Narti Hs
Pengurus Rumah Tangga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menggelar rapat koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dengan optimalisasi potensi di tingkat kecamatan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Dadang Supriatna, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung.
Pelaksanaan rakor tersebut bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, maupun potensi pajak lainnya yang menjadi tempat berusaha. Selain itu, giat rakor ini juga dalam upaya mengurangi kebocoran atau kehilangan potensi pajak yang mencapai miliaran rupiah di Kabupaten Bandung.
Dalam arahan pada pelaksanaan rakor tersebut, Bupati Bandung mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya di Kabupaten Bandung diketahui terjadi kehilangan atau lost potensi PAD yang mencapai Rp200 miliar.
Maka untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Bupati Dadang mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Kabupaten Bandung.
Ia juga berharap kepada para camat maupun Kanit Satpol PP serta Kepala UPT agar turun ke lapangan untuk mendata tempat wisata atau destinasi wisata, hotel, tempat penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat potensi pajak lainnya yang digunakan kegiatan usaha. (Visi.news, 01/02/25)
Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan salah satu sumber pemasukan yang diperoleh pemerintah daerah; di antaranya dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Adapun hasilnya dipergunakan untuk membiayai pembangunan-pembangunan maupun segala urusan di daerahnya. Akan tetapi ketika mengalami penurunan potensinya, maka kerugiannya pun sangat dirasakan oleh pemerintah daerah dan otomatis akan menimbulkan hambatan dalam berbagai kebutuhan di wilayahnya.
Maka untuk mengejar penurunan pendapatan tersebut, ditetapkan kebijakan pada setiap bidang usaha agar dikenakan pajak. Bagi para pelaku wirausaha baik di bidang pariwisata, penginapan, restoran, cafe dll; agar memiliki dan mengantongi izin usaha agar saling memudahkan dan terdaftar sebagai masyarakat wajib dan taat pajak.
Upaya Pemkab untuk meningkatkan PAD dalam sistem kapitalis sekuler saat ini jelas dengan jalan mengoptimalkan penarikan pajak dari berbagai sektor. Tentu saja rakyat yang akan dijadikan obyeknya. Maka sudah bisa dipastikan bahwa beban hidup rakyat termasuk para pelaku usaha akan bertambah berat untuk menggaji karyawan dan membiayai keluarga sendiri. Dan sudah menjadi rahasia umum jika terlambat membayar, akan ada denda.
Sebetulnya, pemerintah mampu menuntaskan persoalan ini tanpa harus membebani rakyat dengan pajak. Sumber daya alam negeri ini sangat melimpah ruah. Dengan pengelolaan yang tepat, maka akan mampu mengatasi kekurangan anggaran daerah. Namun sayangnya, potensi yang ada justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dan asing. Sehingga, mengakibatkan kas pemasukan untuk negara dan daerah berkurang. Ujung-ujungnya, rakyatlah yang harus menanggungnya.
Inilah realita hidup dalam aturan kapitalisme sekuler. Fungsi negara hanyalah sebagai regulator, yang cenderung berpihak kepada para pemilik modal. SDA yang tak terhitung jumlahnya tidak mampu dinikmati oleh rakyat ketika hak pengelolaanya diserahkan pada pemodal. Tetapi segala kerugian, termasuk berkurangnya anggaran, malah dibebankan kepada mereka.
Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam yang pijakannya pada hukum syariat. Pengelolaan sumber daya alam dan pemasukan lainnya diatur secara rinci dan jelas. SDA seperti hutan, lahan, air, dan tambang, wajib dikelola oleh negara secara mandiri untuk dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan cara ini maka pemasukan bagi negara akan berlimpah tanpa membebani rakyat dengan pajak.
Dalam Islam, tidak boleh ada pungutan apapun dari penguasa terhadap rakyat, kecuali pada kondisi tertentu yang sifatnya darurat. Misalnya ketika terjadi musibah gempa bumi, banjir, angin topan, tsunami, dan lainnya; yang mengharuskan negara untuk segera menyelesaikannya. Pungutan tersebut, salah satunya adalah dharibah, yang dibebankan bagi masyarakat muslim yang kaya saja. Itu pun sifatnya hanya sementara ketika kondisi kas negara (Baitulmal) kosong. Ketika kas negara telah pulih kembali, maka dharibah tersebut akan dihentikan. Pajak juga hanya diambil dari kaum muslim yang mampu dan kaya saja. Itu pun dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya. Jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan setelah dikurangi kebutuhannya, ia menjadi wajib pajak. Tetapi jika tidak, maka tidak akan diambil darinya.
Demikian pula, tidak boleh bagi negara untuk memungut pajak kepada rakyat yang keperuntukkannya tidak terlalu urgen. Contohnya, pembangunan fasilitas umum yang ketiadaannya tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi kaum muslim, misalnya saja membuka atau membangun jalan, padahal jalan utama masih memungkinkan untuk digunakan. Selain itu, membangun sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi baru, padahal yang lama masih layak dan bisa dimanfaatkan.
Hal tersebut menggambarkan perbedaan yang sangat mendasar pungutan pajak dalam sistem Islam dan sistem kapitalisme. Pada sistem kapitalisme, pajak dibebankan kepada seluruh rakyat sehingga berpotensi terjadi kezaliman. Sementara dalam sistem Islam, meskipun beban pajak menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua warga negara terkena wajib pajak.
Penguasa dalam sistem Islam selain berperan sebagai raa'in, berhati2 dalam bertindak dan mengeluarkan kebijakan, juga senantiasa memperhatikan imbas yang akan didapatnya ketika amanah kepemimpinan tidak sesuai arahan Allah dan rasulNya di akhirat kelak. Bahkan Rasulullah pernah mendoakan keburukan bagi pemimpin yang menyusahkan rakyatnya.
“Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepadanya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Wallahu a'lam bissawab.
No comments:
Post a Comment