Oom Rohmawati
Pegiat Literasi
Sulitnya mencari penghidupan di negeri sendiri, membuat banyak masyarakat memilih menjadi buruh migran. Namun karena kurangnya pengetahuan dan perlindungan keamanan, pilihan ini kerap mengantarkan pada praktik perdagangan manusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO biasanya berangkat ke luar negeri dari jalur ilegal. Saat ini tercatat ada 13 kasus yang berasal dari Kabupaten Bandung. (AyoBandung.com, 23/1/2025)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Hal itu dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kasus ini dari tahun ke tahun semakin meningkat dan bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan, sepanjang periode 22 Oktober hingga 22 November 2024, pihaknya berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan menetapkan 482 orang sebagai tersangka, serta berhasil menyelamatkan 904 orang korban. Upaya penegakan hukum kali ini dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp284 miliar. Para tersangka kemudian dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI. (TVOne News, 22/11/2024)
Berbagai modus yang digunakan pelaku untuk menjebak korban. Di antaranya operator judi online tetapi ternyata jadi pekerja kasar dan kekayaannya diperas. Bahkan ada juga yang dibawa ke luar negeri kemudian dioperasi untuk diambil organ tubuhnya. Tidak sedikit pula yang menjadi pekerja seks komersial (PSK), pengantin pesanan (mail order bride). Hal ini terjadi karena mereka rata-rata tergiur dengan diiming-imingi gaji yang besar untuk kesejahteraan keluarganya.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai bahwa maraknya kasus TPPO karena kebijakan pemerintah yang terkesan lemah terhadap para pelaku. UU 18/2017 misalnya, yang menetapkan hukuman bagi para pelaku lebih ringan, karena tidak ada ancaman hukuman minimal. Di samping itu, undang-undang tersebut juga tidak menyebutkan kewajiban restitusi bagi pelaku dan itu sangat merugikan korban. Kondisi ini diperparah dengan lambannya aparat dalam memroses setiap aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik TPPO.
Akar masalah perdagangan orang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dalam negeri seperti kemiskinan dan pengangguran, menjadi hal yang mendorong banyak rakyat untuk menjadi pekerja migran, termasuk perempuan. Ditambah penegakan hukum atas kejahatan TPPO, juga perlindungan negara terhadap buruh migran tidak maksimal. Adapun faktor eksternal, erat kaitannya dengan rantai pasok tenaga kerja di Asia Tenggara maupun kawasan Asia lainnya akibat dari tatanan ekonomi kapitalisme. Alhasil, negara abai dalam mewujudkan rasa aman kepada buruh migran di luar negeri termasuk menyejahterakan mereka dengan ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.
Padahal bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di tanah Indonesia mampu menghidupi hajat hidup orang banyak, bahkan tidak perlu untuk menjadi TKI dan terjebak dalam perdagangan manusia. Sayangnya akibat pengelolaan kekayaan itu diserahkan negara pada kapital, nasib rakyat kian jauh dari sejahtera. Ini tampak dari kebijakan-kebijakannya yang tertuang dalam UU Omnibus Law dan tata peraturan perundang-undangan lainnya.
Arah pembangunan ekonomi dan investasi ala kapitalisme saat ini wajib dievaluasi secara serius. Karena pertumbuhan ekonomi yang digadang-gadang akan membawa efek menambah pendapatan, nyatanya malah melahirkan ketimpangan. SDA yang melimpah ternyata hanya dinikmati oleh kaum elit, sedangkan rakyat harus menanggung beban pajak dan terus terpuruk dalam kondisi ekonomi sulit. Sistem kapitalisme sekuler selain cacat, juga menjadi sumber kesengsaraan rakyat.
Jauh berbeda dengan aturan Islam yang menjadikan kekuasaan sebagai amanah dari Allah Swt. Islam memiliki seperangkat aturan yang membawa kemaslahatan dan kebahagiaan manusia. Baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mengatasi kasus perdagangan manusia atau kasus kriminal lainnya, Islam mempunyai mekanisme berupa pencegahan dan sanksi. Maka hal yang akan dilakukan negara dalam Islam adalah: pertama, tindakan preventif yaitu menancapkan keimanan kepada Allah sebagai kontrol bagi setiap perbuatan hamba. Pemahaman yang utuh mengenai Islam kafah akan mencegah seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, termasuk perdagangan orang atau terlibat dalam bisnis yang melanggar syariat.
Kedua, fungsi ra'awiyah. Dimana negara berperan besar dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya mulai dari sandang, pangan dan papan, sekaligus menjadi pelindung dari berbagai tindak kriminalitas. Sebab negara adalah junnah (perisai). Layaknya perisai, penguasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap rakyatnya.
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)
Negara yang mampu menyejahterakan rakyatnya jelas akan menutup celah praktik TPPO. Untuk itu, Islam memiliki mekanisme yang khas dalam memenuhi kebutuhan hak asasi masyarakat. Hal itu dilakukan antara lain dengan mewajibkan laki-laki (para wali) mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan tanggungannya. Jika tidak bisa kewajiban itu diserahkan pada kerabat dekat. Jika tidak ada kerabat dekat, negara akan mengambil alih tanggung jawab penafkahan itu melalui pendanaan dari baitulmal. Jika kondisi kas baitulmal kosong, negara akan memobilisasi masyarakat yang terkategori kaya untuk membantu rakyat miskin. Demikianlah mekanisme ini berjalan dan negara tidak boleh abai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Ketiga, mengingat TPPO juga terkait dengan jaringan luar negeri, maka dibutuhkan adanya politik luar negeri yang kuat yang menjadikan negara memiliki posisi tawar dalam pergaulan internasional. Filosofi negara sebagai perisai ini membentengi rakyatnya baik dalam urusan dalam maupun luar negeri. Negara akan memantau setiap aktivitas di perbatasan dan melakukan penjagaan keamanan sebagai antisipasi dari kemungkinan adanya transaksi perdagangan orang.
Keempat, penerapan sanksi oleh negara. Negara akan menjatuhkan sanksi keras dan tegas kepada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Sanksi akan dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Adapun korban, mereka tidak akan dijatuhi sanksi karena statusnya berada dalam paksaan untuk melakukan tindakan kriminal. Mereka terbebas dari segala sanksi, tetapi mendapat sanksi ta’dib (pendidikan) dari negara.
Demikianlah, upaya untuk menangkal kasus TPPO dalam aturan Islam, yaitu dibutuhkan individu masyarakat yang bertakwa, serta sistem kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Hanya saja semua itu tidak bisa didapatkan dalam sistem rusak ala kapitalisme sekuler. Perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat bisa diraih dengan sistem Islam Kaffah 'alaminhaj nubuwah.
Wallahu a'lam bish shawab
No comments:
Post a Comment