Oleh Lilla Prawidyarini
Intensitas air hujan yang sangat tinggi di bulan Januari ini mengakibatkan bencana hidrometrologi seperti angin kencang, tanah longsor dan banjir kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Sumatera, hujan deras mengakibatkan banjir yang meluas ke berbagai wilayah. Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi salah satu daerah yang terdampak cukup parah. Sementara itu, di Provinsi Riau tepatnya Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, banjir terjadi akibat pasang surut air laut yang menyebabkan Sungai Siak meluap. Di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, curah hujan tinggi menyebabkan Sungai Way Laay meluap dan menggenangi 50 rumah warga pada Jumat (10/1).
Meski banjir di wilayah ini telah surut, aliran listrik masih terganggu, dan BPBD setempat terus berkoordinasi untuk memperbaiki kondisi di lapangan. Di Pulau Jawa, beberapa daerah mengalami bencana banjir, longsor, dan angin kencang. Di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, banjir bandang melanda Kecamatan Cipari dengan ketinggian air mencapai 50 sentimeter pada Jumat (10/1) (cnnindonesia.com).
Datangnya musim hujan setelah kemarau panjang yang seharusnya menjadi berkah karena air sangat dibutuhkan oleh manusia, hewan dan tanaman, namun nyatanya malah menjadi penyebab banjir tahunan. Tidak adanya upaya antisipasi untuk mengatasi banjir menjelang musim hujan oleh pemerintah mengakibatkan bencana terus berulang dan membahayakan masyarakat. Bahkan pemerintah hanya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai dan saluran air, serta siaga melakukan evakuasi mandiri tanpa upaya serius mitigasi.
*Penyebab Berulangnya Bencana Banjir*
Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor terus berulang. Pertama, Rencana tata Kelola dan pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Kedua, banyaknya alih fungsi lahan hutan terutama daerah pegunungan.
Tata Kelola pembangunan dalam sistem kapitalis hanya fokus pada kemajuan ekonomi dan industri namun kurang memperhatikan fungsi tanah. Banyak tanah pertanian subur yang akhirnya dibuat pemukiman dan industri demi kepentingan bisnis. Ditambah dengan sistem drainase yang buruk, hal ini mengakibatkan berkurangnya lahan resapan air di kota-kota sehingga menjadi penyebab terjadinya banjir.
Sementara terkait dengan alih fungsi lahan, sangat tampak bahwa negara hanya berfungsi regulator dan fasilitator yang melayani kepentingan para pemilik modal, sehingga abai pada rakyat. Negara begitu mudah memberikan ijin alih fungsi lahan meskipun berpotensi merusak alam dan membahayakan rakyat. Bahkan di tengah bencana banjir yang melanda di berbagai wilayah, pemerintah nekat berencana akan mengalihfungsikan 20 juta hektare (ha) hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air. Menhut Raja Juli Antoni pada Senin (30-12-2024) mengatakan, rencana itu ditujukan untuk memanfaatkan lahan hutan cadangan sebagai sumber ketahanan pangan, energi, dan air yang merupakan salah satu misi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Selain untuk food estate pemerintah juga akan melakukan alih fungsi hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Presiden Prabowo Subianto pada Musrenbangnas RPJMN 2025—2029 Senin (30-12-2024) mengatakan, Indonesia harus menambah luasan perkebunan kelapa sawit karena kelapa sawit merupakan produk strategis dan dibutuhkan banyak negara. Prabowo menegaskan bahwa luas kebun kelapa sawit harus ditingkatkan meskipun harus dengan melakukan deforestasi.
*Dampak Buruk Deforestasi*
Alih fungsi hutan atau deforestasi pasti akan banyak membawa dampak buruk. Dengan kondisi iklim yang tidak menentu akibat global warming, wacana deforestasi sangat tidak tepat. Emisi karbon sangat tinggi, bencana banjir dan tanah longsor banyak terjadi, salah satu benteng untuk mengatasi ini adalah dengan menjaga kelestarian hutan. Tentu saja kemampuan menjaga ekosistem dan menyerap emisi antara hutan alam dan kebun kelapa sawit sangat berbeda. Akar kelapa sawit tidak mampu menahan air tanah. Kebun dengan tanaman yang homogen tidak akan mampu menjaga ekosistem dan menjadikan banyak spesies tanaman dan hewan terancam punah.
Data Auriga Nusantara pada Januari 2021 menyebutkan, penyebab bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah di Indonesia diduga kuat karena terjadinya deforestasi masif di daerah tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan data terjadinya penggundulan hutan seluas 879.783 ha di 14 provinsi yang mengalami banjir. Penggundulan hutan yang terus terjadi menjadi penyebab utama banjir dan tanah longsor di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Bencana ini menimbulkan banyak kerugian materi bahkan mengancam kesehatan dan jiwa masyarakat.
Deforestasi demi proyek food estate tidak akan mewujudkan ketahanan pangan selama politik ekonomi yang dijalankan pemerintah masih kapitalistik sekuler. Pemerintah kapitalistik justru mengabdi pada kepentingan pemilik modal dengan membuka keran impor lebar-lebar karena mendatangkan margin keuntungan yang besar bagi perusahaan importir dan pemasok pangan.
*Mitigasi Bencana dalam Khilafah*
Dalam Islam sosok penguasa adalah ra’in (pengurus) urusan rakyat. Penguasa memahami betul amanahnya sebagai pengurus akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, sehingga Khalifah akan bersungguh sungguh mengerahkan pikiran, dana dan tenaga untuk melindungi rakyat dari berbagai bencana.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Khalifah Umar bin Khattab: “Seandainya seekor keledai terperosok di kota Baghdad niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya, seraya ditanya : Mengapa tidak meratakan jalan untuknya?”. Hal ini mencerminkan begitu pedulinya seorang pemimpin terhadap kondisi rakyatnya meskipun hanya seekor binatang, sebab binatang itu berada di bawah wilayah kekuasaannya, maka seorang Umar yang perkasa begitu takut ditanya Rabbnya tentang pertanggungjawabannya dalam memimpin.
Untuk mengantisipasi ancaman bencana hidrometrologi, negara Khilafah akan melakukan upaya mengatasi penyebabnya. Khilafah akan membuat tata Kelola ruang yang baik, tanah subur dan produktif akan digunakan sebagai lahan pertanian serta dilarang digunakan untuk pemukiman dan industri. Hal ini dilakukan agar tanah subur tidak rusak dan berpotensi menghasilkan produk pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan. Sementara lahan yang tandus dan tidak produktif akan digunakan untuk membangun perumahan dan industri.
Khilafah akan menjaga kelestarian hutan dan menganggap bahwa hutan alami adalah kepemilikan umum yang boleh dimanfaatkan bersama oleh rakyat tanpa merusaknya, dan haram untuk dimonopoli apalagi dilakukan deforestasi. Hutan ini akan menjaga ekosistem flora fauna serta menahan air tanah sehingga meminimalisir terjadinya banjir dan tanah longsor.
Khilafah akan mengutus dan membiayai para ahli untuk mendesain dan membangun sistem drainase terbaik, saluran dengan pompa yang canggih dimana akan menampung air diperkotaan sehingga ketika hujan air tidak tergenang dan mengakibatkan banjir. Air hujan akan dikelola dan disalurkan ke sungai-sungai agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyiram tanaman dan minum binatang ternak. Waduk-waduk juga akan dibangun untuk menampung air hujan sehingga bisa dimanfaatkan di musim kemarau, dan juga bisa digunakan sebagai salah satu sumber energi listrik.
Hanya dalam Sistem Islam, pemimpin akan melakukan upaya terbaik untuk mengurus rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah: “Imam itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bi ash shawwab
No comments:
Post a Comment