Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sorotan Terhadap Performa Hukum di Indonesia

Friday, March 07, 2025 | Friday, March 07, 2025 WIB

 


Oleh Nani, S.PdI (Pegiat Literasi Andoolo) 


Dalam beberapa tahun terakhir, citra penegak hukum di Indonesia tercoreng oleh berbagai peristiwa yang disaksikan publik. Penegakan hukum yang belum optimal memunculkan anggapan di masyarakat bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Opini ini akan terus berkembang jika tidak ada perbaikan dalam mutu dan kualitas penegak hukum.


Sebagaimana yang di lansir eramuslim.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara asing asal China, atas dugaan pencurian emas dan perak seberat total 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat. Alifudin menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. “Saya merasa kurangnya rasa keadilan di tengah masyarakat terkait putusan Pengadilan Negeri Pontianak,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (14/1/2025).


Berbeda dengan hal ini dilansir detikSumbagsel Novi (34), yang menyiram Adnan dengan air keras, kini sudah dipenjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Novi divonis 14 bulan penjara dan kini sudah menjalani 6 bulan masa tahanannya. Novi nekat menyiram air keras lantaran Adnan telah menguntitnya selama 6 bulan.


Novi yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tanah Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel menceritakan awal mula peristiwa penguntitan tersebut. Pada akhir 2023, Adnan tiba-tiba datang ke rumahnya dan membantu keluarganya yang tengah membuat sebuah pondok. Jumat (15/11/2024). 


Hukum, sebagai fondasi utama ketertiban dan keadilan, memiliki peran vital di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi hukum dalam menjaga keteraturan sosial, melindungi hak individu, dan mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah kunci dari sistem hukum yang berfungsi.


Sayangnya, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penegakan hukum. Kurangnya transparansi dalam proses peradilan dan ketimpangan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin menjadi masalah utama. Kasus yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh terkadang mendapat perlakuan khusus, menciptakan ketidakadilan bagi rakyat biasa.


Ketimpangan akses keadilan menjadi sorotan utama. Masyarakat miskin dan marginal seringkali tidak memiliki sumber daya untuk mendapatkan bantuan hukum atau memperjuangkan haknya di pengadilan. Hal ini mengakibatkan kesenjangan dalam perlakuan hukum antara mereka yang berkuasa dan tidak.


Kegagalan sistem hukum dan peradilan saat ini berakar pada asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Hukum dibuat oleh manusia sesuai kepentingan dan hawa nafsu. Ruang pengadilan yang hampa dari iman dan takwa, kecuali sebagai hiasan lisan, sulit untuk menumbuhkan rasa takut berbuat khianat dan curang.


Dalam Islam, penegak hukum selalu diingatkan akan hisab dan balasan Allah. Allah berfirman, "Apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah, selain kaum yang rugi." (QS Al-A'raf [7]: 99).


Khalifah akan memberikan sanksi keras bagi penegak hukum yang menerima gratifikasi seperti suap. Mereka diancam dengan laknat Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Laknat Allah atas pemberi suap dan penerimanya." (HR Ahmad).


Mafia peradilan hanya dapat diselesaikan dengan sistem Islam. Islam menekankan iman dan takwa sebagai integritas penegak hukum. Integritas mereka dalam bertugas menentukan status mereka di surga atau neraka. Rasulullah SAW bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, dua di neraka dan satu masuk surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan keputusan dengan benar, ia di surga. Seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, ia di neraka. Seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, ia pun di neraka." (HR Abu Dawud).


Allah SWT berfirman:

وَإِذا حَكَمتُم بَينَ النّاسِ أَن تَحكُموا بِالعَدل

"Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS An-Nisa' [4]: 58).

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update