Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pagar Laut, Bukti Oligarki Menguasai Negeri

Wednesday, February 05, 2025 | Wednesday, February 05, 2025 WIB
Pagar Laut, Bukti Oligarki Menguasai Negeri

Oleh Rosmita

Aktivis Muslimah


Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut meliputi wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Meskipun kasus pagar laut sudah dilaporkan warga sejak tanggal 14 Agustus 2024, tapi tidak ada tindakan dari pihak terkait. Baru setelah kasus ini viral, TNI AL mengerahkan 600 prajurit yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto untuk membongkar pagar laut tersebut. (Tribunnews, 18/1/2025) 


Setelah kasus ini mencuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menjatuhkan sanksi kepada para pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Dua orang diberi sanksi berat dan enam orang dipecat. 


Namun, sampai saat ini belum ada nama-nama orang yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Padahal Kementrian ATR/BPN sudah mengumumkan nama-nama korporasi pemilik SHGB dan SHM, yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa dan bidang lain milik perorangan. (Tirto.id, 30/1/2025)


Dampak Pagar Laut Bagi Masyarakat Sekitar


Lautan yang dipagar tentu memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar yang hidup di wilayah tersebut. Pasalnya 3.888 orang bekerja sebagai nelayan dan 502 orang sebagai pembudidaya ikan. Gara-gara pagar laut mereka kehilangan sumber mata pencahariannya. Ombudsman RI memperkirakan kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai Rp7,7 miliar per bulan. 


Alih-alih sejahtera, masyarakat yang seharusnya menikmati kekayaan alam Indonesia, malah kehilangan sumber penghasilan karena lautnya dikuasai segelintir orang. Lebih miris lagi, besarnya kerugian masyarakat tidak sebanding dengan sanksi yang akan diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada korporasi, hanya denda sebesar Rp18 juta per kilometer, totalnya hanya Rp558 juta. Jumlah yang kecil bila dibandingkan dengan kerugian masyarakat. 


Kapitalisme Menyebabkan Negara Hilang Kedaulatan


Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini memberikan peluang kepada korporasi baik lokal maupun asing untuk mengelola sumber daya alam melalui pemberian hak penguasaan lahan dan konsesi pertambangan. Bahkan sumber daya alam yang dikelola oleh negara pun dialihkan kepada korporasi dengan skema privatisasi.  


Kasus pagar laut adalah bukti bahwa negeri ini dikuasai oleh oligarki. Bukan hanya laut, hutan dan aneka barang tambang saja, bahkan para pemimpin negeri ini pun tunduk pada kekuasaan oligarki. Inilah yang menyebabkan negara kehilangan kedaulatan. Selain kedaulatan, negara juga kehilangan sumber pendapatannya. Jangankan untuk menyejahterakan rakyat, untuk membiayai administrasi negara pun harus mengambil utang luar negeri dan pajak.


Selain itu, sistem kapitalisme juga melahirkan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Jika rakyat kecil yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman, tapi jika yang melanggar adalah para pejabat dan pemilik modal negara diam. Negara baru bertindak kalau viral, adapun sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan yang diberikan sanksi hanya pejabat rendahan yang dijadikan tumbal. Sedangkan para pejabat tinggi dan pemilik modal aman. Inilah yang menyebabkan tikus-tikus berdasi semakin rakus menggerogoti kekayaan alam negeri ini.


Pandangan Islam Terkait Kepemilikan Umum


Dalam sistem Islam kepemilikan terbagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah sumber daya alam yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Maka negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada individu maupun perusahaan swasta. Yang termasuk kepemilikan umum meliputi air (laut, sungai, dan lain-lain), padang rumput (hutan), api (barang tambang dan sumber energi). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput dan api." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) 


Pada masa Rasulullah, ada seorang pria bernama Abyad pernah meminta kepada Rasulullah untuk mengelola sebuah tambang garam. Rasulullah pun memberikannya. Namun, seorang sahabat mengingatkan, "Wahai Rasulullah, tahukah Engkau apa yang telah Engkau berikan kepadanya? Sungguh Engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air mengalir. Kemudian Rasulullah bersabda: "Ambil kembali tambang tersebut darinya (Abyad)." (HR. Tirmidzi) 


Dua dalil di atas telah menjelaskan bahwa kepemilikan umum apapun bentuknya wajib dikelola oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan atau menjual harta milik umum kepada korporasi.


Jika seluruh sumber daya alam yang ada dikelola sendiri oleh negara, maka negara akan mendapatkan penghasilan yang besar untuk menyejahterakan rakyat dan membiayai administrasi negara sehingga negara tidak perlu lagi mengambil utang luar negeri dan memungut pajak. 


Selain memiliki aturan yang jelas terkait kepemilikan umum, sistem Islam juga melahirkan hukum yang adil. Siapa pun yang melanggar syariat apalagi sampai merampas hak rakyat akan diberikan sanksi yang berat. Adapun sanksi yang diberikan tergantung kebijakan Khalifah yang berkuasa pada saat itu. Selain memberikan sanksi Khalifah juga akan mengambil kembali aset yang menjadi harta kepemilikan umum.


Oleh karena itu, berharap sejahtera dalam sistem kapitalisme adalah suatu hal mustahil. Hanya dengan sistem Islam rakyat bisa sejahtera, karena dalam sistem Islam negara wajib mengelola sendiri sumber daya alam yang ada dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada sistem buatan Sang Pencipta dan mencampakkan sistem kufur buatan manusia.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update