Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pagar Laut Perampas Hak Rakyat

Saturday, February 15, 2025 | Saturday, February 15, 2025 WIB

Pagar Laut Perampas Hak Rakyat

Oleh: Afifah Putri Wardana


Kasus pagar laut yang terjadi di wilayah di perairan Kabupaten Tangerang menimbulkan polemik besar. Pagar bambu yang berdiri di perairan tersebut baru dicabut setelah kasus ini viral dan mendapat sorotan luas dari publik. Padahal tindakan pemagaran ini telah lama dikeluhkan oleh masyarakat, terutama nelayan yang kehilangan akses ke laut, yang berdasarkan kesaksian keluarga korban serta kelompok advokasi sipil. Namun, tindakan tegas dari pemerintah baru muncul setelah tekanan publik meningkat.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang yang terlibat dalam kasus ini. Namun, hukuman tersebut hanya menyasar bawahan, sementara aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab masih tetap bebas dari jerat hukum. Fenomena ini serupa dengan berbagai kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau, yang semakin menunjukkan kuatnya dominasi korporasi dalam lingkaran kekuasaan.


Penguasaan wilayah pesisir oleh korporasi ini dilakukan dengan dalih investasi dan pembangunan. Kejadian seperti ini serupa juga dalam praktik penjualan area pesisir laut diberbagai pulau, di mana negara seolah kalah dalam menghadapi kepentingan korporasi besar yang memiliki kekuatan pada segi finansial.


Fenomena ini menunjukkan bagaimana korporatokrasi, yakni dominasi korporasi dalam kebijakan negara, semakin menguat. Korporasi dapat berkuasa seolah-olah lebih tinggi daripada negara. Prinsip liberalisme yang berlandaskan ekonomi kapitalisme ini membuka celah bagi korporasi untuk bersekongkol dengan pejabat demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Peraturan yang dibuat pun sering kali lebih berpihak pada oligarki ketimbang pada rakyat kecil.


Kapitalisme juga memberi ruang bagi negara untuk meninggalkan perannya sebagai pelindung rakyat. Akibatnya, sistem ekonomi kapitalisme sangat terasa dampaknya, di mana negara kalah oleh kekuatan modal para korporat. Bahkan, aparat negara yang seharusnya menjaga kepentingan rakyat justru menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka bekerja sama melanggar hukum demi keuntungan segelintir orang, yang pada akhirnya membawa kemudaratan bagi rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Jadi hal ini bukan sekedar masalah ekonomi.


Selama sistem kapitalisme masih diterapkan, korporatokrasi akan terus berlangsung. Sebab, aturan yang dibuat dalam sistem ini lebih sering berpihak kepada pemilik modal daripada kepada rakyat kecil. Aparat negara yang memiliki kewenangan menegakkan hukum bahkan ikut serta dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa konsekuensi yang seharusnya. Inilah akar dari berbagai permasalahan agraria dan sumber daya alam yang terus berulang tanpa solusi tuntas. Ketika wilayah laut dan pesisir semakin dikuasai oleh korporasi dengan campur tangan asing, kontrol atas sumber daya alam pun semakin lemah. 


Dalam Islam, negara memiliki peran utama sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber pada  hukum syarak, dan bukan akal manusia. Islam memiliki aturan jelas terkait kepemilikan sumber daya alam, termasuk laut. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya "Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam" menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam hanya mengakui tiga jenis kepemilikan: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sistem ekonomi Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas, yang pastinya membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 


Yang mana laut masuk dalam kategori kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari, Abu Daud, dan Ahmad)


Hadis ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak memagar atau membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang bersifat umum, termasuk laut. Dalam sistem ekonomi Islam, segala bentuk pemagaran atau penguasaan laut oleh individu atau korporasi adalah haram. Jika ada pihak yang mencoba melakukannya, negara wajib bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman sesuai syariat Islam.


Negara Islam (Khilafah) akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu memberikan maslahat bagi rakyatnya, bukan untuk menguntungkan segelintir oligarki. Karena, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan adil tanpa pandang bulu. Prinsip kedaulatan di tangan syariat akan mencegah terjadinya korporatokrasi, karena penguasa hanya diperbolehkan menjalankan aturan Islam, bukan aturan yang dibuat untuk kepentingan kapitalis. Penguasa dalam Islam diharamkan untuk menyentuh harta rakyat atau memfasilitasi pihak lain dalam merampas hak-hak mereka.


Kasus pagar laut ini seharusnya menjadi membuka pemikiran kita bahwa selama sistem kapitalisme masih diterapkan, korporasi akan terus memperkuat cengkeramannya dalam kebijakan negara, sementara rakyat hanya menjadi korban. Hanya satu solusi yang benar-benar dapat menghapus ketidakadilan ini adalah dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Karena dengan demikian keadilan dapat ditegakkan, hak-hak rakyat dilindungi, dan kedaulatan negara benar-benar terjaga. Negara juga wajib menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memihak pada kepentingan pemodal besar.


Dengan prinsip kedaulatan di tangan syara’, maka korporatokrasi dapat dicegah.  Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat. Karena itu, umat harus mulai menyuarakan solusi yang benar-benar dapat menyelesaikan masalah ini. Bukan dengan hanya menuntut keadilan dalam sistem kapitalisme yang cacat, tetapi dengan menyerukan penerapan hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Hanya dengan sistem Islam, keadilan akan benar-benar ditegakkan, dan korporatokrasi yang merampas hak rakyat dapat diakhiri untuk selamanya. Wallahu’alam bish Shawab


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update