Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berantas LGBT, cukup dengan Perda? Oleh: Lina Sri Rosalina

Sunday, January 12, 2025 | Sunday, January 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:49Z

Berantas LGBT, cukup dengan Perda?

Oleh: Lina Sri Rosalina

 

LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) mulai marak dan meresahkan. Di Indonesia sendiri, memang sudah terindikasi tidak sedikit jumlahnya. Maka sikap penolakan yang seharusnya adalah dibuatkan peraturan khusus tentang LGBT, sekadar pernyataan penolakan saja tidak cukup untuk dapat menuntaskan kasus seperti ini. Seperti kata wakil DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria: “DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukkan Perda terkait LGBT.” Menurut Nanda Satria, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan,  DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular melalui  berbagai publikasi seperti baliho dan Videotron milik pemerintah.

LGBT adalah buah dari sistem sekuler – kapitalis yang dengan HAM nya membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam orientasi seksualnya. Ironi, negeri ini dengan sistem kapitalisme dan penerapan sekulernya tidak mengurusi urusan rakyat secara keseluruhan, sehingga penanganan terhadap suatu masalah pun tidak sampai pada akarnya.

Adanya peraturan daerah  untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak Perda Syariah yang dibuat tapi terus menerus dipermasalahkan.

Sekularisme membuat penganutnya tidak menghubungkan agama dengan kehidupan. Jika didapati suatu permasalahan, negara sekuler tidak melihat Solusi dari segi agama, melainkan dari sisi akal mereka semata. Padahal jika diperhatikan, solusi yang di jg adilkan sekulerisme ini, belum pernah ada yang sampai bisa menuntaskan masalah secara sempurna, tetapi hanya sebagian saja.

Jika kita melihat dari kacamata Islam, respon terhadap permasalahan LGBT tentu akan berbeda. Dalam Islam asas penerapan aturan terdiri dari tiga pilar untuk menerapkannya, yaitu:

1. Ketakwaan individu yang lahir dari kesadaran individu membuat mereka tidak melakukan perbuatan sekehendak hati. Mereka akan selalu menjadikan syariat  sebagai tolak ukur dalam kehidupan. Mereka akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap perbuatannya.

2. Masyarakat yang peduli. Ketakwaan individu saja belum cukup untuk menjadikan masyarakat taat pada aturan syariat. Namun, diperlukan adanya lingkungan yang mendukung. Masyarakat yang peduli akan selalu ber-amar makruf nahi munkar. Ketika ada kemaksiatan, maka masyarakat yang paham syariat akan menjadi pencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut.

3. Negara yang menerapkan syariah. Negara Islam akan menjadi perisai masyarakat dari berbagai bentuk keburukan. Negara akan mengatur tatanan masyarakat  pada seluruh aspek kehidupan sesuai dengan syariat.

Terkait hukuman terhadap pelaku LGBT, Islam akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku, yaitu dibunuh. Ini sebagaimana hadits dari ‘ibn Abbas ra.  Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud & Ibn Majah).

Salah satu hikmah dari sanksi yang diterapkan dalam Islam adalah dapat mencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut. Dari sini kita lihat bahwa Islam sangat menjaga kenyamanan, keamanan serta akidah umatnya.

Berantas LGBT, cukup dengan Perda?
Oleh: Lina Sri Rosalina

LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) mulai marak dan meresahkan. Di Indonesia sendiri, memang sudah terindikasi tidak sedikit jumlahnya. Maka sikap penolakan yang seharusnya adalah dibuatkan peraturan khusus tentang LGBT, sekadar pernyataan penolakan saja tidak cukup untuk dapat menuntaskan kasus seperti ini. Seperti kata wakil DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria: “DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukkan Perda terkait LGBT.” Menurut Nanda Satria, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular melalui berbagai publikasi seperti baliho dan Videotron milik pemerintah.
LGBT adalah buah dari sistem sekuler – kapitalis yang dengan HAM nya membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam orientasi seksualnya. Ironi, negeri ini dengan sistem kapitalisme dan penerapan sekulernya tidak mengurusi urusan rakyat secara keseluruhan, sehingga penanganan terhadap suatu masalah pun tidak sampai pada akarnya.
Adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak Perda Syariah yang dibuat tapi terus menerus dipermasalahkan.
Sekularisme membuat penganutnya tidak menghubungkan agama dengan kehidupan. Jika didapati suatu permasalahan, negara sekuler tidak melihat Solusi dari segi agama, melainkan dari sisi akal mereka semata. Padahal jika diperhatikan, solusi yang di jg adilkan sekulerisme ini, belum pernah ada yang sampai bisa menuntaskan masalah secara sempurna, tetapi hanya sebagian saja.
Jika kita melihat dari kacamata Islam, respon terhadap permasalahan LGBT tentu akan berbeda. Dalam Islam asas penerapan aturan terdiri dari tiga pilar untuk menerapkannya, yaitu:
1. Ketakwaan individu yang lahir dari kesadaran individu membuat mereka tidak melakukan perbuatan sekehendak hati. Mereka akan selalu menjadikan syariat sebagai tolak ukur dalam kehidupan. Mereka akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap perbuatannya.
2. Masyarakat yang peduli. Ketakwaan individu saja belum cukup untuk menjadikan masyarakat taat pada aturan syariat. Namun, diperlukan adanya lingkungan yang mendukung. Masyarakat yang peduli akan selalu ber-amar makruf nahi munkar. Ketika ada kemaksiatan, maka masyarakat yang paham syariat akan menjadi pencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut.
3. Negara yang menerapkan syariah. Negara Islam akan menjadi perisai masyarakat dari berbagai bentuk keburukan. Negara akan mengatur tatanan masyarakat pada seluruh aspek kehidupan sesuai dengan syariat.
Terkait hukuman terhadap pelaku LGBT, Islam akan memberikan hukuman tegas bagi para pelaku, yaitu dibunuh. Ini sebagaimana hadits dari ‘ibn Abbas ra. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud & Ibn Majah).
Salah satu hikmah dari sanksi yang diterapkan dalam Islam adalah dapat mencegah tersebarnya kemaksiatan tersebut. Dari sini kita lihat bahwa Islam sangat menjaga kenyamanan, keamanan serta akidah umatnya.

Wallahu ‘alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update