Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyesatan Narasi Dalam Menerapkan Kebijakan Pajak Yang Membuat Rakyat Menderita

Friday, January 17, 2025 | Friday, January 17, 2025 WIB

Oleh Rahma

Keresahan hidup kembali dirasakan oleh masyarakat di awal tahun 2025.
Lembaran baru dengan segala harapan baru yang lebih baik sepertinya masih sulit diwujudkan. Pemerintah mengambil kebijakan baru dengan ditetapkannya kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Kebijakan Pemerintah ini tentunya akan semakin mempersulit hidup rakyat. Pajak belum naik saja daya beli rakyat sudah menurun dan gelombang PHK terus beruntun terjadi di berbagai daerah.

Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat.
(Kompas.id, Jumat 3 Januari 2025).

Terdampaknya pengenaan PPN atas sejumlah barang dan jasa itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang skema PPN di tahun 2025, yaitu tarif efektif 12 persen untuk barang-barang mewah dan tarif efektif 11 persen untuk barang-barang mewah.

Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, namun fakta di lapangan harga- barang lain tetap naik. Ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12% sehingga penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang. Ketika harga sudah naik, maka tak bisa dikoreksi meski aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja.

Negara nampak berusaha untuk cuci tangan dengan didukung media partisan. Dan menyebutkan berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat. Negara memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter.

Pungutan Pajak Dalam Sistem Kapitalis

Dalam sistem ekonomi kapitalisme neoliberal, sumber utama pemasukan negara adalah pajak dan utang. Rakyat dipaksa membayar pajak pada negara supaya negara tetap bisa menjalankan roda pemerintahannya.

Inilah potret kehidupan rakyat saat ini, harus mandiri menghidupi dirinya sendiri ditengah himpitan hidup yang semakin sulit.
Hasil dari pungutan pajakpun belum tentu hasilnya bisa dirasakan secara adil bagi seluruh rakyat.

Terpuruknya sistem ekonomi dalam sistem saat ini karena sumber daya alam masih diserahkan ke swasta dalam pengelolaannya. Padahal negara yang seharusnya punya kewenangan penuh dalam mengelolanya. Dimana semua hasilnya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Dengan diserahkan ke swasta maka sumber daya alam akan dieksplorasi dan dieksploitasi oleh para pemilik modal besar.
Negara hanya sebagai regulator pasar.

Walhasil penguasa lebih berpihak pada pengusaha.
Tampak ada ketimpangan dalam penarikan pajak.
Bagi pengusaha diberikan banyak keringanan dalam membayar pajak seperti tax amnesty dll. Sebaliknya rakyat kecil justru dibebani dengan kewajiban membayar berbagai macam pajak.

Pajak Dalam Sistem Islam

Islam mewajibkan penguasa sebagai raa’in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat serta tidak membuat rakyat menderita. Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan aturan Islam saja. Allah mengancam penguasa yang menyusahkan hidup rakyat, seperti sabda Rasulullah :
” Tidaklah seorang hamba yang Allah beri wewenang untuk mengatur rakyat mati pada hari dia mati, sementara dia dalam kondisi menipu (menzalimi) rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan bagi dirinya surga” (HR. Ibnu Hibban).

Islam adalah agama yang sempurna, yang memiliki aturan dalam segala hal kehidupan manusia. Termasuk dalam sistem ekonomi. Islam mengatur APBN negara sesuai dengan syariat Islam, baik terkait pendapatan dan pengeluaran.

Dalam sistem Islam pendapatan negara bisa
berasal dari beberapa sumber yakni :

1.Harta dari Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus

Anfal, Ghanimah yakni harta yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan. Ada juga sumber dari Fai yakni harta yang diperoleh tanpa peperangan. Selain itu Khumus juga bisa masuk ke pendapatan negara yakni yang besarnya seperlima dari harta Ghanimah.

2.Kharaj

Hak kaum muslim atas tanah dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai.

3.Jizyah

Harta yg diperoleh dari orang kafir sebagai tanda ketundukan mereka pada Islam. Maka wajib bagi muslim melindungi jiwa dan harta mereka.

4.Harta Milik Negara

Tanah tak bertuan seperti Padang, gunung, bukit, lembah. Tanah mati, Bangunan dan fasilitas publik dari hibah atau waris, serta tanah dari pembebasan setelah perang.

5.Sarana Umum

6.Harta Usyur

Pungutan yang dikenakan pada perdagangan yang melewati negara.

7.Harta penguasa

Harta penguasa atau pegawai negara yang diperoleh secara haram.

8.Barang Temuan dan barang tambang

9.Harta Waris yg tidak ada ahli warisnya.

10.Harta Orang Murtad
Harta dari orang murtad yang tidak bertaubat dalam waktu tiga hari.

11.Zakat

12. Harta Milik Umum

Salah satu sumber terbesar APBN adalah harta milik umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
” Manusia berserikat dalam tiga hal : air, Padang rumput dan api.”
( HR. Abu Dawud ).

13.Pajak ( Dharibah )

Dalam ekonomi Islam Pajak ( dharibah ) diperbolehkan dipungut jika kondisi APBN ( baitulmal ) dalam kondisi kosong. Itupun dipungut dari Muslim yang memiliki kelebihan harta saja, bukan kepada semua rakyat. Jika kas negara sudah cukup maka penarikan pajak dihentikan.

Begitu banyak dan melimpahnya sumber pemasukan bagi negara, jika dikelola dengan baik dan sesuai syariat Islam maka dipastikan rakyat akan hidup tanpa pajak dan terlepas dari hutang.
Kesejahteraan rakyat akan mudah diwujudkan, hanya dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam kehidupan kita.

Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update