Oleh : Julia Handayani
Mahasiswi UMN Al Washliyah
Perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, telah resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan. Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 8.400 orang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Menurut Sumarno, pihak kurator harus bertanggung jawab untuk memenuhi hak karyawan guna mendapatkan pesangon.
PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal. Tumbangnya raksasa tekstil tersebut lantaran menghadapi masalah keuangan serius sejak 2021 hingga gagal bayar utang. Masalah keuangan diperparah oleh persaingan yang ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan turunnya ekspor produk tekstil ke AS dan Eropa.
Selain itu PHK massal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, baik tarif ataupun nontarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerja sama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Cina.
Di sisi lain juga kondisi ini semakin sulit karena adanya penerapan UU Cipta kerja yang membuat Indonesia kebanjiran barang-barang impor. Industri tekstil dalam negeri tidak kuasa menahan gempuran barang impor, produksi menurun, penjualan merosot, hingga rentetan pemutusan hubungan kerja terus mewarnai industri ini. Lemahnya perlindungan negara untuk menjaga daya saing produk tekstil dalam negeri menjadi pemicu gulung tikarnya perusahaan tekstil, termasuk Sritex.
Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Sistem kapitalisme yang berdiri atas asas kebebasan kepemilikan melahirkan pasar bebas. Siapa saja yang memiliki modal dapat menguasai industri dan perdagangan. Pada akhirnya negara yang berwatak populis otoriter, yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki. Bahkan Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu namun kenyataannua Sritex telah dinyatakan pailit saat ini. Hal ini juga merupakan dampak dari arus liberalisasi yang mengakibatkan negara kehilangan kontrol dalam menyediakan lapangan kerja dan membuat swasta memainkan peran lebih banyak dalam industri sehingga untuk mempertahankan perusahaan sekelas sritex saja tidak mampu menghadapi persaingan pasar.
Begitu sulitnya bertahan dari persaingan sengit dibawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam.
Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Negara di dalam sistem Islam menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme yang dijelaskan dalam kitab Nidzom Iqthisody karya Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, termasuk memberikan modal bisnis, iqtha’, dll. Negara juga mendorong individu, terutama para pengemban nafkah (laki-laki), untuk bekerja. Apabila ia tidak mampu bekerja maka negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Ini karena negara laksana penggembala serta bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya. Mekanisme ini akan dijalankan oleh penguasa yang menjalankan sistem kepemimpinan Islam dan memiliki profil Islam. Demikianlah, sistem islam menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme tersebut. Mekanisme ini dapat berjalan tatkala penguasa menjalankan sistem kepemimpinan yang menerapkan Islam kaffah di seluruh aspek kehidupan.
Wallahu'alam.

No comments:
Post a Comment