Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baznas Menyalurkan Zakat Sesuai Had Kifayah

Wednesday, May 28, 2025 | Wednesday, May 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T07:43:49Z



N3, Sarolangun, Tugas pokok Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu mengelola zakat secara nasional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS juga bertanggung jawab atas pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat. Selain zakat, BAZNAS juga mengelola infak, sedekah, CSR serta dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sarolangun. Rabu (28/05/25).

Kepada Nusantaranews.net Drs.Ahmad Zaidan.D, M.M Ketua Baznas Kabupaten Sarolangun Menyampaikan, Dana Zakat yang telah Terhimpun akan salurkan kepada orang yang berhak menerimanya (Mustahiq),

"Setelah dana terhimpun ada yang melalui rekening resmi Baznas dan ada yang mengantarkan langsung ke Basznas khusus yang mengantarkan langsung ke Baznas maka kita tanda terimanya (Bukti Tanda Berbakat). Dana zakat yang ada kita kelola dan kita evaluasi sebelum memberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) serta kami lanjutkan dengan kegiatan yang lain

Drs.Ahmad Zaidan.D, M.M Ketua Baznas Kabupaten Sarolangun juga menyampaikan, bahwa regulasi penyaluran zakat sesuai hukum agama dan hukum Negara,

"Kita tidak sembarangan dalam menyalurkan zakat sesuai hukum Agama dan hukum Negara. Kalau Hukum agama harus menurut asnaf 8. Kalau hukum Negara ada regulasi, UU, PP.no.14, Kemenag, Perda dan Perbup. Nah untuk penerimaan ini Kita utamakan orang miskin yang masuk Kriteria Had Kifayah yaitu berpenghasilan Rp.800 ribu per-bulan" Terang Ketua Baznas Sarolangun.

Lebih lanjut, Ketua Baznas Sarolangun Drs.Ahmad Zaidan.D, M.M mengucapkan terimakasih kepada Muzakki (Donatur) yang telah berpartisipasi dalam membantu umat terutama fakir miskin dan kaum Dhuafa,

"Kami Baznas Sarolangun mengucapkan terimakasih kepada Muzakki yang telah mempercayakan dana zakat untuk dikelola oleh baznas. Dalam Pengelolaan dana zakat tersebut Transparan dan InshaAllah Amanah. Terutama Muzakki dari ASN yang telah dipotong zakat profesinya (Gaji). Karena ASN telah banyak membantu saudara kita yang miskin di pedesaan". Tandas Drs.Ahmad Zaidan.D, M.M Ketua Baznas Sarolangun. 

BAZNAS memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia. Baznas bertugas mengumpulkan, menyalurkan, dan mengelola dana zakat secara Nasional serta memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam. (nal)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update