Nusantaranews.net - Puluhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kota Pariaman melakukan aksi mogok akibat perubahan status hasil seleksi mereka, mengaku mendapat tekanan dari Kepala Dinas, Rabu (26/3/2025).
Dua orang CPPPK yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman menyampaikan bahwa mereka dipanggil oleh kepala dinas terkait dan mendapat ancaman pemberhentian karena ikut dalam aksi tersebut.
"Ancaman itu tidak sampai pada surat pemberhentian resmi, hanya sebatas upaya menakut-nakuti," ujar salah satu dari mereka.
Mereka mengungkapkan bahwa tuduhan sebagai penggerak aksi mogok di dinas tersebut tidak berdasar.
"Semua teman di sana bergerak atas keinginan mereka sendiri, tanpa ada yang mengoordinasi. Saya tidak mengerti mengapa ada tuduhan semacam itu," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, Feri Andri, membantah bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberi tekanan kepada pegawai non-ASN yang melakukan aksi mogok.
"Benar, saya memanggil beberapa tenaga non-ASN, tetapi tujuannya adalah meminta mereka bertanggung jawab atas pekerjaan mereka," ujar Feri saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan itu ditujukan kepada perwakilan pegawai yang mogok kerja untuk mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
"Dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan. Itu hanya komunikasi untuk mencari jalan keluar serta membahas dampak dari tindakan mereka," jelasnya.
Terkait kemungkinan pemberhentian, Feri menegaskan bahwa hal itu harus melalui prosedur yang jelas.
"Pemberhentian itu ada aturannya. Namun, tindakan mereka tentu memiliki konsekuensi, seperti pengurangan gaji, teguran, atau sanksi lainnya sebelum akhirnya sampai pada pemberhentian secara tertulis," paparnya.
Feri mengimbau para tenaga non-ASN untuk tetap tenang dan bekerja sesuai prosedur karena pihaknya tidak melarang mereka menyuarakan aspirasi.
"Kami tidak pernah melarang aksi, tetapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi," tutupnya.


No comments:
Post a Comment