Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masalah Pemerataan Pendidikan Akankah Tuntas dengan Perubahan PPDB Menjadi SPMB?

Thursday, February 06, 2025 | Thursday, February 06, 2025 WIB


Masalah Pemerataan Pendidikan Akankah Tuntas dengan Perubahan PPDB Menjadi SPMB?

Riza Maries Rachmawati

Perubahan PPDB Menjadi SPMB


Seolah menjadi sebuah tradisi, pergantian masa jabatan Kementrian akan diiringi dengan pergantian beberapa regulasi yang ada di Kementrian tersebut. Seperti halnya yang terjadi di Kementrian Pendidikan, terjadi beberapa perubahan regulasi diantaranya terkait dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. (www.bbc.com, 24 Januari 2025)


Lantas adakah perubahan yang signifikan ke arah yang lebih baik dari pergantian sistem penerimaan siswa baru ini atau kemudian hanya penggunaan istilah saja yang diganti?.


Di lansir dari www.detik.com (04-02-2025) setidaknya ada enam perbedaan antara SPMB dan PPDB ini. Pertama, adanya perubahan istilah zonasi menjadi domisili, calon siswa baru dapat memperoleh layanan pendidikan yang dekat dengan domisili mereka. Kedua, jalur penerimaan yang semula melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali berubah menjadi domisili, afismasi, prestasi dan mutasi. Ketiga, adanya perluasan sasaran jalur mutasi. Keempat, adanya penambahan bidang prestasi yang terdiri dari bidang prestasi akademik dan bidang prestasi akademik. Bagi siswa yang aktif dalam orgaisasi kesiswaan seperti OSIS bisa masuk lewat jalur prestasi non-akademik bidanng kepemimpinan. Kelima, terdapat perubahan persentase kuota yang akan berlaku dalam sistem SPBM baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA. Keenam, persyaratan domisili cukup dengan memberikan surat keterangan domisili atau bisa juga sesuai dengan kartu keluarga. Sehingga orangtua tidak harus memanipulatip untuk mengurus kartu keluarga.


Layanan Pendidikan Kapitalistik 


Berbagai perubahan mekanisme penerimaan siswa baru ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi pendidikan di negeri ini. Sayang perubahan itu baru sebatas mengotak-atik regulasi dan belum menyentuh akar persoalan pendidikan yang ada yaitu pemerataan pendidikan bagi seluruh anak-anak dinegeri ini. Persoalan pemerataan pendidikan tidak terlepas dari paradigma sistem Kapitalisme yang memandang bahwa layanan pendidikan bergantung pada jumlah modalnya, siapa yang memiliki uang dia bisa mendapat pelayanan pendidikan terbaik dan berkualitas. Sebaliknya tidak memiliki cukup uang dia hanya bisa bersekolah ditempat ala kadarnya, bahkan hingga putus sekolah. Konsep seperti ini menghasilkan kesenjangan distribusi sekolah ditengah masyarakat.


Dalam sistem Kapitalisme negara hadir hanya sebagai fasilitator bukan operator. Negara yang seharusnya menjadi pelayan penuh bagi kebutuhan publik berlepas tangan dari tanggung jawabnya. Sehingga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk mengkapitalisasi pendidikan. Konsekuensinya biaya pendidikan semakin mahal hingga akhirnya hak pendidikan bagi semua warga terabaikan. Ditambah lagi tata kelola keuangan dan ekonomi kapitalistik yang menghambat negara untuk bisa membangun infrastruktur pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan. 


Sistem Islam Solusi Tuntas Pemerataan Pendidikan


Pemenuhan hak mendapatkan layanan pendidikan yang murah bahkan gratis dan berkualitas merupakan persoalan sesungguhnya dari pemerataan pendidikan ini. Hanya saja negara yang menerapkan sistem kapitalis tidak mampu memberikan hak pendidikan berkeadilan tersebut. Satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi problem ini adalah dengan menanggalkan sistem kapitalis dan menggantinya dengan sistem Islam. Sistem Islam ini akan benar-benar diterapkan secara menyeluruh dengan adanya keberadaan negara Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara Kaffah.


Negara Islam yang dipimpin oleh seorang kepala negara yaitu Khallifah akan bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga negaranya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari). Berdasarkan hadits tersebut negara tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator yang menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada pihak swasta. Tetapi negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas terbaik dan gratis untuk setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Baik kaya maupun miskin, baik pintar maupun biasa saja, muslim maupun nonmuslim.


Kedudukan menuntut ilmu dalam Islam adalah sebuah kewajiban dan Allah mengangkat derajat orang-orang yang berilmu. Dengan ilmu, seseorang dapat mempelajari manusia, alam semesta, dan kehidupan dan menjadikannya memahami hakikat Pencipta. Orang berilmu dapat memanfaatkan ilmunya secara efektif untuk memberikan manfaat yang banyak bagi umat manusia di berbagai bidang. 


Oleh karena itu, penyediaan infrastruktur pendidikan serta sarana prasarana pendidikan menjadi sangat urgen dilakukan oleh negara sebagai bagian dari layanan pendidikan. Islam mewajibkan negara menyediakannya secara gratis dan tidak memunggut pendanaannya dari rakyat, termasuk dalam bentuk pajak. Negara dilengkapi perangkat aturan yang bersumber dari syariat yang menjamin pelaksanaan pendidikan termasuk sistem Ekomoni dan APBN yang membuat negara memiliki modal berlimpah untuk memenuhi hak-hak pendidikan seluruh rakyatnya.


Pembiayaan pendidikan ditanggung Baitul Maal negara dari bagian kepemilikan umum dan bagian fai’ dan kharaj. Salah satu contoh penyelenggaraan pendidikan dalam Islam adalah di masa Khilafah Umayyah, saat itu Khalifah berupaya memperluas jangkauan pendidikan ke berbagai wilayah hingga ke perkampungan dengan mengirimkan para ulama yang mendapatkan gaji dari negara.


Sungguh penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan berkualitas hanya akan terwujud oleh negara Islam yang menerapkan aturan Islam secara Kaffah yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.


Wallahu’alam bi shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update