan beramar makruf nahi munkar kepada sesama. Dengan begitu judi tidak akan marak hingga dipelihara oleh pejabat, perjudian akan makin tidak mendapatkan ruang publik, karena Islam memerintahkan negara untuk memberi sanksi dan menjerakan terhadap pelaku judi online sehingga umat  akan jauh dari berbagai dosa dan kemaksiatan, karena hukum syara benar-benar diterapkan oleh penguasa yang amanah.

Sebagaimana hadis Nabi saw. yang artinya: "Setiap muslim adalah pemimpin, dari setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban terhadap  yang dipimpin." ( HR. Bukhari ) 

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update