Oleh : Risnawati
(Pegiat Literasi)
Lagi, dan lagi di kodim Kolaka bersama BNN, menangkap 3 terduga Bandar narkoba. Seperti dilansir dalam laman Kolaka, Sultrack.Com – Kodim 1412/Kolaka bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka, kembali menangkap tiga terduga Bandar narkoba jenis sabu. Salah satunya seorang ibu rumah tangga, Rabu (12/3/2025)
Komandan Kodim 1412/Kolaka, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE. mengatakan ke tiga pelaku tersebut berinisial SD (48), HS (48), FH (47), SD merupakan ibu rumah tangga, ditangkap di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo, HS ditangkap di Samaturu, sedangkan FH ditangkap di desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu.
“Tim dari Intel Kodim 1412 bersama BNN Kolaka, setelah proses pemantauan yang spesifik akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap 3 terduga pelaku Bandar narkoba sabu dalam sehari,” jelasnya.
Sekularisme, Akar Masalah
Jika kita telaah secara mendalam, ada penyebab utama gagalnya pemberantasan narkoba, yaitu kesalahan paradigm terhadap masalah narkoba. United Nations Office On Drugs Crimes (UNODC), memandang peredaran narkoba adalah kejahatan, sedangkan penyalahgunaan narkoba sekedar masalah kesehatan. Diantaranya pendekatan yang mereka analisa bahwa pengguna narkoba sangat rentan dan mudah terjangkit HIV, Hepatitis, dan Tuberkulosis, yang kemudian dapat menular ke masyarakat umum. Itulah sebabnya para pengguna narkoba disebut "Pasien" yang harus direhabilitasi, bukan sebagai penjahat yang harus dihukum. Inilah kondisi yang menjadikan para pengguna tidak jera mengonsumsi narkoba terus menerus. Sungguh sebuah ironi.
Akibat penerapan sistem sekulerisme ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap peredaran narkoba di Indonesia. Sistem ini merupakan sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan, berdampak pada kebebasan individu. Sistem ini juga memiliki beberapa problem yang berdampak pada peredaran narkoba.
Selain itu, sistem sekulerisme telah menimbulkan kesenjangan sosial yang cukup lebar atau problem kemiskinan tidak bisa terhindarkan, sehingga dengan jalan pintas menjual narkoba untuk menambah penghasilan.
Di sisi lain, peran agama dilemahkan dalam kehidupan masyarakat. Manusia menjadi kehilangan pegangan spiritual dan moral yang dapat membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk termasuk narkoba. Begitu pula, peredaran narkoba juga dapat mengancam generasi muda yang merupakan penerus bangsa. Mereka dapat menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan merugikan masa depan mereka.
Terlebih lagi, tahun 2025 Indonesia akan mendapati bonus demografi di mana usia produktif pada posisi optimum dibandingkan jumlah lansia dan anak-anak. Maka sudah seharusnya dijaga keberadaannya dari pengaruh narkoba. Sedangkan bagi negara peredaran narkoba dapat menggerogoti ekonomi, sumber daya manusia serta keamanan nasional. Narkoba juga bisa menurunkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Maka sudah sewajarnya kita mencari solusi tuntas untuk menangani masalah narkoba ini.
Semua itu bertentangan dengan Islam. Dalam agama Islam, narkoba hukumnya haram. Pengguna menjadi pelaku kejahatan yang akan mendapatkan hukuman yang membuat jera.
Islam Berantas Narkoba
Islam adalah agama paripurna, maka didalamnya terdapat seperangkat aturan yang akan menuntaskan dan membuat jera para pemakai maupun pengedar. Atas dasar pemahaman dan ketaatannya kepada Allah Taala orang Islam yang bertakwa, secara sadar pasti akan menjauhi narkoba.
Islam telah memiliki konsep yang jelas dan nyata hasilnya dalam menjaga generasi dari ancaman, baik ancaman pemikiran ataupun ancaman dari penjajah tanpa wajah seperti narkoba. Narkoba dalam Islam hukumnya jelas yakni haram, maka segala sesuatu yang menjadi celah masuknya barang haram ini harus diawasi.
Pemerintah juga harus memberikan hukuman yang berat karena narkoba memiliki efek buruk dalam jangka panjang. Hukuman yang tegas baik bagi pengedar maupun pengguna, juga para aparat yang mempermudah masuknya narkoba, karena dalam pandangan Islam siapaun yang melanggar hukum hakikatnya dia telah melakukan perbuatan kriminal dan harus diberikan sanksi. Dengan demikian baik pengedar maupun pengguna akan berpikir beribu-ribu kali untuk melakukan kejahatan karena konsekuensi hukum yang besar.
Maka, di dalam sistem Islam benar-benar menjaga generasi umat. Negara benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga. Penguasa tidak abai dengan moral rakyatnya karena dimensi ruhiah benar-benar melekat dengan kepemimpinan Islam.
Alhasil, pada intinya masalah narkoba tidak akan bisa diselesaikan tanpa melibatkan peran individu, masyarakat dan negara. Semua peran itu akan bisa dijalankan ketika Islam diterapkan secara kaffah sebagai aturan negara dalam naungan Khilafah ‘ala minhaji an-Nubuwwah. Wallahu a’lam bishawab

No comments:
Post a Comment