Oleh Ummu Junnah
Praktisi Kesehatan
Lagi-lagi masyarakat dikejutkan dengan berita yang viral akhir-akhir ini. Bagaimana tidak? Kita dihebohkan dengan "Liga Korupsi Indonesia," peringkat ini merujuk pada besarnya nilai kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi terbesar di tanah air ini.
Ada beberapa kasus mega korupsi yang masuk dalam daftar LKI (Liga Korupsi Indonesia), di antaranya:
Pertama, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun pada 2023, namun kasus ini berlangsung sejak 2018, jadi total jumlah kerugian dalam lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Kedua, kasus Tata Niaga PT Timah Rp300 triliun. Kasus ini terkait penyimpangan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Ketiga, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp138,44 triliun.
Keempat, penyerobotan lahan PT Duta Palma Group Rp78 triliun. Kasus ini melibatkan penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group.
Kelima, kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Rp37,8 triliun.
Keenam, kasus PT Asabri Rp22,7 triliun. Manipulasi transaksi saham dan reksa dana oleh PT Asabri bekerja sama dengan pihak swasta. Inilah beberapa kasus yang merugikan negara dan rakyat yang harus menanggung bebannya.
Menurut Mahfud MD, saat NKRI berdiri pada 1945 telah disepakati demokrasi sebagai sistem pemerintahan, pada saat pemerintahan bermasalah, pilihannya selalu demokrasi. Ia juga mengatakan bahwa Reformasi 1998 melahirkan demokrasi agar tata kelola pemerintahan ini menjadi baik terhindar dari KKN. Indonesia selalu merujuk dan memilih demokrasi sebagai jalan keluar di setiap persoalan (Kompas.com, 10/01/2023).
Namun faktanya, tindak korupsi pada era reformasi malah makin subur dan menjadi-jadi. Transpare FCncy International Indonesia (TII), memaparkan hasil survei terkait korupsi di Indonesia. Survei dilakukan pada 15 Juni-24 Juli 2020. (Detik.com)
TII mengatakan bahwa masyarakat menempatkan anggota legislatif sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Ini urutannya: (1) Anggota Legislatif, 51%; (2) Pejabat Pemerintah Daerah, 48%; (3) Pejabat Pemerintahan, 45%; (4) Polisi, 33%; (5) Pebisnis, 25%; (6) Hakim/Pengadilan, 24%; (7) Presiden/Menteri, 20%; (8) LSM, 19%; (9) Bankir, 17%; (10) TNI, 8%; (11) Pemuka Agama, 7%.
Artinya, memilih sistem demokrasi bukanlah jalan keluar dan solusi bagi aneka persoalan yang ada, khususnya korupsi. Paham demokrasi yang notabene lahir dari sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) justru menjadi biang atau akar segala persoalan yang ada termasuk korupsi. Artinya, selama demokrasi bercokol di negeri ini korupsi tidak akan pernah berhenti bahkan makin menjadi-jadi.
Solusi dalam Islam
Islam menganggap kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam akan memberikan solusi yang tidak hanya muncul ketika ada masalah, tetapi juga sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. Islam juga memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.
Islam sudah memberikan sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain:
Pertama, penerapan ideologi Islam. Menerapkan ideologi ideologi lslam meniscayakan penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan.
Seorang pemimpin dalam Islam (khalifah), diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunah, begitu pun pejabat lainnya.
Kedua, memilih penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Pengangkatan pejabat atau pegawai negara dalam sistem Islam (khilafah) menetapkan adanya syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Ketakwaan menjadi kontrol utama sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela.
Pada saat takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan qanaah dengan pemberian Allah Swt., maka pejabat atau pegawai negara akan mempunyai sifat amanah. Sebabnya, bagi mereka dunia bukanlah tujuan. Tujuan mereka hidup di dunia adalah demi meraih rida Allah Swt.
Ketiga, melaksanakan politik secara syar’i. Islam memandang bahwa politik itu intinya adalah ri’âyah syar’iyyah, yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
Keempat, sistem Islam menerapkan sanksi tegas yang berefek jera. Akan diberlakukan sanksi tegas demi memberikan efek jera dan juga mencegah kasus serupa muncul berulang. Contoh, hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Sepeninggal Rasulullah saw., dalam urusan pemerintahan pengganti beliau, yakni Khalifah Abu Bakar ra., mengambil sekadarnya saja harta dari baitulmal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Ketika menjelang wafat, Abu Bakar berwasiat agar mengembalikan harta dari baitulmal itu jika ada kelebihan.
Setelah beliau wafat, pengganti beliau yaitu Khalifah Umar ra., tidak jauh berbeda, Umar ra juga hidup sederhana. Mereka tidak hanya hidup sederhana bahkan diri mereka sendiri yang bersih dari korupsi. Mereka juga menjaga agar kerabatnya tidak menggunakan jabatan ayah atau saudaranya untuk memperkaya diri mereka.
Demikian juga pejabat dituntut untuk menjaga harta rakyat, tidak boleh ada yang hilang atau tersia-sia. Pernah Khalifah Umar ra. mengejar unta zakat yang lepas, kemudian ditegur oleh Imam Ali ra.
Khalifah Umar ra. menjawab, “Jangan engkau mencelaku, wahai Abul Hasan. Demi Tuhan yang telah mengutus Muhammad saw. dengan kenabian, andaikan ada anak domba (zakat) hilang di tepi sungai Eufrat, pasti Umar akan dihukum karena hal tersebut pada hari kiamat. Tiada kehormatan bagi seorang penguasa yang menghilangkan (hak) kaum muslim.” (As-Samarqandi, Tanbîh al-Ghâfilîn, hlm. 383-384).
Demikianlah contoh untuk kasus yang syubhat. Dalam hal ini untuk kasus yang jelas-jelas terbukti seseorang memperkaya diri sendiri dengan jalan curang, hukumannya adalah takzir. Kemudian disita hartanya, dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati, tergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi tersebut.
Walhasil, menerapkan syariat Islam dalam institusi khilafah akan efektif dalam memberantas korupsi. Butuh upaya yang serius, sungguh-sungguh dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan hukum Islam secara kafah.
Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment