Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Tak Jelas Menjadikan Rakyat Was Was

Tuesday, April 29, 2025 | Tuesday, April 29, 2025 WIB



Oleh: Ummu Naufal

Praktisi Pendidikan


Pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa. Sangat disayangkan, beragam tantangan berupa degradasi kualitas menghadang sistem pendidikan di negeri ini. Beragam kebijakan telah dirumuskan dan diterapkan. Nyatanya, fakta menunjukkan betapa kemunduran didapati dalam aspek pendidikan. Tentu saja yang demikian akan menghantarkan pada terhambatnya pencapaian tujuan pendidikan.


Penurunan kualitas pendidikan di Indonesia ditunjukkan oleh beberapa indikator, diantaranya: Kualitas pembelajaran menurun, metode pengajaran yang monoton dan kurang inovatif, sehingga mengakibatkan  banyak siswa mengalami kesulitan memahami materi. Rendahnya Literasi dan Numerasi. Pendidikan dikomersilkan, hanya mengutamakan keuntungan belaka, sedangkan kualitas pendidikan dikesampingkan.


Bahkan yang lebih miris lagi pendidikan mengedepankan kemajuan teknologi dan pengetahuan saja, tetapi kurang menekankan akhlak. Degradasi moral banyak dailami anak-anak sekarang. Moral atau akhlak pada anak-anak didik banyak terpengaruh oleh kebudayaan Barat. Hal ini akibat dari mudahnya mengakses informasi dari luar. Anak-anak  bisa terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif. Seperti pergaulan bebas, memakai narkoba, dan banyak terjadi anak didik yang berani membantah nasehat gurunya. Penganiayaan gurupun tak pelak terjadi akibat hal-hal yang sepele saja.


Permasalahan  yang segudang  ini tidak bisa hamya dibiarkan, harus secepatnya dibenahi. Dan masih banyak PR bagi pemerintah untuk membangun negeri ini terutama dari segi pendidikan.


Di sisi lain, pemangku kebijakan membuat aturan yang justru tidak relevan dengan kondisi saat ini. Seperti yang dilansir dari FOKUSSATU.ID,SOREANG- Sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Bandung Jawa Barat mengeluhkan adanya pemaksaaan pembelian papan informasi (white board), dengan harga yang tidak wajar dan sumber barang yang harus dibeli tidak jelas. Papan informasi tersebut dikirim ke sekolah-sekolah dan dipaksa harus membeli.


Adapun Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) mengeluhkan hal serupa yaitu sekolah diwajibkan membeli berdasarkan jumlah siswa. Harga per unit  yang awalnya hanya  Rp400-500 ribu, dijual oleh market white board menjadi 1,3 juta rupiah. Hal itu menjadikan semua kepala sekolah keberatan. Selain harganya tidak masuk akal, fungsinya juga tidak terlalu penting. Mereka lebih membutuhkan anggaran untuk pengadaan buku ketimbang white board. Hal ini dijelaskan oleh salah seorang kepala sekolah anggota K3S.(Rabu, 5 Maret 2025)


Dari perlakuan pemegang kebijakan di atas yaitu Dinas Pendidikan menjadikan masyarakat khususnya sekolah menjadi was-was, bimbang, dan tidak lagi percaya terhadap para pemegang kebijakan. Mau dilaksanakan tidak sesuai aturan, tidak dilaksanakan takut ada ultimatum yang merugikan. Mereka tentunya menjadi tidak tenang, karena kebijakan Dinas Pendidikan dirasa meresahkan. Sementara hal ini tentunya juga menyangkut nasib rakyat yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah sebagai pemegang kebijakan. 


Pendidikan Sebagai Ajang Bisnis dalam Sistem Kapitalisme 

Sistem yang diterapkan di negeri ini yaitu sistem sekuler kapitalisme. Sehingga tidak heran  begitu banyak permasalahan yang terjadi dan muncul dalam  kehidupan masyarakat saat ini. ”Mengapa demikian?” Kehidupan dalam sistem ini tidak diatur sepenuhnya oleh agama. Berbagai pelanggaran mudah terjadi. Individu bahkan  masyarakat tidak menggunakan aturan agama dalam kehidupannya. Bahkan negarapun mengabaikan rakyatnya dari rasa aman, nyaman dan sejahtera.


Pelayanan publik dalam negara kapitalis memang tidak memprioritaskan kepada rakyat. Dalam sistem ini justru terjadi persekongkolan antara penguasa dan pengusaha untuk memaksa rakyat membeli barang yang dalam hal ini adalah papan white board. White board  tentulah dibutuhkan oleh sekolah. Peluang ini terlihat oleh pengusaha, dan menggunakan tangan penguasa untuk memaksa rakyat melalui peraturan kebijakan agar mau membeli. Kondisi ini menunjukkan bahwa relasi antara penguasa dengan rakyat adalah relasi pedagang bukan riayah.


Fakta ini juga menunjukkan pengaturan urusan pendidikan dalam sistem sekuler kapitalis yang dijadikan ajang bisnis. Demi keuntungan semata, antara penguasa dan pengusaha berkolaborasi dalam hal yang salah. Bahkan tidak memperhitungkan apakah masyarakat mengalami kesulitan atau tidak dengan kebijakan tersebut. Padahal seharusnya pemerintan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.


Sistem Pendidikan dalam Islam

Pembiayaan pendidikan dalam Islam untuk seluruh tingkatan merupakan tanggung jawab negara sepenuhnya. Negara wajib menanggung pembiayaan untuk semua hal yang menyangkut biaya pendidikan, misalnya: gaji para guru/dosen, infrastruktur, dan sarana  prasarana pendidikan. Dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara dalam semua jenjang.


Terwujudnya semua ini karena dalam Islam diharuskan untuk mengadopsi politik pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Adapun prinsip-prinsip  Politik pendidikan Islam adalah sebagai berikut: 

Pertama, Islam memandang ilmu bagaikan jiwa dalam manusia. Ilmu ibarat air bagi kehidupan. Pendidikan memiliki peran strategis yang tidak bisa diukur hanya dari dimensi keuntungan materi, karena merupakan perkara yang sangat vital.

Kedua, fungsi negara. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Negara tidak bergantung kepada kemampuan swasta (masyarakat ataupun korporasi) atau menjadi regulator tetapi negara bertanggung jawab penuh dalam berbagai pelaksanaan kewajibannya.

Hak pendidikan sejak usia SD hingga pendidikan tinggi dijamin oleh negara (khilafah) secara langsung. Biaya pendidikan akan diperoleh secara cuma-cuma atau semurah-murahnya sebagai hak rakyat atas negara. Dalilnya adalah Rasulullah saw. membebaskan tawanan Perang Badar yang mampu mengajarkan membaca tanpa perlu menyerahkan hartanya. Ini menunjukkan betapa pentingnya dan berharganya pendidikan dalam Islam serta kewajiban negara dalam penyelenggaraannya.


Ketiga, sumber pembiayaan. Khilafah menyelenggarakan pendidikan formal dengan memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara, yakni baitulmal. Ada dua sumber pendapatan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos yang merupakan kepemilikan negara yaitu fai dan kharaj, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima.


Biaya pendidikan juga biasanya diperoleh dari wakaf. Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya,  untuk berperan serta dalam pendidikan secara suka rela.


Keempat, sentralisasi kekuasaan negara dan desentralisasi administrasi. Dalam Islam, terkait pembiayaan maupun kurikulum bukan menggunakan konsep otonomi daerah tetapi bersifat terpusat agar tujuan pendidikan segera terwujud. Sebab konsep otonomi daerah kerap menimbulkan problem sebagaimana dalam sistem kapitalis.


Kelima, Peran negara (Khilafah) memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat. Bahkan visi misinya adalah menyejahterakan rakyat dalam segala segi,  baik itu sandang, pangan, papan, maupun pendidikan. Alhasil solusi hakiki bagi terjaminnya pembiayaan pendidikan  adalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah.


Itulah yang seharusnya diperjuangkan oleh umat Islam. Sistem sekuler kapitalism, tidak akan memberikan kebaikan bagi umat, kecuali hanya sedikit dan tidak menuntaskan masalah. Yakin dan teruslah bersemangat untuk memperjuangkan kembali tegaknya syariat dan Khilafah. 


Maka untuk mewujudkan pemerintahan yang membuat kebijakan pro rakyat adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kafah melalui penegakan sistem pemerintahan Islam.


 Wallahu a’lam bish-shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update