Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fenomena Female Breadwinners, Fithrah Perempuan yang Terabaikan

Monday, May 05, 2025 | Monday, May 05, 2025 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Semakin umum bagi perempuan untuk menjadi penyumbang kekayaan utama atau satu-satunya dalam keluarga mereka. Bahkan, sebanyak 14,37 persen dari pekerja Indonesia termasuk dalam kategori female breadwinners. Fenomena ini dianalisis berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) bulan Agustus 2024. Dalam buku Cerita Data Statistik Untuk Indonesia karya Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik, seorang perempuan dikategorikan sebagai female breadwinner jika mereka bekerja dan menerima pendapatan terbesar, termasuk mereka yang menjadi satu-satunya pencari nafkah dalam rumah tangga (haibunda.com, 11-04-2025).

Tak main-main, laporan juga menyebut, kontribusi ekonomi female breadwinners dalam rumah tangga pun terbilang signifikan. Hampir separuh dari female breadwinners berkontribusi sebesar 90-100 persen dalam pendapatan rumah tangga. Mayoritas dari mereka tinggal di perkotaan dengan capaian pendidikan masih di tingkat dasar. DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Sulawesi Utara adalah provinsi dengan persentase female breadwinners tertinggi (cnnindonesia.com, 22-05-2025).

Sebagian besar female breadwinners di Indonesia adalah mereka yang berada di usia produktif (20-59 tahun). Tapi, tak sedikit juga perempuan di atas 60 tahun alias kelompok lanjut usia (lansia) yang menjadi female breadwinners. Sebagian besar dari mereka juga berstatus kawin dan berperan sebagai istri. Artinya, sebagian besar dari mereka masih memiliki suami sebagai kepala rumah tangga.

Fakta Miris di Negeri Kapitalis 

Sebuah penelitian tahun 2004 pernah menemukan bahwa banyak female breadwinners mempunyai suami dengan pendapatan yang tidak stabil (cnnindonesia.com, 22-04'2025). Realitanya female breadwinners dalam rumah tangga modern terjadi bukan karena kebutuhan. Tapi untuk memastikan stabilitas finansial keluarga, investasi dalam pendidikan anak, atau meningkatkan standar hidup. Kenyataan yang mengenaskan, tidak hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi, mereka juga menanggung biaya hidup anggota keluarga lainnya, baik sebagai pencari nafkah utama maupun satu-satunya. Padahal mereka memiliki suami. Hal ini dapat dilihat dari laporan BPS yang juga menyebutkan bahwa sebanyak 40,77 persen female breadwinners berperan sebagai istri dalam keluarga. Sebagian besar dari mereka masih memiliki suami sebagai kepala rumah tangga.

Sungguh, saat ini perempuan dalam arus pembangunan ala kapitalisme telah berpadu dengan paradigma kesetaraan gender, dan ini demi kepentingan ekonomi semata. Kapitalisme dan kesetaraan gender setali tiga uang menafikan penghargaan fithrah perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dalam logika kapitalisme, perempuan hanya tenaga kerja dan komoditas. Padahal, peran menjadi ibu dan pengatur rumah tangga sangat penting bagi terwujudnya sumber daya manusia yang unggul.

Miris, kapitalisme hanya memandang perempuan berdaya dengan makna berdasarkan produktivitasnya secara ekonomi saja. Dengan kata lain, makna pemberdayaan kaum perempuan adalah dengan memosisikannya sebagai tulang punggung ekonomi. 

Kapitalisme memandang kesejahteraan perempuan hanya menurut perhitungan ekonomi. Segala sesuatu dalam paradigma kapitalisme adalah komoditas ekonomi. Asas kemanfaatan kapitalisme tidak akan pernah membiarkan sesuatu pun tidak berdaya guna, kendati penerapannya harus jauh dari kata manusiawi, bahkan tidak jarang membuahkan eksploitasi dan kezaliman. Tidak pelak, perempuan bekerja di dalam sistem kapitalisme menyebabkan mereka makin tereksploitasi.

Pembelokan Fithrah Perempuan Bentuk Kezaliman yang Difasilitasi

Saat ide kesetaraan gender membalut dengan berbagai "asesoris indah", pemberdayaan perempuan yang diaruskan dalam produktivitas ekonomi menjadikan posisi perempuan seolah-olah setara dengan laki-laki. Faktanya, alih-alih sejahtera, kaum perempuan justru makin tereksploitasi dan dijauhkan dari fitrahnya.

Kesetaraan gender telah menyesatkan cara pandang terhadap perempuan dan perempuan itu sendiri. Meyakini dan menerapkan ide kesetaraan gender telah  mengakibatkan beban ganda ada pada perempuan. Kondisi Ini sekaligus mengabaikan peran hakiki perempuan sebagai istri, ibu, dan pendidik generasi. Ide kesetaraan gender telah memalingkan perempuan dari fitrahnya. Pengabaian peran perempuan berdasarkan fitrahnya inl membawa dampak buruk pada kehidupan keluarga dan anak-anak. Dan ini difasilitasi dengan menyediakan ruang bagi perempuan untuk hengkang dari posisi fitrahnya.

Lebih tidak manusiawi lagi, penyetaraan posisi perempuan dan laki-laki yang didasarkan pada paradigma kesetaraan gender telah membebankan perempuan pada target produktivitas ekonomi yang berupa pemasukan pajak bagi negara karena APBN di negeri kita berbasis pajak.  Ini jelas sebagai kezaliman. Sistem ini telah membelokkan posisi perempuan yang sejatinya tulang rusuk suami menjadi tulang punggung ekonomi. Pemberdayaan perempuan berdasarkan ide kesetaraan gender serta dalam rangka produktivitas ekonomi sejatinya menegaskan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang sesungguhnya.

Reposisi Peran Perempuan 

Keluarnya kaum perempuan dari peran domestiknya ke ranah publik secara massal dan sistemis akan berdampak jauh lebih buruk. Tergadainya peran domestik perempuan telah merusak fitrah kaum perempuan yang hakikinya selaku ibu dan pengatur rumah tangga.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan terus berpengaruh buruk pada kualitas generasi.  Generasi yang semestinya menggenggam estafet kebangkitan dan kebanggaan bangsa, malah bernasib sebaliknya akibat minimnya peran kaum ibu dalam pendidikan di tengah keluarga. Juga tanpa dukungan aturan hidup yang kondusif, anak-anak dan remaja akan sangat mudah tergerus arus liberalisasi budaya, sebagai konsekuensi dari bercokolnya liberalisasi ekonomi.

Kapitalisme, telah menjadikan uang atau harta  sangat menonjol dalam perputaran rodanya. Sistem buatan manusia ini telah meniscayakan hidup yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.

Pemberdayaan perempuan yang dilakukan dalam sektor ekonomi sehingga memaksa mereka menjadi tulang punggung, padahal mereka adalah tulang rusuk telah menyesatkan cara pandang terhadap perempuan. Seharusnya mereka dikembalikan dan diposisikan pada peran hakikinya, yakni sebagai tulang rusuk suami serta ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbatul bait.

Perempuan harus mampu melihat dan memahami bagaimana pandangan Islam tentang posisi dan peran mereka. Menurut Islam, hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh). Dengan kata lain boleh pula jika perempuan menghendaki untuk tidak bekerja. Jika mereka memiliki aktivitas publik, hendaklah aktivitas itu semata bagian dari peran keumatan mereka dalam wujud aktivitas dakwah politik. Inilah konsep pemberdayaan sejati bagi kaum perempuan.

Sungguh, kesejahteraan perempuan di dalam Islam sama seperti manusia pada umumnya. Perempuan berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan primer  berupa sandang, pangan, dan papan. Perempuan berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier jika kebutuhan itu memang harus ia peroleh. Standar kecukupan kebutuhan itu pun harus terpenuhi secara individu per individu, tidak boleh ada diskriminasi.

Syariat Islam telah menjamin jalur nafkah bagi kaum perempuan sehingga mereka tidak wajib bekerja demi bisa memiliki harta. Nafkah seorang perempuan terdiri dari empat jalur. Ketika dirinya belum menikah, jalur nafkah itu melalui ayahnya. Ketika dirinya sudah menikah, jalur nafkah itu melalui suaminya. Jika dirinya janda, jalur nafkah itu melalui ayahnya (jika masih hidup) atau saudara laki-lakinya atau anak laki-lakinya. Jika semua jalur nafkah tersebut tidak ada, nafkah itu ditanggung oleh negara melalui baitulmal. Dengan begitu, realitas bekerja bagi perempuan tidak akan terjadi sebagaimana versi kapitalisme.

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah di dalam kitab Nizhamu al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan di Dalam Islam) telah menyebutkan bahwa Islam datang dengan membawa beban (taklif) syarak yang diberikan kepada kaum perempuan dan laki-laki. Islam menjelaskan hukum-hukum syariat yang menyolusi aktivitas masing-masing dari keduanya. Islam sama sekali tidak memandang masalah kesetaraan atau keunggulan di antara laki-laki dan perempuan.

Islam hanya memandang bahwa terdapat permasalahan tertentu yang memerlukan solusi sehingga Islam menyolusinya sebagai suatu permasalahan tertentu tanpa memperhatikan posisinya sebagai permasalahan laki-laki atau perempuan. Oleh karena itu, masalah kesetaraan atau ketaksetaraan antara laki-laki dan perempuan bukan merupakan topik pembahasan. Kata kesetaraan dan ketaksetaraan laki-laki dan perempuan juga tidak terdapat di dalam khazanah perundang-undangan islami. Yang ada di dalam Islam adalah hukum syarak untuk peristiwa tertentu yang telah terjadi dari seorang manusia tertentu, baik laki-laki maupun perempuan. 

Istilah kesetaraan ataupun ketaksetaraan gender adalah istilah-istilah yang berasal dari Barat. Sangat disayangkan pembebekan terhadap Barat telah terjadi di kalangan muslim. Padahal berbagai ketimpangan, ketakadilan, kezaliman, dan kerusakan yang terjadi saat ini adalah akibat penerapan ide sekuler dan liberal dalam kehidupan yang lahir dari peradaban Barat. Ide ini pun diekspor ke negeri-negeri muslim dan meracuni para muslimah. 

Barat  melakukan berbagai cara untuk mengampanyekan ide kesetaraan gender melalui program-program internasional yang diaruskan ke seluruh negeri muslim untuk diadopsi sebagai kebijakan di negeri-negeri tersebut, tidak terkecuali Indonesia. Di antara program internasional tersebut adalah Millennium Development Goals (MDGs) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Sejatimya, Islam tidak pernah mengenal istilah-istilah semacam kesetaraan gender. Islam menegakkan sistem kehidupan yang mampu memberikan kebahagiaan hakiki kepada perempuan dan laki-laki sesuai dengan kemuliaan manusia yang telah dimuliakan oleh Allah Taala. Firman Allah Ta'ala,

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS Al-Isra’ [17]: 70).

Islam telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban bagi kaum perempuan maupun laki-laki. Islam menetapkan semua itu dalam rangka kemaslahatan laki-laki dan perempuan menurut pandangan Asy-Syâri’ (Sang Pembuat Hukum). Dalam hal ini, Islam menetapkan solusi atas perbuatan-perbuatan mereka sebagai suatu perbuatan tertentu yang dilakukan oleh manusia tertentu.

Islam menetapkan satu hukum yang sama bagi laki-laki dan perempuan ketika karakter kemanusiaan keduanya mengharuskannya satu hukum. Sebaliknya, Islam menetapkan hukum berbeda ketika karakter masing-masing mengharuskannya berbeda. Allah Taala berfirman, 

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS An-Nisâ’ [4]: 1).

Berdasarkan pandangan inilah Allah Ta'ala mensyariatkan berbagai taklif syarak, baik kepada kaum laki-laki maupun perempuan. Seluruh hukum syarak yang terkait dengan manusia sebagai manusia, apa pun hukumnya serta bagaimana pun jenis dan macamnya, sesungguhnya telah disyariatkan oleh Allah bagi laki-laki maupun perempuan tanpa ada perbedaan.

Sungguh, penerapan hukum syarak tidak akan pernah mengeksploitasi kaum perempuan untuk kepentingan negara, apalagi demi meningkatkan pemasukan pajak. Sebaliknya, penerapan Islam justru membuat perempuan sejahtera sepenuhnya, tanpa beban fisik dan mental. Reposisi perempuan terkait perannya sesuai fithrah harus diluruskan agar perempuan tepat berada pada posisi yang dimuliakan secara hakiki, bukan untuk dieksploitasi.

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update