Oleh: Dhea Rahmah Artika, Amd.Keb
(Praktisi Kesehatan)
Dinas Kesehatan Kaltim tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) program pemeriksaan kesehatan atau MCU gratis bagi warga yang berulang tahun. pasalnya mulai bulan Februari akhir atau diawal bulan Maret 2025 akan diberlakukan program pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) gratis bagi warga yang berulang tahun di Kalimantan Timur (Kaltim)
Pemeriksaan kesehatan atau MCU ini merupakan program pemerintah yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk Kaltim. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah melakukan pemberitahuan kepada setiap fasilitas kesehatan (faskes) baik puskesmas maupun klinik-klinik yang akan ditunjuk menjadi mitra tempat pemeriksaan kesehatan gratis.
*Kesehatan Gratis, Cukupkah Setahun Sekali?*
Masalah kesehatan di Indonesia hingga saat ini menjadi persoalan yang menarik untuk diperbincangkan. Baik tentang sistem pelayanan hingga aturan-aturan yang diberlakukan. Seperti berita yang baru-baru ini dicanangkan. Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pemeriksaan gratis bagi siapapun yang sedang berulang tahun dihari saat pemeriksaan kesehatan dilakukan.
Tapi rancangan tersebut juga tidak berlaku sepenuhnya pada seluruh pemeriksaan kesehatan, terdapat kategori jenis pemeriksaan dan sasaran khusus. Pemeriksaan kesehatan yang digaungkan ini terkesan berusaha memperlihatkan kepedulian pada rakyat. Namun nyatanya hanya sesaat yang diberikan pada moment tertentu saja dan masih pilih-pilih dalam hal tindakan pemeriksaan yang ringan saja. Termasuk progam BPJS.
Saat ini kesehatan adalah gratis hanya sekedar mimpi dalam sistem kapitalisme. Dimana kapitalisme merupakan suatu paham yang berasas keuntungan materi saja. Segala bentuk aktivitasnya akan disandarkan dan dipertimbangkan kepada untung dan rugi. Sehingga yang tefikir biaya pendidikan sebagai tenaga medis yang mahal akhirnya menimbulkan niat yang salah ketika bekerja. Alih-alih untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik justru tujuan utamanya yaitu menghasilkan banyak uang guna mengembalikan modal.
Nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya karena rumitnya aturan dan birokrasi yang ada sangat menyusahkan. Bahkan untuk menjangkau akses failitas kesehatan saja susah. Inilah bukti gagalnya pemerintah untuk mengurus rakyatnya dalam urusan penjaminan kesehatan.
Dengan hingar bingar rencana pemeriksaan dan MCU gratis tersebut ternyata hanya dicukupkan pada pemeriksaan. Lalu pertanyaanya bagaimana dengan tindak lanjut pengobatan dan tindakan perawatan? Jika masih betah dengan sistem ini jawabannya sudah bisa dipastikan akan diserahkan kembali kepada rakyatnya masing-masing.
*Islam, Menjamin Layanan Kesehatan Paripurna*
Jaminan kesehatan merupakan hak yang sudah selayaknya didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kriteria tertentu dan memandang status sosial. Kesehatan dalam Islam adalah salah satu kebutuhan pokok yang harusnya menjadi tanggung jawab negara bukan malah dibebankan pada rakyatnya melalui mekanisme asuransi seperti BPJS.
BPJS merupakan akad yang batil karena merupakan akad asuransi (at-ta’miin) konvensional yang sudah diharamkan oleh syarak. Selain itu BPJS sangat bertentangan dengan politik kesehatan dalam Islam yang wajib menggratiskan layanan kesehatan dari pemerintah kepada rakyat. Maka dari itu, segala konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad) dari akad asuransi tersebut juga haram hukumnya, seperti pemanfaatan BPJS untuk mendapat layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Hanya saja, keharaman pemanfaatan BPJS ini akan berubah menjadi boleh jika terjadi kondisi darurat, yakni kondisi terancamnya jiwa seseorang jika tidak melakukan yang haram. Jika kondisi seseorang belum sampai kondisi darurat ini, pemanfaatan BPJS tetap haram.
Islam memandang pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Maka dari itu, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya.
Islam menjamin kesehatan rakyat. Jaminan itu memiliki tiga sifat:
Pertama: Berlaku umum tanpa diskriminasi, artinya tidak ada perbedaan kelas dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.
Kedua: Bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak akan dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara.
Ketiga: Seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَاْلإِماَمُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari). Rasulullah sebagai kepala Negara Islam, menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya.
Setelah itu saat kepala negara berganti dibawah kepemimpinan Khalifah Umar, beliau pun menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya
Wallahu a’lam bisshawab
No comments:
Post a Comment