Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan Dana Zakat Wajib Sesuai Syariat

Wednesday, March 26, 2025 | Wednesday, March 26, 2025 WIB

 



Oleh Sriyanti

Ibu Rumah Tangga, Pegiat Literasi


Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengimbau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), agar bersikap transparan dalam mengelola dana umat. Sehingga masyarakat bisa menaruh kepercayaan pada lembaga ini. Jika pengelolaannya amburadul pemerintah merasa malu, terutama pada para ASN dan para agnia (orang kaya), karena ia telah menginstruksikan mereka untuk membayar zakatnya di Baznas.


Dadang Supriatna juga menyebutkan bahwa, Baznas akan mendapatkan amanah besar untuk mengelola dana umat. Pihak pemerintah akan mensounding para agnia, dan perusahaan yang jumlahnya mencapai 150 perusahaan, agar menitipkan zakat, infak dan sedekahnya di Baznas. Hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat juga diarahkan untuk pengembangan tempat wisata dan perhotelan, yang disesuaikan dengan syarat dan peruntukannya. 


Selain itu, Ia  mengapresiasi lembaga pengelola zakat yang saat ini kinerjanya semakin meningkat dan senantiasa hadir di tengah masyarakat. Baznas selalu beriringan dengan pemerintah, sebagaimana pasca gempa bumi di daerah Kertasari lalu. Pemasukan zakat dari ASN yang jumlahnya kurang lebih mencapai 900 juta, langsung disalurkan pada masyarakat yang terdampak untuk memperbaiki rumah-rumah yang rusak. Ia juga menyebutkan bahwa pemasukan zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat. Sebelumnya hanya 6 miliar, saat ini hampir mencapai 12 miliar per tahun. (dara.co.id 13/03/2025)


Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan sebuah lembaga yang dibuat pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara nasional. Mulai dari mengumpulkan dana, pendistribusian, dan pendayagunaannya, lembaga ini biasanya ada di setiap daerah termasuk di wilayah Kabupaten Bandung.


Sekilas adanya lembaga ini dipandang sebagai kemaslahatan, karena disebut sebagai badan amil zakat. Namun pada kenyataannya operasionalnya jauh dari tuntunan syariat terkait zakat, baik dari pemasukan atau pengeluarannya tidak mengacu kepada ketentuan hukum syara. 


Sebagaimana fakta di atas, pemasukan Baznas berasal dari iuran para ASN yang dipungut atas nama zakat profesi, dan juga dari zakat berbagai perusahaan. Tentunya uang yang terkumpul pasti banyak. Bupati Kabupaten Bandung meminta transparansi pengelolaannya pada lembaga ini, agar bisa dipertanggung jawabkan pada masyarakat, utamanya pada para pegawai dan orang-orang yang telah diinstruksikan untuk memberikan zakatnya ke badan tersebut. Agar pemerintah tidak malu dan kepercayaan rakyat teraih.


Terkait pengeluaran dananya  digunakan untuk santunan anak yatim, bantuan bencana alam, bahkan untuk meningkatkan perekonomian. Inilah bentuk kekeliruan yang dilakukan Baznas, karena hal-hal di atas bukan merupakan tanggung jawab lembaga, melainkan kewajiban negara pada rakyatnya. Maka dari itu, keberadaan Baznas  hanya sebagai lembaga untuk mengumpulkan dana dari masyarakat saja, sedangkan pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan Islam.


Dengan  melihat potensi zakat yang cukup besar, maka tidak heran jika pemerintah melalui Baznas menjadikannya sebagai solusi, dan instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Bahkan tata kelola zakat sebagai dana produktif, ditujukan pula dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Ini memperlihatkan lepasnya tanggung jawab negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Rakyat seolah dipaksa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya, atas nama ibadah baik melalui zakat, infak atau sedekah.


Sementara dalam Islam zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, fungsinya untuk mensucikan diri dan harta kaum muslimin juga membawa berkah pada sesama. Ada beberapa jenis zakat di antaranya zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu juga ada zakat mal termasuk uang tunai, emas-perak, harta hasil dari pertanian, peternakan, perdagangan, dan sebagainya. Zakat harta ini dikeluarkan sebanyak 2,5 persen, setelah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya) dan haul (kepemilikan harta yang telah mencapai nisab selama satu tahun hijriah).


Terkait dengan zakat profesi, meskipun ada sebagian ulama yang menggagasnya, namun hukumnya tidak wajib karena tidak memiliki dalil yang kuat.  Dalil utama penggagas zakat ini adalah ijtihad sahabat mengenai al-mal al-mustafada yang tidak mensyaratkan adanya haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukan dalil syariat yang kuat. (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418). 


Sedangkan pendapat yang lebih kuat (rajih) terkait al-mal al-mustafad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga memenuhi syarat berlakunya haul. Ini adalah pendapat sahabat Abu Bakar, Usman, Umar, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwadzofin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).


Dengan demikian, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil yang digunakan tidak kuat. Oleh karenanya, penghasilan dari profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima gaji. Akan tetapi harus digabungkan terlebih dahulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Setelah itu wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab dan haulnya.


Selain itu zakat juga merupakan ibadah tauqifi, yaitu ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan perintah dan wahyu Allah Swt.. Adapun dalam pengaturan pendistribusian zakat Allah Swt.. berfirman:


"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan". (TQS. At-Taubah ayat 60)


Berdasarkan ayat ini, maka dana zakat tidak boleh didistribusikan untuk membantu kebutuhan masyarakat atau kemaslahatan lain, karena sudah sangat jelas peruntukannya, yaitu bagi orang fakir, miskin, Amil Zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang mempunyai hutang, untuk kebutuhan di jalan Allah, dan Ibnu Sabil (orang dalam perjalanan).


Sedangkan untuk anak yatim piatu yang terlantar, penangan korban bencana atau peningkatan ekonomi, akan dijamin dan dilakukan oleh negara, karena hal demikian sudah merupakan kewajibannya. Terkait pendapatan dari zakat akan disimpan di Baitulmal yang merupakan kas negara, mekanisme operasionalnya baik pendapatan, dan pengeluarannya jelas sesuai syariat.


Itulah sedikit gambaran tentang pengelolaan zakat dalam Islam.  Oleh karena itu ibadah zakat akan menjadi berkah,  ketika diurus oleh pemerintah yang menerapkan aturan Islam. Tidak seperti saat ini, pengelolaan dana umat yang seharusnya sesuai syariat, justru digunakan untuk menunaikan kewajiban negara.


Wallahu a'lam bi ash shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update