Oleh: Inge Oktavia Nordiani (Praktisi Pendidikan)
Hari ini pendidikan kita tercederai. Tidak jauh dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) beberapa kasus terjadi dan wajib mendapat sorotan. Sebagaimana kita ketahui bahwa kemajuan peradaban suatu bangsa ditentukan oleh faktor-faktor utama, antara lain pendidikan yang berkualitas, pembentukan karakter dan nilai-nilai moral yang kuat serta perkembangan teknologi. Alih-alih kita menyaksikan atau menikmati hasil pendidikan yang baik, justru kita dihadapkan dengan semakin kerasnya tantangan zaman.
Isu kekerasan seksual bukanlah sebagai permasalahan kecil. Ibarat bola api kejadian demi kejadian semakin beragam terjadi. Anehnya bukan terjadi hanya kepada orang yang tidak berpendidikan sebagai pelakunya, bahkan menyasar pelaku dengan status orang yang berpendidikan. Muncul sebuah pertanyaan, keilmuan yang tinggi tidakkah menjamin ketinggian akhlak?
Kasus-kasus yang terjadi di negeri ini seperti ayah tiri/kandung mencabuli anaknya, seorang profesor sekaligus guru besar kepada mahasiswi, dokter melecehkan pasien, tokoh agama mencabuli santrinya, Kapolres yang cabuli anak di bawah umur dan mengirim video ke situs porno luar negeri, bahkan penyandang disabilitas sekalipun terjerat kasus kekerasan seksual. Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Tidak kalah gencarnya, kasus serupa lawan dari kekerasan seksual, yaitu hubungan suka sama suka alias perzinahan, juga masih marak terjadi. Baru-baru ini ditemukan mayat bayi terbungkus rapi dan dikirim melalui go-send. Seorang kurir kebingungan karena tidak ada penerimanya. Setelah di telusuri bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap seorang kakak beradik.
Menelisik penyebab dari fenomena yang terjadi kira-kira hal apa yang mendominasi terjadinya perilaku amoral tersebut? Pemerintah sudah berupaya membentuk lembaga yang mengurusi perempuan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan. Namun baik kekerasan seksual maupun perzinahan masih marak terjadi. Sungguh jawabannya adalah karena kita hidup dalam sistem yang memisahkan antara kehidupan agama dan dunia (sekuler-liberal), sehingga hanya mencetak pribadi yang 'alim' dalam ibadah mahdhah tetapi bebas dalam kehidupan sosial. Selain itu gencarnya konten-konten pornografi yang nampak mustahil diputus mata rantainya.
Kita seharusnya malu sebagai negeri yang mayoritas muslim, sejak tahun 2005 menempati posisi 10 besar pengakses situs porno dunia. Konten-konten vulgar tumbuh bebas hingga memicu perzinahan, kekerasan seksual dan eksploitasi tubuh perempuan. Sementara itu penegakan hukum tampak kurang tegas dan tidak memberikan efek jera. Banyak kasus yang berakhir dengan damai ataupun sanksi yang tak setimpal.
Hal di atas merupakan sebuah alarm keras kepada semua pihak untuk saling berbenah. Lebih-lebih Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang harapannya akan mencapai Indonesia Emas di tahun 2045, tepat 100 tahun kemerdekaan negara Indonesia. Upaya menuju tercapainya visi agung seharusnya selaras dengan kualitas sumber daya manusianya.
Negeri ini membutuhkan sebuah formula untuk memutus mata rantai semua ini. Agama Islam sejatinya memiliki solusi komprehensif. Syariat Islam memiliki hukum preventif dan kuratif. Hukum preventif dalam Islam melindungi perempuan. Di antaranya mewajibkan pria dan wanita untuk menutup aurat dalam kehidupan umum dan saling menjaga pandangan. Islam juga menetapkan bahwa pakaian wajib di luar rumah bagi seorang muslimah adalah jilbab dan kerudung. Islam juga mengharamkan khalwat (berduaan dengan lawan jenis) yang sering memicu terjadinya perzinahan ataupun kekerasan seksual. Begitu juga dengan ikhtilat, yaitu campur-baur antara pria dan wanita tanpa kepentingan yang syar'i. Islam juga menjaga kemuliaan seorang perempuan dan menjauhkan perempuan dari tindakan eksploitasi terhadap dirinya.
Adapun untuk hukum preventif di dalam Islam, seorang pemimpin menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual maupun perzinahan. Untuk kasus kekerasan seksual disiapkan hukuman berupa ta'zir yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qadhi (hakim). Bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan. Bagi pelaku perzinahan ada dua kondisi. Pertama, jika termasuk pasangan yang belum menikah maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun di tempat yang terpencil. Dan kedua, untuk pelaku yang terkategori sudah menikah maka sanksinya adalah hukum rajam hingga mati.
Tentu hal itu semua diayomi dan diajarkan dalam sistem pendidikan Islam, di mana keberlangsungannya hanya di dalam daulah Islam. Karena sejatinya Syariat Islam tidak terpisah-pisah antara satu dengan lainnya. Tentu bukan hanya sistem pendidikan Islam, melainkan juga sistem sanksi yang diterapkan oleh negara. Oleh karena itu upaya untuk mewujudkan daulah Islam butuh diperjuangkan demi sebuah kehidupan yang mulia.[]

No comments:
Post a Comment