Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kriminalitas tanpa Batas: Bagaimana Islam Memberi Solusi?

Wednesday, February 26, 2025 | Wednesday, February 26, 2025 WIB


Oleh Triana Amalia, S.Pd. 

(Aktivis Muslimah)


Kriminalitas selalu menjadi berita mengerikan di berbagai media. Mulai dari televisi, internet, hingga media sosial. Masyarakat pun tidak bisa mengabaikannya karena pasti selalu lewat di media yang ditampilkan alat elektronik. 

Berikut ini beberapa kasus kriminal yang masih panas. Salah satunya terjadi di Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas. Seorang pria bernama Ismail berusia 40 tahun, ditangkap polisi setelah menganiaya ibunya berinisial SA berumur 80 tahun. Berdasarkan laman Urban.id (09/02/2025), penyebabnya adalah kalah judi online. 

Kasus kedua, laporan yang dijelaskan oleh Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan informasi adanya penemuan bayi baru lahir di parit, Kabupaten Sambas. Dugaan sementara, bayi itu dibuang karena ibunya tidak mau ketahuan melahirkan sebab masih di bawah umur. Peristiwa ini ditulis di laman HiPontianak (09/02/2025). 

Dikutip dari Beritasatu.com (09/02/2025) ada juga kasus pembuangan bayi di aliran Kali Caringin. Jasad bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramajati, Jakarta, oleh ketua RT setempat.

Banyaknya Aksi Kriminalitas Mengarah Pada Masalah Struktural 

Dilihat dari kasusnya disebabkan oleh kalah judi online, ini berarti ada kesulitan dalam sisi ekonominya. Masalah ini, membuat tersangka mencari jalan instan untuk mendapatkan uang. Lalu, saat tersangka baru sadar, kalau dia ditipu oleh website atau aplikasi judi online, malah melampiaskan pada orang terdekat yang tak bersalah. 

Kasus judi online berarti ada masalah dalam sistem ekonomi. Hal ini mengarah pada bagaimana cara negara mengurus roda perekonomian masyarakat. Negara di sini, benar-benar berlepas tangan, tidak peduli halal dan haram ketika rakyatnya bahkan penguasa sendiri dalam mencari nafkah. Di kalangan bawah banyak pencurian dan perampokan, sedangkan di kalangan atas korupsi menggurita. 

Kemudian, ada kasus pembuangan bayi. Kasus ini merupakan buah dari bebasnya pergaulan pemuda muslim. Tidak adanya batasan antara laki-laki dan perempuan, mereka yang butuh kasih sayang dan ingin melampiaskan kebutuhan biologis tidak ada pendidikan untuk pernikahan. Justru penguasa mengarahkan pemudanya untuk melakukan hubungan biologis sehat dengan pengaman. Penguasa negeri muslim, khususnya Indonesia saat ini, mempersulit pernikahan, sehingga hamil di luar nikah merebak. 

Aksi kriminalitas yang banyak ini merupakan buah dari penerapan sistem kehidupan kapitalisme. Sistem yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan bahkan keinginan manusia itu hanya melalui materi. Uang, kecantikan atau ketampanan, barang bermerk, kepopuleran, dan bentuk materi lainnya. 

Sistem Keamanan Negara yang Lemah

Sistem keamanan negara ini tidak sebanding dengan anggaran Polri yang tinggi. APBN menggelontorkan dana sebesar Rp126 Trilliun untuk lembaga yang menjaga keamanan negeri ini. Namun, apabila ada aduan kejahatan seperti penipuan, kemalingan, pemerkosaan, dll. Terlalu banyak persyaratan untuk penyelidikan. Apalagi jika tersangkanya memiliki koneksi dan uang melimpah, maka korban akan otomatis kalah. 

Sistem kapitalisme membuat hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Belum lagi hukuman bagi yang maling kayu jati yakni Nenek Ashyani pada tahun 2015 bahkan lebih berat dari koruptor, karena korbannya itu pengusaha kaya raya. Dalam sistem kehidupan kapitalis ini, hukum jelas bisa dibeli. 

Islam Menjamin dan Melindungi Keamanan Rakyat

Masyarakat saat ini kurang memahami Islam sebagai sistem kehidupan. Islam mampu mewujudkan kehidupan aman tanpa kriminalitas dengan menegakkan tiga pilar. Pilar pertama ketakwaan individu. Dalam masalah ini, pemimpin dalam negara yang menerapkan Islam sebagai sistem kehidupan akan membina rakyatnya dengan akidah yang melahirkan takwa di setiap diri manusianya.

 Pilar kedua adalah kontrol masyarakat. Manusia memiliki hawa nafsu yang membuatnya masuk ke dalam dosa. Maka, manusia membutuhkan manusia lainnya untuk mengingatkan tujuan hidupnya lagi, yakni beribadah kepada Allah Swt. Begitu pula muhasabah dibutuhkan setiap hari karena terkadang kesalahan itu tidak dirasakan sendiri. Kontrol masyarakat juga berlaku pada pergaulan agar tidak terjadi kehamilan di luar nikah penyebab aborsi dan pembuangan bayi tak berdosa. 

Pilar ketiga ialah negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam. Sistem ini akan mengatur perekonomian dengan jelas halal dan haramnya. Perihal judi sudah jelas keharamannya dalam Al-Qur’an. Negara pun akan memberikan lapangan pekerjaan sesuai dengan potensi setiap individu rakyat. Tidak akan mempersulit seperti yang dilakukan negara "budak" sistem kapitalisme saat ini.

Hukum juga akan jelas penerapannya, sehingga rakyat bisa tenang dalam menjalani kehidupan. Hukum dalam Islam bermanfaat sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Dikatakan adil, karena para hakim atau kadi memutuskan perkara sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah. Contoh, ada kasus pembunuhan yang disengaja, maka dihukum dengan kisas. Yakni hukuman mati atau hukuman setimpal. Hal ini sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 178-179 yang terjemahannya:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Namun, barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dan dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”

Adapun, apabila pihak keluarga korban dengan ikhlas memaafkan, tersangka wajib membayar diat mughaladzah, yaitu denda. Dendanya berupa seratus ekor unta, terdiri dari tiga puluh unta betina berumur 3 sampai 4 tahun, 30 ekor unta betina berumus 4 sampai 5 tahun, dan empat puluh ekor unta betina yang sedang hamil. 

Itulah gambaran penerapan sistem pemerintahan Islam yang sesuai dengan kebutuhan atau fitrah manusia, dari segi pendidikan, pergaulan, hingga keamanan, semuanya terjamin. Sejatinya hanya sistem Islam yang mampu menyejahterakan.

Kesimpulan

Untuk adanya negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam maka diperlukan kesadaran belajar Islam secara menyeluruh atau kafah. Selain itu, perlu juga mendakwahkan hasil belajar kita kepada kerabat atau teman yang belum tahu sebagai bingkai dari beramar makruf nahi mungkar. 

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update